LIVE TV
Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand Angkatan ZAZG Polres Tanjab Barat Syukuran Dan Berbagi Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Aniversary Ke 20 Tahun

Home / Polres Tanjab Barat

Kamis, 15 Agustus 2024 - 18:00 WIB

Polres Tanjab Barat Berhasil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan

LIPUTANTANJAB.COM – Petugas gabungan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), berhasil mengamankan seorang pelaku pembakaran lahan di Desa Margo Rukun, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjabbar.

Hal tersebut terungkap, saat Tim gabungan Karhutla sedang melakukan Patroli. Disana, Tim melihat pelaku sedang berupaya untuk memadamkan api yang sudah membesar.

“Pelaku berhasil diamankan, ketika tim gabungan Karhutla mengecek titik hotspot api yang berada dilokasi kejadian,” kata Kapolres, AKBP Agung Basuki SIK MM, saat Press Release, di Mapolres Tanjabbar, Kamis (15/8/2024)

Kapolres menjelaskan, kejadian terjadi pada tanggal (6/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, di Wilayah Desa Margo Rukun, Kanal 23, Jalan 550 PT WKS, Distrik V, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjabbar.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan Setiap Hari

“Pelaku yang berhasil kita amankan berinsial S, saat itu pelaku sedang berusaha memadamkan api di lokasi kejadian,” sebut Kapolres.

Dikatakan Kapolres, tak hanya pelaku yang berhasil diamankan. Namun, semua Barang Bukti (BB) dari pelaku pembakaran lahan juga diamankan.

“Adapun BB yang berhasil kita amankan ialah, 1 buah Tangki Penyemprot Air, 2 Buah Kayu sisa pembakaran, 1 Buah Golok, dan 1 Buah Mancis Hijau,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Kick Off Rakornas P3PD

Ditambahkan Kapolres, sesuai dengan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf ha, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp 3 miliar r dan paling banyak Rp 10 miliar.(**)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Menjelang Nataru, Kapolres Tanjab Barat Cek Pospam Pembengis Dan Posyan LLASDP

Polres Tanjab Barat

Kopi Manis Bersama Kapolres Tanjab Barat, Santai dan Penuh Keakraban

Polres Tanjab Barat

Kasat Polairud Polres Tanjab Barat: Dua Nelayan Ditemukan Diperairan Wilayah Kuala Mendahara

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat menggelar Vaksinasi Lanjutan di Kantor Lurah Tungkal Harapan

Polres Tanjab Barat

Pelaku Dugaan Penggelapan Mobil, Berhasil Diamankan Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Upacara Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek

Polres Tanjab Barat

Upacara Serahterima Jabatan Wakapolres, Kasat Lantas dan Kasat Intelkam Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat

Seorang Pria di Tanjab Barat Ditangkap Polisi, Diduga Karena Telah Melakukan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!