•   LIVE TV
Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand Angkatan ZAZG Polres Tanjab Barat Syukuran Dan Berbagi Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Aniversary Ke 20 Tahun

Home / Kota Jambi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 22:16 WIB

Terungkap, Begini Cara PT.KRAKATAU Menjalankan Bisnis BBM Yang Diduga Ilegal

LIPUTANTANJAB.COM – Bisnis BBM Ilegal semakin marak di kota jambi, bermacam macam cara para mafia BBM Ilegal ini untuk melancarkan aksinya.

Salah satunya mobil tangki biru putih yang bertuliskan BBM industri ini bermerek PT. KRAKATAU yang diduga melakukan bongkar muat BBM ilegal jenis solar.

PT.KRAKATAU ini telah bertahun tahun lama melakukan bisnis gelap ini, diduga Izin Niaga Umum (INU) PT.KRAKATAU ini juga bodong atau palsu.

Kemudian dengan mudahnya mobil tangki biru putih PT.KRAKATAU ini melaju di ruas jalan kota jambi, dan Aparat Penegak Hukum (APH) juga dinilai terkesan tutup mata dalam persoalan ini, padahal banyak bukti yang menunjukan bahwa PT.KRAKATAU ini melakukan bisnis BBM secara Ilegal.

Baca Juga  Peringgatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 1443 H di Masjid Baiturrahman Jambi

Dari investigasi tim dilapangan, kami mendapatkan informasi dari sumber yang namanya tidak mau disebutkan, bahwa PT.KRAKATAU ini mempunyai garasi untuk semua mobil tengkinya di daerah simpang Sungai Duren, kabupaten muaro jambi.

“Terus juga dugaan kami PT.KRAKATAU ini telah meberikan atensi setiap bulan nya kepada APH terkait dan sejumlah lembaga bahkan kepada beberapa wartawan lokal di jambi, agar bisnis BBM Ilegal ini berjalan lancar, Pungkas narasumber.”

Dari bisnis gelap ilegal drilling yang dilakukan oleh PT.KRAKATAU ini jelas mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar, dikarnakan PT. KRAKATAU ini tidak melakukan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga  Gubernur Al Haris : Seni Budaya Adalah Aset Bangsa Yang Harus Diangkat dan Dilestarikan

Padahal jelas barang siapa yang melakukan hal ini, jerat hukum bagi pelaku penimbun BBM yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), menurut Pasal 40 angka 8 UU No.6.

Kemana Aparat Penegak Hukum, kenapa maraknya bisnis BBM ilegal di Provinsi Jambi ini seakan dibiarkan saja.?(**)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

AL HARIS : Masyarakat Jambi Paling Bahagia Se Sumatra

Kota Jambi

Lantik 13 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi, Al Haris Tegaskan Integritas dan Kualitas Kerja

Kota Jambi

Gubernur Jambi Membuka Rapat Koordinasi Percepatan Dana Desa 2021

Kota Jambi

Wakil Walikota Jambi, Butuh Koordinasi Lintas Sektoral Untuk Menanggulangi Kemiskinan

Kota Jambi

Al Haris Gotong Royong bersama Warga sekaligus Resmikan Kawasan Kampung Perikanan.

Kota Jambi

Ketua TP-PKK Provinsi Ajak Dharma Wanita Menggali Potensi Kekayaan  Budaya Jambi

Kota Jambi

Gubernur Jambi H.Alharis Siapkan Rumah Isolasi Gerak Cepat Tekan Lonjakan Covid-19 Kota Jambi

Kota Jambi

Wali Kota Jambi Tanggapi Persoalan Banjir yang Kerap Terjadi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!