LIVE TV
Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Home / Polres Tanjab Barat

Sabtu, 20 April 2024 - 18:05 WIB

Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Dibawah Umur

LIPUTANTANJAB.COM – Seorang Pria berinisial SA warga Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat. Ia ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

SA ini diamankan Polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan yang masih dibawah umur, sebut saja bunga (15).

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM dikonfirmasi awak media mengatakan, SA diciduk oleh Polisi di kediamannya di Kuala Tungkal, pada Jumat (19/4/24) tanpa perlawanan.

Ia menjelaskan, dugaan pelecehan seksual itu sendiri terjadi sejak Februari 2024.

Kasus ini terbongkar, saat orang tua korban mendatangi kakak kandungnya untuk meminta solusi mengenai tentang perilaku korban yang sudah berubah dan orang tua korban mencurigai bahwa korban telah hamil.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama Untuk Korban Gempa di Cianjur

Setelah itu, kakak kandung orang tua korban ini langsung menanyakan kepada korban apakah benar telah disetubuhi oleh terduga pelaku SA. Korban pun akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terduga pelaku.

Korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terduga pelaku sejak Februari 2024 sampai terakhir kali pada hari Sabtu, 30 Maret 2024.

“Antara pelaku dengan korban ini diketahui memiliki hubungan asmara. Mereka berdua ini berpacaran,” ujar AKBP Agung

Penangkapan terduga pelaku pelecehan anak dibawah umur ini dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua korban, pada 19 April 2024.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Bersama PC PMII Tanjab Barat Berikan Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Inflasi Kenaikan BBM

Beranjak dari laporan polisi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan terduga pelaku.

“Setelah mengetahui posisi terduga pelaku, polisi kemudian bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 23.45 WIB. Terduga pelaku ini diamankan di kediamannya di Kuala Tungkal,” kata AKBP Agung

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku ini terancam dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas AKBP Agung. (Red)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Sinergitas Polres Tanjab Barat, Kodim 0419/Tanjab Dan Pemda PAM Serta Patroli Malam Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M

Polres Tanjab Barat

Jumlah Hewan Qurban Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di Masjid-masjid seputaran Kota Kuala Tungkal

Daerah

Polres Tanjab Barat Terjunkan 129 Personel Pastikan Keamanan Ibadah Memperingati Kenaikan Isa Almasih 2025

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat : Rasa Suka Cita Mendalam Bagi Korban Musibah Gempa Bumi Cianjur

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Adakan Bakti Sosial Donor Darah Peringatan Hari Jadi Humas Polri Ke-73

Polres Tanjab Barat

Tanjab Barat Zona Merah, Kapolres Larang Anggota Keluar Daerah

Polres Tanjab Barat

Sat Polair Polres Tanjab Barat Kembali Patroli Antisipasi Penimbunan Minyak Goreng

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Bersama Warga Amankan Pemuda yang Meresahkan Masyarakat
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!