LIVE TV
Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin AKP Windy Trias Kumoro, SH, MH Pimpin Penangkapan Penyalahgunaan Narkoba Diwilayah Polsek Tungkal Ulu Polsek Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Hampir 1 Ton Sambut HUT Polri Ke-79, Propam Polres Tanjab Barat Baksos Dimasjid Raya Al-Muttaqin Kuala Tungkal Personil Polres Tanjab Barat Laksanakan Commander Wish Kapolda Jambi, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalulintas

Home / Polres Tanjab Barat

Selasa, 5 November 2024 - 15:52 WIB

Pengedar Narkoba di Tanjabbar Oplos Sabu dengan Tawas

LIPUTANTANJAB.COM – Ada ada saja ulah pengedar narkoba sabu, Kancil (23) warga Kecamatan Tungkal Ilir dan Acok (21) warga Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat ini.

Demi mencari keuntungan besar, mereka mengoplos dan mengedarkan sabu dengan tawas.

Tawas adalah bahan kimia yang kerap kali ditemui dalam bentuk kristal berwarna putih yang dikenal sebagai flocculator yang berfungsi untuk menggumpalkan kotoran-kotoran pada proses penjernihan air.

“Tawas ini dicampur ke sabu dengan perbandingan 1:3. 1 nya tawas dan 3 nya sabu. Selanjutnya sabu yang sudah dicampur tawas itu dijual kepada pemesan dengan harga yang sama,” aku tersangka di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (5/11/24)

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat Instruksikan Lakukan Pengecekan Minyak Goreng Menjelang Bulan Ramadhan

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM mengatakan Kancil (23) dan Acok (21) ditangkap oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanjab di sebuah rumah di wilayah Parit Panglong, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat pada Kamis 17 Oktober 2024.

“Saat menggeledah rumah tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti 23 paket sabu seberat 39,88 gram bruto, tawas seberat 886 gram bruto, seperangkat alat isap sabu, satu pak plastik kosong, dua buah timbangan digital, satu korek api gas dan dua unit handphone android,” kata AKBP Agung, saat Konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Siap Membantu Kampung Nelayan Untuk Berbenah Jadi Kampung Bebas Narkoba 

Lebih lanjut AKBP Agung mengatakan, modus pengedar narkoba sabu yang dicampur tawas ini ialah agar mendapatkan keuntungan yang besar.

“Tersangka mencampurkan tawas ke dalam sabu, kemudian dijual dalam bentuk paketan kecil. Mereka cari untuk besar, karena sabu ini kan barangnya mahal,” ungkap AKBP Agung

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (**)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Polsek Merlung Amankan Dua Pemuda yang Bobol Rumah Warga, Diduga Ketagihan Narkoba dan Judi Online

Nelayan

Satpol Airud Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Untuk Para Nelayan

Polres Tanjab Barat

Ops Keselamatan 2023, Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Utamakan Sikap humanis dan Edukatif

Polres Tanjab Barat

Warga Isolasi Mandiri Diberikan Edukasi Trauma Healing Oleh Bhayangkari Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat

Pastikan Perayaan Ibadah Natal Berjalan Aman Dan Kondusif, Kapolres Tanjab Barat Patroli Keliling Gereja

Polres Tanjab Barat

Kebakaran Lahan Desa Tungkal 1 Masih Dalam Penyelidikan Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Dibawah Umur
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!