LIPUTANTANJAB.COM – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat) melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat profesi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tanjab Barat. Terkait pemotongan TPP untuk pembayaran zakat profesi tersebut sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Tanjabbarat ada yang keberatan dan ada yang tidak keberatan dengan adanya kebijakan yang diatur dalam peraturan gubernur itu.
Dilansir dari Media Online Patunas.co.id, beredar informasi berupa beberapa pernyataan lisan dari beberapa ASN yang keberatan akan potongan untuk zakat senilai 2,5% dari TPP, sebab ada beberapa ASN yang merasa dari penghasilan TPP nya itu tidak mencukupi dari Nishab (batas minimal harta yang harus dikeluarkan) sehingga mereka sebenarnya tidak diharuskan untuk membayarnya.
“Dan dari penyerahan zakat itu sendiri yang seharusnya itu deberikan kepada 8 golongan yaitu: Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah dan Ibnu Sabil ataupun yang mendapatkan zakat itu sendiri harus tepat sasaran yaitu kepada orang yang membutuhkan bukan diberikan untuk fasilitas pembangunan,” Ujarnya.
Ahmad Hadziq selaku Ketua Baznaz Tanjabbarat mengatakan, terkait dengan potongan TPP untuk zakat profesi tersebut memang di kabupaten Tanjabbarat sendiri belum sampai kepada Peraturan Daerah (Perda) masih dalam bentuk himbauan, aturan tersebut merupakan kewenangan kepala daerah kepada aparatur bawahannya. Ditambahkannya, fatwa MUI merekomendasikan bahwa kepala daerah itu harus membuat kebijakan untuk aparaturnya melaksanakan pembayaran zakat.
”Nah inilah yang harus kita pahami bahwa pemerintah itu membuat kebijakan atas dasar agama dan perintah konstitusi. Untuk implementasi pengumpulan bantuan zakat tersebut pemda membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) yang terdiri dari instansi, lembaga dan pihak swasta, dari pembentukan UPZ tersebut pihak tersebut mengusulkan nama pengurusnya,” Ungkap Haziq.
Disampaikan Hadziq, UPZ ini dibentuk pada tahun 2020 yang secara struktural penasehatnya Bupati, Ketuanya Sekda, sekertarisnya Kabag Kesra dan bendaharanya dari Bendahara Pemda. UPZ ini juga selanjutnya berhak menyalurkan bantuan kepada yang membutuhkan seperti pembangunan dll, dengan maksimal 70 persen dari dana yang dikumpulkan dan 30 persennya lagi dikelola Baznas untuk menjalankan program. (Tole)