LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Rabu, 3 Juli 2024 - 19:00 WIB

Potongan Zakat Profesi 2,5% Dari TPP Belum Ada Perda Masih Bersifat Himbauan, Kata Ketua Baznas Tanjab Barat

LIPUTANTANJAB.COM – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat) melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat profesi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tanjab Barat. Terkait pemotongan TPP untuk pembayaran zakat profesi tersebut sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Tanjabbarat ada yang keberatan dan ada yang tidak keberatan dengan adanya kebijakan yang diatur dalam peraturan gubernur itu.

Dilansir dari Media Online Patunas.co.id, beredar informasi berupa beberapa pernyataan lisan dari beberapa ASN yang keberatan akan potongan untuk zakat senilai 2,5% dari TPP, sebab ada beberapa ASN yang merasa dari penghasilan TPP nya itu tidak mencukupi dari Nishab (batas minimal harta yang harus dikeluarkan) sehingga mereka sebenarnya tidak diharuskan untuk membayarnya.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Kenang KH. Hasan Basri: Ulama, Guru, dan Penasihat yang Tak Tergantikan

“Dan dari penyerahan zakat itu sendiri yang seharusnya itu deberikan kepada 8 golongan yaitu: Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah dan Ibnu Sabil ataupun yang mendapatkan zakat itu sendiri harus tepat sasaran yaitu kepada orang yang membutuhkan bukan diberikan untuk fasilitas pembangunan,” Ujarnya.

Ahmad Hadziq selaku Ketua Baznaz Tanjabbarat mengatakan, terkait dengan potongan TPP untuk zakat profesi tersebut memang di kabupaten Tanjabbarat sendiri belum sampai kepada Peraturan Daerah (Perda) masih dalam bentuk himbauan, aturan tersebut merupakan kewenangan kepala daerah kepada aparatur bawahannya. Ditambahkannya, fatwa MUI merekomendasikan bahwa kepala daerah itu harus membuat kebijakan untuk aparaturnya melaksanakan pembayaran zakat.

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Serahkan Bantuan Ke Baznas Untuk Palestina

”Nah inilah yang harus kita pahami bahwa pemerintah itu membuat kebijakan atas dasar agama dan perintah konstitusi. Untuk implementasi pengumpulan bantuan zakat tersebut pemda membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) yang terdiri dari instansi, lembaga dan pihak swasta, dari pembentukan UPZ tersebut pihak tersebut mengusulkan nama pengurusnya,” Ungkap Haziq.

Disampaikan Hadziq, UPZ ini dibentuk pada tahun 2020 yang secara struktural penasehatnya Bupati, Ketuanya Sekda, sekertarisnya Kabag Kesra dan bendaharanya dari Bendahara Pemda. UPZ ini juga selanjutnya berhak menyalurkan bantuan kepada yang membutuhkan seperti pembangunan dll, dengan maksimal 70 persen dari dana yang dikumpulkan dan 30 persennya lagi dikelola Baznas untuk menjalankan program. (Tole)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Pastikan Keamanan Malam Natal, Kapolres Tanjab Barat Bersama Forkopimda Pantau Gereja

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan KUA-PPAS APBD 2026: Perkuat Komitmen Pembangunan Daerah

Tanjab Barat

Tingkatkan Kecintaan Anak Kepada Polisi, Polsek Tebing Tinggi Gelar Penyuluhan

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat  Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Menuju Porprov XXIV 2026

Tanjab Barat

Ketua DPRD Tanjab barat Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Huda

Tanjab Barat

Turnamen Futsal BRI Cup Berujung Ricuh, Wasit dan Pemain Menjadi Korban

Tanjab Barat

Pjs. Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 96
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!