LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:24 WIB

Ancam Polisi dengan Badik di Jalan Lintas WKS, Seorang Pria di Tebing Tinggi Diringkus Polsek Tebing Tinggi

LIPUTANTANJAB.COM – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial HO, pelaku dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang anggota Polri. Insiden ini terjadi di kawasan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Kamis (22/01/2026) petang.

​Kapolres Tanjab Barat melalui Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Andi Ilham J, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap korban, Aiptu Nicolast Tampubolon, yang saat itu sedang melintas di lokasi kejadian.

​Peristiwa bermula sekira pukul 17.00 WIB saat korban sedang berjalan bersama dua saksi, Brigpol Riyan H.R. dan Ibrik, menuju sebuah minimarket. Setibanya di tanjakan Payo Buluh, pelaku HO tiba-tiba memberhentikan korban dengan teriakan kasar “Berhenti kau” sebanyak tiga kali.

Baca Juga  POLRES TANJAB BARAT GELAR DONOR DARAH SERENTAK Humas Polri Ke-74: Aksi Kemanusiaan Wujud Kepedulian Polri

​Saat korban berhenti dan menanyakan ada masalah apa, pelaku langsung menunjukkan senjata tajam jenis badik yang terselip di pinggang kirinya. Dengan nada penuh emosi, pelaku melontarkan ancaman pembunuhan.

​”Kubunuh kau,” ujar pelaku sembari memegang gagang badiknya. Pelaku menuduh korban memiliki urusan terkait istrinya, yang kemudian dibantah oleh korban karena merasa tidak mengenal pelaku maupun istrinya. Pelaku sempat mencoba mencabut badik tersebut dari sarungnya, namun aksi itu terhenti setelah warga sekitar mulai berdatangan untuk melerai.

Mendapat laporan adanya ancaman senjata tajam, Kapolsek Tebing Tinggi segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Arief Septiawan, S.H. beserta tim untuk meluncur ke lokasi.

Baca Juga  Mewakili Bupati Tanjab Barat Staf Hadiri Forum Nasional Stunting 2021 Secara Virtual

Sekira pukul 17.45 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
​Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
​1 (Satu) bilah senjata tajam jenis Badik.
​1 (Satu) sarung Badik.
​Sanksi Hukum
Atas perbuatannya, pelaku HO dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yakni:
​Pasal 307 ayat (1) terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak.
​Pasal 448 ayat (1) huruf a terkait pemaksaan dan ancaman kekerasan terhadap orang lain.

​”Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPDA Andi Ilham J.(**)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Lepas Secara Resmi Kontingen Dalam Rangka Porprov Jambi XXIII Tahun 2023

Tanjab Barat

Wakil DPRD Tanjab Barat Serahkan Bantuan 40 Unit Mesin Pompong Kepada Kelompok Nelayan

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Jamu Ustadz Abdul Somad di Rumah Dinas

Tanjab Barat

Menjelang HUT Bhayangkara Ke-75, Kapolres bersama Bupati Dan Dandim Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

Tanjab Barat

Viral di TikTok, Warga Pasang Bendera Amerika Serikat karena Iseng

Tanjab Barat

Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Masa Jabatan 2024-2029

Tanjab Barat

Tanjab Barat Memiliki Ambulance Air Pertama Di Provinsi Jambi 

Tanjab Barat

Kabag Hukum Agus Sumantri Tanggapi Isu Berkembang Hasil Gugatan Kasasi Dewi Agustina
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!