LIVE TV
Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Home / Kriminal

Senin, 27 September 2021 - 14:28 WIB

Anggota DPRD Tanjab Barat Jalani Sidang Perdana di PN Kuala Tungkal

Budi Azwar menjalani sidang secara virtual di Polres Tanjab Barat

Budi Azwar menjalani sidang secara virtual di Polres Tanjab Barat

Liputantanjab.com – Budi Azwar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang tersangkut kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hari ini, Senin (27/9), mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal.

Sidang digelar secara virtual, dimana Budi Azwar mengikuti persidangan dari sel tahanan Polres Tanjab Barat. Sidang perdana hari ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Tungkal.

Baca Juga  Identitas Mayat Dikuala Tungkal, Empat Hari Tidak Pulang Kerumah

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yang dipimpin oleh Sangkot Lumbantobing selaku ketua majelis hakim, Budi Azwar didakwa melakukan pencurian dilahan sawit di PT PSJ bersama sama dengan saksi lainnya yang saat ini sudah berstatus terpidana.

“Bersama sama dengan saksi lainnya di lahan perusahaan PT PSJ,” ucap jaksa Aidil saat membacakan dakwaannya.

Baca Juga  Bea Cukai Jambi Amankan 1,6 Juta Rokok Ilegal

Jaksa juga menyebutkan jika lahan koperasi dengan lahan perusahaan juga telah diberi batas berupa parit. “Telah ada batas atara wilayah koperasi dan lahan perusahaan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Budi Azwar ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ). Sejumlah pengurus koperasi juga ditetapkan sebagai tersangka, dan telah menjalani persidangan di PN Kualatungkal. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polsek Kota Baru Bekuk Pelaku Pembacokan Dalam Terminal Bus Alam Barajo

Kriminal

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, YP Diamankan Polsek Kumpeh Ulu

Kriminal

5 Warga Tanjab Barat Ditangkap Polda Jambi Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kriminal

Seorang Pria Diamankan, Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kriminal

Periksa 4 Saksi Pembunuhan Bocah yang Ditemukan Dalam Septic Tank di Kota Jambi

Kriminal

Bea Cukai Jambi Amankan 1,6 Juta Rokok Ilegal

Kriminal

Identitas Mayat Dikuala Tungkal, Empat Hari Tidak Pulang Kerumah

Kriminal

Polres Merangin Berhasil Tangkap 9 Pelaku Narkoba
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!