LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Home / Polres Tanjab Barat

Senin, 4 November 2024 - 18:04 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat Tunjukkan Komitmennya Berantas Narkoba

LIPUTANTANJAB.COM – Dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pada Jumat 01 November 2024 di wilayah Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM melalui Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat Iptu Epy Koto mengungkapkan adapun pelaku pengedar narkoba yang kita amankan ini berinisial AH (48) warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.

Ia menjelaskan penangkapan pelaku pengedar sabu ini berawal dari adanya informasi masyarakat, yang mana adanya dugaan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Dusun Kebun Batang Asam.

Baca Juga  Penemuan Mayat Tinggal Tulang Belulang di Distrik 1 A Desa Terjun Gajah Gegerkan Masyarakat

“Mendapatkan adanya informasi itu, kemudian tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Ari Irfani langsung melakukan observasi dan penyelidikan.

Dan akhirnya terduga pelaku pengedar sabu ini berhasil kita amankan dengan menggunakan teknik penyamaran atau under cover buy.

“Pelaku ini diamankan pada Jumat 01 November 2024, sekitar pukul 17.50 WIB di wilayah Desa Dusun Kebun,” katanya

Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, dari penggeledahan badan yang dilakukan, kita berhasil menemukan barang bukti narkoba sabu seberat 18,99 gram dan 3 butir Pil Ekstasi.

Baca Juga  FAJI Tanjab Barat Tampil Maksimal di Kejurprov FAJI Jambi 2025

Selain itu, dari tangan pelaku ini, kita juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu buah kotak kecil warna merah putih, satu kantong warna hitam, satu unit handphone android warna biru hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau,” ungkapnya

Saat ini, pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dan atas perbuatannya itu, terduga pelaku ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,“ pungkasnya (**)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Teguhkan Komitmen Melayani Masyarakat

Polres Tanjab Barat

Seorang Nelayan Asal Kuala Tungkal Meninggal Dunia Diduga Dibelit AS Mesin

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Bakti Sosial Bedah Rumah Bagi Warga Tak Layak Huni

Polres Tanjab Barat

Sejumlah Kapolsek dan Kasat Polres Tanjab Barat Berganti

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Berikan Sapi Dan Sembako Dikampung Yang Hampir Satu Abad Tidak Pernah Merasakan Daging Hewan Qurban Idul Adha

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Memberi Perhatian Terhadap Nenek Minah Yang Mengikuti Vaksin

Polres Tanjab Barat

Kadiv Humas Tekankan Beberapa Hal Saat Gelar Apel Kesiapsiagaan Satgas Humas Polri Pengamanan Nataru

Polres Tanjab Barat

Menyambut Hut Bhayangkara Polres Tanjab Barat Gelar Kegiatan Kesehatan Donor Darah Massal
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!