LIVE TV
Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Home / Polres Tanjab Barat

Jumat, 19 April 2024 - 18:03 WIB

Seorang Pria di Tanjab Barat Ditangkap Polisi, Diduga Karena Telah Melakukan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

LIPUTANTANJAB.COM – Seorang Pria berinisial SA warga Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat. Ia ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

SA ini diamankan Polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan yang masih dibawah umur, sebut saja bunga (15).

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM dikonfirmasi mengatakan, SA diciduk oleh Polisi di kediamannya di Kuala Tungkal, pada Jumat (19/4/24) tanpa perlawanan.

Ia menjelaskan, dugaan pelecehan seksual itu sendiri terjadi sejak Februari 2024.

Kasus ini terbongkar, saat orang tua korban mendatangi kakak kandungnya untuk meminta solusi mengenai tentang perilaku korban yang sudah berubah dan orang tua korban mencurigai bahwa korban telah hamil.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat Angkat Bicara Terkait Laporan Pengeroyokan di STAI An-Nadwah Kuala Tungkal

Setelah itu, kakak kandung orang tua korban ini langsung menanyakan kepada korban apakah benar telah disetubuhi oleh terduga pelaku SA. Korban pun akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terduga pelaku.

Korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terduga pelaku sejak Februari 2024 sampai terakhir kali pada hari Sabtu, 30 Maret 2024.

“Antara pelaku dengan korban ini diketahui memiliki hubungan asmara. Mereka berdua ini berpacaran,” ujar AKBP Agung

Penangkapan terduga pelaku pelecehan anak dibawah umur ini dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua korban, pada 19 April 2024.

Baca Juga  27 Pejabat Tinggi Pertama Laksanakan Uji Kompetensi Di Pemkab Tanjab Barat

Beranjak dari laporan polisi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan terduga pelaku.

“Setelah mengetahui posisi terduga pelaku, polisi kemudian bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 23.45 WIB. Terduga pelaku ini diamankan di kediamannya di Kuala Tungkal,” kata AKBP Agung

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku ini terancam dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas AKBP Agung (rls)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Siginjai 2025

Polres Tanjab Barat

Sat Lantas Polres Tanjab Barat Bersama Propam Laksanakan Pemeriksaan kelengkapan kendaraan yang digunakan oleh Personil dalam pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2025

Polres Tanjab Barat

Open Turnamen Badminton Kapolres Cup Bhayangkara Resmi di Buka

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Bagikan 120 Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Covid-19

Polres Tanjab Barat

Sambut HUT Polri Ke-79, Propam Polres Tanjab Barat Baksos Dimasjid Raya Al-Muttaqin Kuala Tungkal

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers, Menuju Pilkada Damai

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat : Rasa Suka Cita Mendalam Bagi Korban Musibah Gempa Bumi Cianjur

Polres Tanjab Barat

Polri untuk Masyarakat: Sipropam Tanjab Barat Bagikan Bantuan Sosial Jelang HUT Bhayangkara Ke-79
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!