LIPUTANTANJAB.COM — Seorang karyawan sales berinisial H di PT Cipta Niaga Semesta diduga mendapat tekanan dari atasannya hingga dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Dugaan pemaksaan tersebut dilakukan oleh seorang supervisor berinisial C.
Kepada Boemimelayu.id, H mengaku kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama bekerja. Ia menyebut sering dicaci maki, diancam akan diberhentikan, serta terus-menerus dicari kesalahannya oleh sang supervisor, meskipun menurutnya ia tidak pernah melakukan pelanggaran kerja.
“Sering dimarahi, diancam mau diberhentikan, dan selalu dicari-cari kesalahan. Padahal saya merasa bekerja sesuai aturan,” ujar H.
Tekanan tersebut, menurut H, mencapai puncaknya pada 29 Desember 2025, saat ia dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Akibat penandatanganan surat tersebut, H mengaku tidak memperoleh hak pesangon maupun kompensasi dari perusahaan.
Ironisnya, meski telah menandatangani surat pengunduran diri, H mengaku masih diwajibkan masuk kerja pada 30–31 Desember 2025. Ia menyebut ada ancaman bahwa gaji tidak akan dibayarkan apabila ia tidak masuk kerja pada tanggal tersebut.
“Kalau tidak masuk, gaji saya katanya tidak akan diberikan,” ungkapnya.
Terkait hal ini, Kepala Cabang PT Cipta Niaga Semesta, Anto, saat dikonfirmasi Boemimelayu.id, membantah adanya unsur pemaksaan dalam penandatanganan surat pengunduran diri.
“Pengaduan dari siapa ya, Pak? Seingat saya, kami tidak ada memaksakan apa-apa terkait surat pengunduran diri,” ujarnya.
Anto menjelaskan bahwa surat tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari kelengkapan administrasi perusahaan karena kontrak kerja karyawan yang bersangkutan telah berakhir dan tidak diperpanjang.
“Kontraknya berakhir tanggal 31 Desember 2025, Pak,” jelasnya.
Ia juga menilai persoalan hubungan kerja antara H dan supervisornya sebagai urusan pribadi.
“Untuk pembatasan ruang kerja dia dengan supervisornya, itu sepertinya urusan pribadi mereka berdua,” tambahnya.
Namun secara hukum ketenagakerjaan, pengunduran diri harus dilakukan atas kemauan sendiri tanpa paksaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa pengunduran diri yang sah harus lahir dari kehendak bebas pekerja.
Selain itu, jika hubungan kerja berakhir karena habisnya masa kontrak kerja (PKWT), maka secara hukum berakhir demi hukum, dan bukan pengunduran diri. Dalam kondisi tersebut, perusahaan berkewajiban memberikan uang kompensasi PKWT sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, tanpa mensyaratkan adanya surat pengunduran diri.
Praktik memaksa pekerja menandatangani surat pengunduran diri, terlebih di bawah tekanan atau ancaman, dapat dinilai sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terselubung dan berpotensi menghilangkan hak-hak normatif pekerja. Jika terbukti, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Cipta Niaga Semesta wilayah Jambi ‘Dendi, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan, meskipun telah dikonfirmasi Boemimelayu.id melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini menambah daftar dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan dan menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (Rls)










