LIVE TV
Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand Angkatan ZAZG Polres Tanjab Barat Syukuran Dan Berbagi Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Aniversary Ke 20 Tahun

Home / Tanjab Barat

Rabu, 3 Juli 2024 - 19:00 WIB

Potongan Zakat Profesi 2,5% Dari TPP Belum Ada Perda Masih Bersifat Himbauan, Kata Ketua Baznas Tanjab Barat

LIPUTANTANJAB.COM – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat) melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat profesi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tanjab Barat. Terkait pemotongan TPP untuk pembayaran zakat profesi tersebut sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Tanjabbarat ada yang keberatan dan ada yang tidak keberatan dengan adanya kebijakan yang diatur dalam peraturan gubernur itu.

Dilansir dari Media Online Patunas.co.id, beredar informasi berupa beberapa pernyataan lisan dari beberapa ASN yang keberatan akan potongan untuk zakat senilai 2,5% dari TPP, sebab ada beberapa ASN yang merasa dari penghasilan TPP nya itu tidak mencukupi dari Nishab (batas minimal harta yang harus dikeluarkan) sehingga mereka sebenarnya tidak diharuskan untuk membayarnya.

Baca Juga  TPP Belum Cair, Ormas Raja Wali Minta Bupati Evaluasi Sekda Tanjab Barat

“Dan dari penyerahan zakat itu sendiri yang seharusnya itu deberikan kepada 8 golongan yaitu: Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah dan Ibnu Sabil ataupun yang mendapatkan zakat itu sendiri harus tepat sasaran yaitu kepada orang yang membutuhkan bukan diberikan untuk fasilitas pembangunan,” Ujarnya.

Ahmad Hadziq selaku Ketua Baznaz Tanjabbarat mengatakan, terkait dengan potongan TPP untuk zakat profesi tersebut memang di kabupaten Tanjabbarat sendiri belum sampai kepada Peraturan Daerah (Perda) masih dalam bentuk himbauan, aturan tersebut merupakan kewenangan kepala daerah kepada aparatur bawahannya. Ditambahkannya, fatwa MUI merekomendasikan bahwa kepala daerah itu harus membuat kebijakan untuk aparaturnya melaksanakan pembayaran zakat.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Gelar Tasyakuran Refleksi 2 Tahun Kepemimpinan

”Nah inilah yang harus kita pahami bahwa pemerintah itu membuat kebijakan atas dasar agama dan perintah konstitusi. Untuk implementasi pengumpulan bantuan zakat tersebut pemda membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) yang terdiri dari instansi, lembaga dan pihak swasta, dari pembentukan UPZ tersebut pihak tersebut mengusulkan nama pengurusnya,” Ungkap Haziq.

Disampaikan Hadziq, UPZ ini dibentuk pada tahun 2020 yang secara struktural penasehatnya Bupati, Ketuanya Sekda, sekertarisnya Kabag Kesra dan bendaharanya dari Bendahara Pemda. UPZ ini juga selanjutnya berhak menyalurkan bantuan kepada yang membutuhkan seperti pembangunan dll, dengan maksimal 70 persen dari dana yang dikumpulkan dan 30 persennya lagi dikelola Baznas untuk menjalankan program. (Tole)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Wakili Bupati Hadiri Upacara Penutupan Perkemahan Wirakarya Nasioanal

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Kunjungi Desa Sungai Serindit dalam Safari Jumat Berkah

Tanjab Barat

Bulog Kuala Tungkal Bikin Pasar Murah, Guna Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Tanjab Barat

Safari BERKAH Mesjid Baiturrahman Desa Pematang Buluh Bersama Bupati Tanjab Barat

Tanjab Barat

Kain Songket motif Udang Ketak dan Balai Adat ciri khas baru Kabupaten Tanjab Barat

Tanjab Barat

Sekian Lama Tertunda, Pemkab Tanjab Barat Kembai Gelar Festival Arakan Sahur

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Penurunan Angka Stunting se-Provinsi Jambi

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Harap KMJKS Tanjabbar Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!