LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kota Jambi / Muaro Jambi / Tanjab Barat

Rabu, 23 September 2026 - 19:18 WIB

Di Balik Label Energi Terbarukan, LTB Soroti Deforestasi dan Ancaman Ruang Hidup dari Konsesi PT HAN di Jambi

LTB meminta pemerintah melakukan verifikasi independen terhadap asal-usul kayu, dokumen angkutan hasil hutan, serta kesesuaian kegiatan pembukaan lahan dengan izin dan rencana kerja perusahaan.

“Jangan sampai skema HTE yang seharusnya mendukung transisi energi justru menjadi pintu masuk pembukaan hutan alam. Kalau kayu alam keluar dari kawasan konsesi dan diperjualbelikan, itu harus diperiksa secara terbuka,” kata Imron Syahfrizal.

Konsesi disebut mangkrak sejak 2019
Selain persoalan pembukaan hutan, LTB juga menyoroti aktivitas PT HAN yang disebut telah berhenti atau tidak lagi berjalan secara signifikan sejak sekitar 2019.

Pemantauan lapangan yang dilakukan LTB menemukan lokasi yang sebelumnya digunakan sebagai mess atau fasilitas operasional perusahaan kini berada dalam kondisi terbengkalai. Bangunan disebut menyisakan tiang-tiang kayu yang lapuk dan sejumlah dokumen lama.

Baca Juga  Pemkab Tanjab Barat Sedang Berduka

LTB mempertanyakan bagaimana status dan evaluasi pemerintah terhadap perusahaan yang tidak lagi menjalankan kegiatan sebagaimana tujuan pemberian izin.

Menurut LTB, kondisi tersebut penting diperiksa karena konsesi kehutanan bukan semata-mata persoalan kepemilikan izin, tetapi juga menyangkut kewajiban pemegang izin dalam menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, menjaga kawasan, serta mencegah kerusakan lingkungan dan konflik tenurial.

Ruang hidup warga berada dalam konsesi
Persoalan lain yang disoroti adalah tumpang tindih antara konsesi PT HAN dengan ruang hidup masyarakat.

LTB mencatat sedikitnya 22 desa, dengan jumlah penduduk sekitar 28.593 jiwa, berada di wilayah yang disebut masuk dalam konsesi di dua kabupaten.

Baca Juga  Pemprov Jambi Lepas Kafilah MTQ Korpri Ke - V Tingkat Nasional

LTB juga menyebut terdapat wilayah yang telah ditetapkan atau diidentifikasi sebagai hutan adat yang masuk dalam peta konsesi.

Persoalan tersebut dinilai berpotensi memunculkan konflik agraria dan tenurial apabila tidak segera diselesaikan melalui verifikasi batas, keterbukaan informasi, serta pengakuan terhadap hak masyarakat.

“Banyak warga juga belum mengetahui bahwa kebun dan ruang hidup mereka berada dalam wilayah yang masuk peta konsesi. Ini yang harus segera dibuka dan diverifikasi bersama, supaya persoalan ini tidak menjadi konflik yang lebih besar di kemudian hari,” ujar Imron.

Deforestasi dan perubahan bentang alam
LTB juga mengaitkan pembukaan hutan dengan perubahan kondisi ekologis di sekitar wilayah konsesi.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tanjab Barat Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat

Tanjab Barat

Panen Raya Padi di Desa Rawa Medang Kecamatan Batang Asam

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Dampingi Bupati Resmikan TPU Berkah

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Gelar Pertemuan Dengan BPJN Jambi

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi di Dusun Mudo  

Tanjab Barat

Yonsky, DJ Asal Gorontalo yang Konsisten Berkarya dan Menjaga Attitude di Dunia Musik

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Tutup Turnamen Futsal U-18 AFKAB Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Ajak Umat Perbanyak Istighfar Menjelang Berbuka di Bulan Ramadhan
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!