LIVE TV
Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Home / Uncategorized

Jumat, 10 Desember 2021 - 17:53 WIB

Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Satu Tersangka Ilegal Access Pencetakan E-KTP

Liputantanjab.com – Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan satu tersangka kasus Ilegal Access pencetakan E-KTP diluar prosedur pelayanan Dinas Pendudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Kota Jambi. Kamis (9/12/2021).

“Sekira pukul jam 3 sore, Febriansyah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Direktur Reskrimsus Polda Jambi, saat dikonfirmasi melalui telepon.

Ia menyampaikan pada saat dilakukan penangkapan keadaan fisik Febriansyah dalam keadaan sehat mental dan aman.

Sigit menjelaskan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 96A jo pasal 8 ayat (1) huruf C Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan jo pasal 56 KUHPidana atau pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 56 KUHPidana

Baca Juga  Al Haris Instruksikan ASN Tunaikan Zakat Lewat Bank Jambi

Tersangka Febriansyah merupakan pegawai honorer di Dinas Dukcapil Kota Jambi, yang bertugas sebagai operator penerbitan blanko.

Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan adanya korban e-KTP palsu yang dikeluarkan oleh staf Dinas Dukcapil. Laporan tersebut didalami oleh tim Cyber Crime Polda.

Modusnya, pelaku mencetak KTP di kantor Dinas Dukcapil di luar jam dinas, yakni sekitar pukul 04.00 WIB. Saat menjalankan aksinya, pelaku diduga mematikan kamera pengintai CCTV (closed-circuit television).

Baca Juga  Kecelakaan Maut, Seorang Remaja Tewas Ditabrak Bus

Kemudian, pelaku melakukan illegal acces terhadap komputer dan sistem pencetakan KTP di Dinas Dukcapil. Modus ketiga, menggunakan material KTP bekas untuk mencetak KTP palsu tersebut.

Menurut polisi, pelaku membersihkan bagian identitas pada KTP asli bekas dengan cara diamplas lalu dicuci. Setelah bersih, pelaku mencetak identitas baru di atasnya.

Dengan demikian, bahan KTP adalah asli, tapi data identitas yang tertulis tidak sesuai dengan data yang tersimpan di chip KTP tersebut.

KTP-E menggunakan chip yang isinya bisa dicocokkan dengan data yang tertulis di fisik KTP dan dalam sistem kependudukan. (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

DPW LDII Jambi Sukses Gelar Rakerwil Tahun 2022

Uncategorized

Hj. Fadhilah Sadat Selaku Ketua Forikan Buka Sosialisasi Gemar Makan Ikan

Uncategorized

Gubernur Jambi Al Haris Buka KKDN Sespimti  Polri Dikreg ke 30 Tahun 2021

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Laksanakan Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2023

Polda Jambi

Terima Kunjungan Pengurus Senkom, Kapolda Jambi Mendukung Rencana Musprov

Uncategorized

Bupati Anwar Sadat Kembali Ikuti Rapat Paripurna 2 DPRD Tanjab Barat

Uncategorized

Gubernur Al Haris Buka Rakor dan Bimtek Pengelolaan DAK Fisik Pendidikan 2024

Uncategorized

Semarak Ramadhan, Buka Puasa Bersama Mapala Pamsaka di isi dengan Kajian Islami
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!