LIVE TV
Personil Polres Tanjab Barat IPDA Ucen Sosok Polri Yang Melayani Dengan Sepenuh Hati Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand

Home / Polres Tanjab Barat

Selasa, 5 November 2024 - 15:52 WIB

Pengedar Narkoba di Tanjabbar Oplos Sabu dengan Tawas

LIPUTANTANJAB.COM – Ada ada saja ulah pengedar narkoba sabu, Kancil (23) warga Kecamatan Tungkal Ilir dan Acok (21) warga Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat ini.

Demi mencari keuntungan besar, mereka mengoplos dan mengedarkan sabu dengan tawas.

Tawas adalah bahan kimia yang kerap kali ditemui dalam bentuk kristal berwarna putih yang dikenal sebagai flocculator yang berfungsi untuk menggumpalkan kotoran-kotoran pada proses penjernihan air.

“Tawas ini dicampur ke sabu dengan perbandingan 1:3. 1 nya tawas dan 3 nya sabu. Selanjutnya sabu yang sudah dicampur tawas itu dijual kepada pemesan dengan harga yang sama,” aku tersangka di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (5/11/24)

Baca Juga  Bupati Bersama Polres Tanjab Barat Canangkan Kelurahan Kampung Nelayan Sebagai Kampung Bebas Narkoba

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM mengatakan Kancil (23) dan Acok (21) ditangkap oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanjab di sebuah rumah di wilayah Parit Panglong, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat pada Kamis 17 Oktober 2024.

“Saat menggeledah rumah tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti 23 paket sabu seberat 39,88 gram bruto, tawas seberat 886 gram bruto, seperangkat alat isap sabu, satu pak plastik kosong, dua buah timbangan digital, satu korek api gas dan dua unit handphone android,” kata AKBP Agung, saat Konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat.

Baca Juga  Baksos, Polres Tanjab Barat Bagikan Air Bersih Kepada Masyarakat

Lebih lanjut AKBP Agung mengatakan, modus pengedar narkoba sabu yang dicampur tawas ini ialah agar mendapatkan keuntungan yang besar.

“Tersangka mencampurkan tawas ke dalam sabu, kemudian dijual dalam bentuk paketan kecil. Mereka cari untuk besar, karena sabu ini kan barangnya mahal,” ungkap AKBP Agung

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (**)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Terduga Pelaku Pembobol Rumah saat Idul Fitri Berhasil Diringkus Polsek Tungkal Ulu

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Segera Tindaklanjuti Dugaan Kasus Human Traficking

Covid-19

Tim Vaksinasi PKM Polres Tanjab Barat Laksanakan Vaksinasi Usia 6-11 Tahun

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Jelaskan Kronologi 3 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur 

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Terjunkan 277 Personil Pengamanan TPS Pilkada 2024

Polres Tanjab Barat

Personil Polres Tanjab Barat IPDA Ucen Sosok Polri Yang Melayani Dengan Sepenuh Hati

Polres Tanjab Barat

Polisi Masuk Kampung, Kapolsek Tebing Tinggi dan Warga Gotong Royong Dirikan Gapura Desa

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Berikan Rasa Aman Saat Imlek
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!