LIVE TV
Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand Angkatan ZAZG Polres Tanjab Barat Syukuran Dan Berbagi Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Aniversary Ke 20 Tahun

Home / Tanjab Barat

Rabu, 3 Juli 2024 - 19:00 WIB

Potongan Zakat Profesi 2,5% Dari TPP Belum Ada Perda Masih Bersifat Himbauan, Kata Ketua Baznas Tanjab Barat

LIPUTANTANJAB.COM – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat) melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat profesi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tanjab Barat. Terkait pemotongan TPP untuk pembayaran zakat profesi tersebut sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Tanjabbarat ada yang keberatan dan ada yang tidak keberatan dengan adanya kebijakan yang diatur dalam peraturan gubernur itu.

Dilansir dari Media Online Patunas.co.id, beredar informasi berupa beberapa pernyataan lisan dari beberapa ASN yang keberatan akan potongan untuk zakat senilai 2,5% dari TPP, sebab ada beberapa ASN yang merasa dari penghasilan TPP nya itu tidak mencukupi dari Nishab (batas minimal harta yang harus dikeluarkan) sehingga mereka sebenarnya tidak diharuskan untuk membayarnya.

Baca Juga  Al Haris Instruksikan ASN Tunaikan Zakat Lewat Bank Jambi

“Dan dari penyerahan zakat itu sendiri yang seharusnya itu deberikan kepada 8 golongan yaitu: Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah dan Ibnu Sabil ataupun yang mendapatkan zakat itu sendiri harus tepat sasaran yaitu kepada orang yang membutuhkan bukan diberikan untuk fasilitas pembangunan,” Ujarnya.

Ahmad Hadziq selaku Ketua Baznaz Tanjabbarat mengatakan, terkait dengan potongan TPP untuk zakat profesi tersebut memang di kabupaten Tanjabbarat sendiri belum sampai kepada Peraturan Daerah (Perda) masih dalam bentuk himbauan, aturan tersebut merupakan kewenangan kepala daerah kepada aparatur bawahannya. Ditambahkannya, fatwa MUI merekomendasikan bahwa kepala daerah itu harus membuat kebijakan untuk aparaturnya melaksanakan pembayaran zakat.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Sunatan Masal di Geduk PKK Tanjab Barat 

”Nah inilah yang harus kita pahami bahwa pemerintah itu membuat kebijakan atas dasar agama dan perintah konstitusi. Untuk implementasi pengumpulan bantuan zakat tersebut pemda membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) yang terdiri dari instansi, lembaga dan pihak swasta, dari pembentukan UPZ tersebut pihak tersebut mengusulkan nama pengurusnya,” Ungkap Haziq.

Disampaikan Hadziq, UPZ ini dibentuk pada tahun 2020 yang secara struktural penasehatnya Bupati, Ketuanya Sekda, sekertarisnya Kabag Kesra dan bendaharanya dari Bendahara Pemda. UPZ ini juga selanjutnya berhak menyalurkan bantuan kepada yang membutuhkan seperti pembangunan dll, dengan maksimal 70 persen dari dana yang dikumpulkan dan 30 persennya lagi dikelola Baznas untuk menjalankan program. (Tole)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Amankan Pelaksanaan Pawai Takbiran, Polres Tanjab Barat Kerahkan 82 Personil

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Hadiri Acara FGH Penyusunan dan Evaluasi Manajemen Risiko Indeks

Tanjab Barat

Pembangunan TPS3R Desa Bram Itam Raya Mencapai Target

Tanjab Barat

Pejabat Eselon II, III, dan IV Resmi di Lantik Bupati Tanjab Barat

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Gelar Tabligh Akbar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Buka dan Tinjau Pasar Beduk Ramadhan 1445H/2024

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Kunjungi ATR/BPN Kanwil Jambi

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Terima Penghargaan Oleh Kementrian Agama
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!