LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Polres Tanjab Barat

Kamis, 15 Agustus 2024 - 18:00 WIB

Polres Tanjab Barat Berhasil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan

LIPUTANTANJAB.COM – Petugas gabungan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), berhasil mengamankan seorang pelaku pembakaran lahan di Desa Margo Rukun, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjabbar.

Hal tersebut terungkap, saat Tim gabungan Karhutla sedang melakukan Patroli. Disana, Tim melihat pelaku sedang berupaya untuk memadamkan api yang sudah membesar.

“Pelaku berhasil diamankan, ketika tim gabungan Karhutla mengecek titik hotspot api yang berada dilokasi kejadian,” kata Kapolres, AKBP Agung Basuki SIK MM, saat Press Release, di Mapolres Tanjabbar, Kamis (15/8/2024)

Kapolres menjelaskan, kejadian terjadi pada tanggal (6/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, di Wilayah Desa Margo Rukun, Kanal 23, Jalan 550 PT WKS, Distrik V, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjabbar.

Baca Juga  Muscab Sekaligus Pemilihan Ketua PAN Sekecamatan Tanjab Barat

“Pelaku yang berhasil kita amankan berinsial S, saat itu pelaku sedang berusaha memadamkan api di lokasi kejadian,” sebut Kapolres.

Dikatakan Kapolres, tak hanya pelaku yang berhasil diamankan. Namun, semua Barang Bukti (BB) dari pelaku pembakaran lahan juga diamankan.

“Adapun BB yang berhasil kita amankan ialah, 1 buah Tangki Penyemprot Air, 2 Buah Kayu sisa pembakaran, 1 Buah Golok, dan 1 Buah Mancis Hijau,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Pemkab Tanjab Barat Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Dari Kementrian PPPA

Ditambahkan Kapolres, sesuai dengan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf ha, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp 3 miliar r dan paling banyak Rp 10 miliar.(**)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Polisi Tanjab Barat Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan 

Polres Tanjab Barat

Personil Polsek Pengabuan Cek Kersedian dan Pemantauan Harga Minyak Goreng di Toko

Polres Tanjab Barat

Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Beri Wejangan ke Para Tahanan

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat menggelar Vaksinasi Lanjutan di Kantor Lurah Tungkal Harapan

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Berikan Penghargaan Kepada 49 Personil Berprestasi

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Sambut Kedatangan Pasutri Naik Motor Ke Mekah Arab Saudi

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama Untuk Korban Gempa di Cianjur
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!