LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kota Jambi / Muaro Jambi / Tanjab Barat

Rabu, 23 September 2026 - 19:18 WIB

Di Balik Label Energi Terbarukan, LTB Soroti Deforestasi dan Ancaman Ruang Hidup dari Konsesi PT HAN di Jambi

LIPUTANTANJAB.COM — Lembaga Tiga Beradik (LTB) menyoroti dugaan kerusakan hutan alam, persoalan ruang hidup masyarakat, serta keterlantaran operasional konsesi Hutan Tanaman Energi (HTE) milik PT Hijau Artha Nusa (PT HAN) di Kabupaten Merangin dan Sarolangun, Jambi.23 September 2026

Temuan tersebut disampaikan Imron Syahfrizal Tim Advokasi Lembaga Tiga Beradik (LTB) bersama perwakilan warga, Wiwin Saputra, dalam konferensi pers di Kedai Kopi Ancua Harmoni, Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (23/9/2026).

LTB menyebut konsesi PT HAN memiliki luasan sekitar 32.620 hektare. Berdasarkan pemantauan dan analisis spasial yang dilakukan lembaga tersebut, terdapat indikasi kehilangan tutupan hutan alam sekitar 4.361 hektare di dalam area konsesi sejak izin diterbitkan.

Baca Juga  Specialpreneur dan Kuala Inspirasi Sukses Gelar Kagiatan "Bicara Peran Perempuan"

LTB menilai kondisi itu perlu mendapat perhatian serius pemerintah, terutama karena pengembangan HTE berkaitan dengan agenda energi terbarukan dan penyediaan bahan baku biomassa.

Kayu alam dan narasi energi terbarukan
Menurut LTB, salah satu persoalan yang ditemukan adalah dugaan pemanfaatan kayu hasil pembukaan hutan alam dalam skema pengembangan HTE.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Hadiri Langsung  Hari Disabelitas Internasional, HKSN, dan Rakor SDM PKH

PT HAN disebut direncanakan mengembangkan tanaman kayu, termasuk sengon (Albizia sp.), sebagai bahan baku biomassa atau wood pellet. Namun, berdasarkan pemantauan LTB, terdapat dugaan bahwa kayu alam hasil pembukaan lahan justru dikeluarkan dari kawasan konsesi dan diperdagangkan dalam bentuk kayu gelondongan.

Kayu tersebut, menurut LTB, antara lain disebut mengalir ke sejumlah tempat penampungan kayu di sekitar wilayah konsesi, seperti TPK Km 9 Merangin, TPK Mentang Bungo, serta PT Lestari Utama Karya Pamenang.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat : Rekrutmen PPPK Gratis, Ada yang Minta Uang dan Menawarkan Kelulusan Laporkan

Tanjab Barat

Pastikan Keamanan Malam Natal, Kapolres Tanjab Barat Bersama Forkopimda Pantau Gereja

Tanjab Barat

Seleksi Calon Petugas Pemadam Kebakaran, Wabup Tanjab Barat Sampaikan Beberapa Hal.

Tanjab Barat

Tiga Tahun Kepemimpinan Anwar Sadat, 134 Desa di Tanjab Barat Sudah Miliki Da’i Desa

Tanjab Barat

Kukerta IAI An-Nadwah Kuala Tungkal Posko 04 Gelar Open Donasi untuk Korban Bencana di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh

Tanjab Barat

Mewakili Bupati Tanjab Barat, Mulyadi Laksanakan Safari Jumat Di Masjid Hidayatul Muhtadin, Sei Tiram

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Musda KAHMI Ke IV

Tanjab Barat

Bupati Lakukan Audiensi Dalam Rangka Penguatan Ketahanan Pangan Tanjab Barat ke Bapanas RI
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!