LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Rabu, 3 Juli 2024 - 19:00 WIB

Potongan Zakat Profesi 2,5% Dari TPP Belum Ada Perda Masih Bersifat Himbauan, Kata Ketua Baznas Tanjab Barat

LIPUTANTANJAB.COM – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat) melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat profesi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tanjab Barat. Terkait pemotongan TPP untuk pembayaran zakat profesi tersebut sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Tanjabbarat ada yang keberatan dan ada yang tidak keberatan dengan adanya kebijakan yang diatur dalam peraturan gubernur itu.

Dilansir dari Media Online Patunas.co.id, beredar informasi berupa beberapa pernyataan lisan dari beberapa ASN yang keberatan akan potongan untuk zakat senilai 2,5% dari TPP, sebab ada beberapa ASN yang merasa dari penghasilan TPP nya itu tidak mencukupi dari Nishab (batas minimal harta yang harus dikeluarkan) sehingga mereka sebenarnya tidak diharuskan untuk membayarnya.

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Hadiri Acara Istighosah dan Pembacaan Manakib Haul Akbar ke-11 Syekh Samsudin Ahmad

“Dan dari penyerahan zakat itu sendiri yang seharusnya itu deberikan kepada 8 golongan yaitu: Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah dan Ibnu Sabil ataupun yang mendapatkan zakat itu sendiri harus tepat sasaran yaitu kepada orang yang membutuhkan bukan diberikan untuk fasilitas pembangunan,” Ujarnya.

Ahmad Hadziq selaku Ketua Baznaz Tanjabbarat mengatakan, terkait dengan potongan TPP untuk zakat profesi tersebut memang di kabupaten Tanjabbarat sendiri belum sampai kepada Peraturan Daerah (Perda) masih dalam bentuk himbauan, aturan tersebut merupakan kewenangan kepala daerah kepada aparatur bawahannya. Ditambahkannya, fatwa MUI merekomendasikan bahwa kepala daerah itu harus membuat kebijakan untuk aparaturnya melaksanakan pembayaran zakat.

Baca Juga  Wakil Ketua I DPRD Hadiri Peresmian Masjid Al-Anwar di Resmikan Langsung Bupati Tanjab Barat

”Nah inilah yang harus kita pahami bahwa pemerintah itu membuat kebijakan atas dasar agama dan perintah konstitusi. Untuk implementasi pengumpulan bantuan zakat tersebut pemda membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) yang terdiri dari instansi, lembaga dan pihak swasta, dari pembentukan UPZ tersebut pihak tersebut mengusulkan nama pengurusnya,” Ungkap Haziq.

Disampaikan Hadziq, UPZ ini dibentuk pada tahun 2020 yang secara struktural penasehatnya Bupati, Ketuanya Sekda, sekertarisnya Kabag Kesra dan bendaharanya dari Bendahara Pemda. UPZ ini juga selanjutnya berhak menyalurkan bantuan kepada yang membutuhkan seperti pembangunan dll, dengan maksimal 70 persen dari dana yang dikumpulkan dan 30 persennya lagi dikelola Baznas untuk menjalankan program. (Tole)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Kantor Cabang Bulog Kuala Tungkal Berhasil Menyalurkan Beras PPKM Tahap Pertama

Tanjab Barat

Ketum DPP LDII: Kejaksaan Agung yang Kuat Jadi Penopang Kedaulatan Rakyat

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Tinjau Persiapan MTQ Ke-50 di Area Masjid Syekh Utsman

Tanjab Barat

Bupati Tanjung Jabung Barat Gelar Open House Idul Adha, Sambut Tamu dengan Keakraban

Tanjab Barat

2 Mucikari Via Michat di Tungkal Ditangkap Polisi

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Sambut Baik Program Sosialisasi dan Audiensi Sertifikasi Halal

Tanjab Barat

Nobar Bersama Masyarakat, Bupati Anwar Sadat Saksikan Argentina Lolos ke Final Piala Dunia 2026

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Bawa Kabar Bahagia: P3K Paruh Waktu Kini Dapat THR
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!