LIPUTANTANJAB.COM – Persoalan dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan di Jalan Bhayangkara, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kembali menjadi perhatian. Pihak ahli waris yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat memberikan kepastian terkait status tanah yang saat ini berada di area SD Negeri 108/105.
Lahan yang dipersoalkan disebut seluas sekitar 184 meter persegi. Menurut pihak ahli waris, sebagian lahan tersebut diduga masuk dalam area pembangunan sekolah. Di atas lokasi tersebut kini berdiri bangunan sekolah dua tingkat.

Melalui kuasanya, Windi, pihak ahli waris menunjukkan dokumen berupa Buku Tanah Hak Milik yang disebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen tersebut menjadi dasar pihak keluarga dalam mempertahankan klaim kepemilikan atas lahan yang mereka persoalkan.
Di lokasi juga terdapat papan bertuliskan “Tanah Milik Pemkab Tanjab Barat”. Perbedaan klaim tersebut kemudian menjadi dasar pihak ahli waris meminta status dan batas lahan diperjelas berdasarkan dokumen pertanahan serta hasil pengukuran di lapangan.

“Kami memiliki dokumen kepemilikan. Namun saat ini sebagian lahan yang kami klaim sebagai tanah keluarga berada di area sekolah. Kami meminta persoalan ini diperjelas berdasarkan data dan hasil pengukuran resmi,” ujar Windi.
Pengukuran Telah Dilakukan
Dalam perkembangan persoalan tersebut, pengecekan lapangan telah dilakukan.
Pada 28 Juli 2026, dinas terkait bersama pihak BPN disebut telah melakukan ploting dan/atau pengukuran terhadap lokasi lahan yang dipersoalkan.
Menurut pihak ahli waris, pengukuran tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai posisi, batas serta kesesuaian antara dokumen pertanahan dengan kondisi fisik lahan di lapangan.
Namun, hingga 8 Oktober 2026, pihak ahli waris mengaku belum menerima hasil ploting maupun hasil pengukuran tersebut secara resmi dari Pemkab Tanjung Jabung Barat.
Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan pihak ahli waris. Mereka menilai persoalan yang telah masuk tahap pengukuran seharusnya dapat segera memperoleh kejelasan.
“Kami sudah menunggu sejak pengukuran dilakukan pada 28 Juli 2026. Sampai sekarang hasilnya belum disampaikan kepada kami. Kami hanya meminta kepastian berdasarkan hasil pengukuran dan data resmi,” kata Windi.
Pihak ahli waris menilai belum adanya kejelasan tersebut terkesan memperpanjang proses penyelesaian. Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan pihak ahli waris dan mereka tetap meminta status lahan ditentukan berdasarkan dokumen serta hasil verifikasi resmi.









