Sejumlah sungai, antara lain Sungai Nalo, Batang Tabir, dan Batang Tantan, disebut mengalami persoalan pendangkalan, penyempitan, serta perubahan kondisi akibat aktivitas pembukaan lahan dan erosi.
Selain perubahan tata air, hilangnya tutupan hutan juga dinilai dapat meningkatkan tekanan terhadap habitat satwa liar.
LTB menyebut masyarakat di sekitar kawasan menghadapi meningkatnya potensi perjumpaan dan konflik dengan satwa liar ketika habitat alaminya mengalami fragmentasi atau kehilangan tutupan.
Namun, LTB menilai diperlukan kajian dan pemeriksaan lapangan secara lebih menyeluruh untuk memastikan hubungan antara perubahan bentang alam, aktivitas konsesi, kondisi sungai, dan kejadian konflik satwa.
LTB Minta Pemerintah Evaluasi Konsesi PT HAN
Atas berbagai temuan tersebut, Lembaga Tiga Beradik bersama perwakilan warga meminta pemerintah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Evaluasi menyeluruh terhadap PBPH PT HAN.
LTB mendesak Kementerian Kehutanan melakukan evaluasi terhadap status perizinan, realisasi kegiatan, kewajiban pemegang izin, kondisi kawasan, serta dugaan kehilangan tutupan hutan di dalam konsesi PT HAN.
2. Verifikasi tumpang tindih ruang hidup masyarakat.
Pemerintah diminta melakukan verifikasi partisipatif terhadap permukiman, kebun masyarakat, wilayah kelola masyarakat, serta wilayah hutan adat yang berada dalam atau bersinggungan dengan konsesi.
3. Pemeriksaan dugaan perdagangan kayu alam.
LTB meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait menelusuri asal-usul kayu hasil pembukaan lahan, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi, serta legalitas kayu yang disebut masuk ke sejumlah tempat penampungan kayu.
4. Pemulihan lingkungan.
Pemerintah dan pihak terkait diminta memastikan adanya pemulihan terhadap kawasan yang mengalami kerusakan, termasuk pemulihan fungsi ekologis sungai dan habitat satwa apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan kerusakan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.
5. Keterbukaan informasi kepada masyarakat.
LTB meminta pemerintah membuka informasi mengenai status izin, peta konsesi, rencana kerja, realisasi kegiatan, serta hasil evaluasi terhadap PT HAN sehingga masyarakat dapat mengetahui status ruang hidup mereka secara jelas.
Transisi Energi Jangan Mengorbankan Hutan dan Masyarakat
LTB mengingatkan bahwa agenda transisi energi tidak cukup hanya dilihat dari label energi terbarukan. Pengembangan energi berbasis biomassa, menurut lembaga tersebut, juga harus memastikan bahan bakunya tidak berasal dari praktik yang menyebabkan deforestasi atau menghilangkan ruang hidup masyarakat.
“Transisi energi nasional jangan sampai mengabaikan hak-hak dasar masyarakat lokal dan masyarakat adat serta keselamatan ekologi. Jangan sampai atas nama energi bersih, kita justru membiarkan pembukaan hutan alam dan persoalan ruang hidup masyarakat tidak terselesaikan,” kata Imron Syahfrizal.
LTB menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dan penegakan hukum oleh lembaga berwenang. Pemerintah juga didorong membuka ruang dialog dengan masyarakat terdampak agar penyelesaian persoalan konsesi PT HAN tidak berhenti pada aspek perizinan, tetapi juga menyentuh hak masyarakat dan pemulihan lingkungan.
Narahubung Media
Imron Syahfrizal
Lembaga Tiga Beradik (LTB)
0813-7353-0704
Wiwin Saputra
Perwakilan Warga Terdampak Merangin









