•   LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kota Jambi / Muaro Jambi / Tanjab Barat

Rabu, 23 September 2026 - 19:18 WIB

Di Balik Label Energi Terbarukan, LTB Soroti Deforestasi dan Ancaman Ruang Hidup dari Konsesi PT HAN di Jambi

LIPUTANTANJAB.COM — Lembaga Tiga Beradik (LTB) menyoroti dugaan kerusakan hutan alam, persoalan ruang hidup masyarakat, serta keterlantaran operasional konsesi Hutan Tanaman Energi (HTE) milik PT Hijau Artha Nusa (PT HAN) di Kabupaten Merangin dan Sarolangun, Jambi.23 September 2026

Temuan tersebut disampaikan Imron Syahfrizal Tim Advokasi Lembaga Tiga Beradik (LTB) bersama perwakilan warga, Wiwin Saputra, dalam konferensi pers di Kedai Kopi Ancua Harmoni, Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (23/9/2026).

LTB menyebut konsesi PT HAN memiliki luasan sekitar 32.620 hektare. Berdasarkan pemantauan dan analisis spasial yang dilakukan lembaga tersebut, terdapat indikasi kehilangan tutupan hutan alam sekitar 4.361 hektare di dalam area konsesi sejak izin diterbitkan.

Baca Juga  Secara Simbolis Gubernur Jambi Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan di Pengukuhan Kades Muaro Jambi

LTB menilai kondisi itu perlu mendapat perhatian serius pemerintah, terutama karena pengembangan HTE berkaitan dengan agenda energi terbarukan dan penyediaan bahan baku biomassa.

Kayu alam dan narasi energi terbarukan
Menurut LTB, salah satu persoalan yang ditemukan adalah dugaan pemanfaatan kayu hasil pembukaan hutan alam dalam skema pengembangan HTE.

Baca Juga  Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Hari Jadi Ke-57 Tahun 2022

PT HAN disebut direncanakan mengembangkan tanaman kayu, termasuk sengon (Albizia sp.), sebagai bahan baku biomassa atau wood pellet. Namun, berdasarkan pemantauan LTB, terdapat dugaan bahwa kayu alam hasil pembukaan lahan justru dikeluarkan dari kawasan konsesi dan diperdagangkan dalam bentuk kayu gelondongan.

Kayu tersebut, menurut LTB, antara lain disebut mengalir ke sejumlah tempat penampungan kayu di sekitar wilayah konsesi, seperti TPK Km 9 Merangin, TPK Mentang Bungo, serta PT Lestari Utama Karya Pamenang.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Karina Rasmita, Pemerhati Pendidikan Asal Batam Raih Penghargaan “Best Inspiration Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat”

Tanjab Barat

Sambut 10 Muharam Bupati Tanjab Barat Beri Santunan Untuk Anak Yatim Dan Kaum Dhuafa

Tanjab Barat

Pjs. Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tanjabbar

Kota Jambi

Perkumpulan Hijau Soroti Krisis Tata Kelola Lahan: 6806 Hotspot dan 2.335,98 Hektare Karhutla di Jambi

Tanjab Barat

HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ke-103, Bupati Tanjab Barat Apresiasi Profesionalitas Jajaran Damkar

Tanjab Barat

Perum Bulog Kuala Tungkal Rayakan Hut Ke 57 Dengan Berbagai Perlombaan

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Buka Sosialisasi RDTR Bram Itam Kiri 2025–2045, Tegaskan Pentingnya Kepastian Pemanfaatan Ruang

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Datangkan Pihak Kementrian Terkait TMS
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!