Menunggu Penjelasan Pemkab
Persoalan tersebut kini masih menunggu penjelasan dari Pemkab Tanjung Jabung Barat dan pihak terkait, khususnya mengenai hasil ploting dan pengukuran pada 28 Juli 2026 serta dasar penguasaan lahan yang berada di lokasi sekolah.
Kejelasan tersebut dinilai penting untuk mencegah persoalan semakin berlarut dan memastikan status tanah ditentukan berdasarkan data administrasi pertanahan serta kondisi di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, LiputanTanjab.com belum memperoleh penjelasan resmi dari Pemkab Tanjung Jabung Barat mengenai hasil pengukuran dan status lahan yang dipersoalkan.
LiputanTanjab.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemkab Tanjung Jabung Barat, BPN maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, data dan dokumen resmi mengenai persoalan tersebut. (Csl)









