LIPUTANTANJAB.COM – Polemik keterlambatan pembayaran gaji petugas kebersihan di RSUD Raden Mattaher Jambi terus menjadi sorotan publik. Di tengah persoalan tersebut, manajemen PT KPR justru menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun media sosial Cakapcuap ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi karena dituding sebar berita bohong (Hoaks)
Namun faktanya, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, jumlah petugas kebersihan yang terdampak mencapai lebih dari 100 orang. Para pekerja mengaku telah menjalankan tugas secara rutin sesuai kontrak kerja, namun hingga kini gaji mereka belum dibayarkan oleh pihak perusahaan penyedia jasa, PT KPR.
Tak hanya itu, ada juga petugas kebersihan diketahui memilih mengundurkan diri akibat kondisi tersebut. Ironisnya, meski sudah tidak lagi bekerja, hak mereka berupa gaji juga diakui belum diselesaikan oleh perusahaan.
“Kami sudah berhenti bekerja, tapi gaji kami belum juga dibayarkan,” ujar salah seorang mantan petugas kebersihan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain persoalan gaji, para petugas kebersihan juga mengungkap adanya tekanan dari pihak perusahaan. Mereka menyebut terdapat dugaan pengancaman terhadap karyawan yang berani memprotes keterlambatan gaji atau menyampaikan keluhan ke media.
“Kami takut bersuara. Ada ancaman kalau ada yang bicara ke media,” ungkap salah satu petugas kebersihan.
Di sisi lain, merasa nama baik perusahaan dan manajemen tercemar, Direktur Utama PT KPR, Ritas Mairiyanto, SE, malah melaporkan akun media sosial Cakapcuap ke Polda Jambi. Laporan tersebut dilakukan langsung oleh Ritas Mairiyanto bersama jajaran manajemen PT KPR dengan mendatangi Polda Jambi.
Ritas menyabut laporan tersebut dilakukan karena akun Cakapcuap dinilai telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan publik.
Ia menjelaskan bahwa PT KPR telah menjalankan kewajiban sesuai kontrak kerja yang berlaku serta memiliki mekanisme dan jadwal pembayaran yang jelas. Manajemen PT KPR juga membantah tudingan adanya gaji tenaga kebersihan yang tidak dibayarkan selama tiga bulan, yang menurutnya merupakan informasi keliru dan bersifat hoaks.
Kasus ini pun menuai perhatian luas dari masyarakat dan pemerhati ketenagakerjaan. Publik berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, serta hak-hak para petugas kebersihan dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (Rils)










