LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kota Jambi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 22:16 WIB

Terungkap, Begini Cara PT.KRAKATAU Menjalankan Bisnis BBM Yang Diduga Ilegal

LIPUTANTANJAB.COM – Bisnis BBM Ilegal semakin marak di kota jambi, bermacam macam cara para mafia BBM Ilegal ini untuk melancarkan aksinya.

Salah satunya mobil tangki biru putih yang bertuliskan BBM industri ini bermerek PT. KRAKATAU yang diduga melakukan bongkar muat BBM ilegal jenis solar.

PT.KRAKATAU ini telah bertahun tahun lama melakukan bisnis gelap ini, diduga Izin Niaga Umum (INU) PT.KRAKATAU ini juga bodong atau palsu.

Kemudian dengan mudahnya mobil tangki biru putih PT.KRAKATAU ini melaju di ruas jalan kota jambi, dan Aparat Penegak Hukum (APH) juga dinilai terkesan tutup mata dalam persoalan ini, padahal banyak bukti yang menunjukan bahwa PT.KRAKATAU ini melakukan bisnis BBM secara Ilegal.

Baca Juga  Gubernur Jambi H.Al Haris Kolaborasi Universitas Jambi Lakukan Kajian Pembangunan Mantap

Dari investigasi tim dilapangan, kami mendapatkan informasi dari sumber yang namanya tidak mau disebutkan, bahwa PT.KRAKATAU ini mempunyai garasi untuk semua mobil tengkinya di daerah simpang Sungai Duren, kabupaten muaro jambi.

“Terus juga dugaan kami PT.KRAKATAU ini telah meberikan atensi setiap bulan nya kepada APH terkait dan sejumlah lembaga bahkan kepada beberapa wartawan lokal di jambi, agar bisnis BBM Ilegal ini berjalan lancar, Pungkas narasumber.”

Dari bisnis gelap ilegal drilling yang dilakukan oleh PT.KRAKATAU ini jelas mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar, dikarnakan PT. KRAKATAU ini tidak melakukan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga  Wali Kota Jambi Tanggapi Persoalan Banjir yang Kerap Terjadi

Padahal jelas barang siapa yang melakukan hal ini, jerat hukum bagi pelaku penimbun BBM yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), menurut Pasal 40 angka 8 UU No.6.

Kemana Aparat Penegak Hukum, kenapa maraknya bisnis BBM ilegal di Provinsi Jambi ini seakan dibiarkan saja.?(**)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Solidaritas Pecinta RX King Puncaknya di Jambi! Duo Decade JRKC 2025 Jadi Magnet Nasional

Kota Jambi

Pengakuan Kepala Desa Sekancing Soal Setoran Oknum Aparat Cederai Citra Polri, Aktivitas PETI di Merangin Makin Masif”

Kota Jambi

Pjs Gubernur Jambi Siapkan Sinergitas Pembinaan SAKA dalam Jajaran Kwarda Jambi

Kota Jambi

WALHI Jambi Desak FSC Tolak Proses Remedy APP Sinar Mas akibat Pelanggaran Hak Masyarakat di Jambi

Kota Jambi

Al Haris Resmi Lantik Tim Pemenangan Haris-Sani di Kabupaten Merangin 

Daerah

Kabinet Jambi MANTAP Dirombak Besar-besaran Bulan Juli Ini, dari Eselon II sampai IV

Kota Jambi

Pjs Gubernur Jambi Hadiri Peringatan HUT Ke-25 Kabupaten Tebo,

Kota Jambi

Polres Tanjab Barat Ungkap Motif Penganiayaan Berat Berencana, Pelaku Mengaku Dendam kepada Korban
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!