LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kriminal

Selasa, 21 September 2021 - 12:00 WIB

22 Pemain Judi Online Higgs Domino Ditangkap Dikedai Kopi | Lhokseumawe

Liputantanjab.com – Sebanyak 22 pemain judi online higgs domino ditangkap karena dianggap meresahkan. Mereka diciduk dalam operasi pemberantasan judi online yang dilakukan sejak dua hari terakhir.

Mereka diamankan di beberapa lokasi di Lhokseumawe dan Aceh Utara, Provinsi Aceh. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, Senin (20/9/2021) mengatakan, 22 orang itu ditangkap di beberapa kedai kopi.

“Para pelaku ditangkap saat sedang bermain judi online game higgs domino di beberapa kedai kopi. Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat,” katanya.

Baca Juga  Satreskrim Polres Tanjab Barat Aman Terduga Pelaku Judi Togel Online

Ia mengatakan sudah banyak informasi masyarakat terkait maraknya permainan judi online chip domino. Berdasarkan informasi tersebut, kepolisian membentuk tim pemberantasan.

Didampingi Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistyanto, ia mengatakan kepolisian langsung menurunkan tim ke beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe meliputi Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.

“Dalam waktu dua hari terakhir, tim menangkap 22 orang yang kedapatan sedang berjudi online serta mengamankan barang bukti berupa 22 unit telepon genggam dan uang tunai Rp570 ribu,” kata dia.

Baca Juga  PON Resmi Ditutup, Aceh Serahkan Bendera Kepada Sumatra Utara PON 2024

“Para terduga pejudi tersebut terancam hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” katanya.

Ia mengimbau seluruh pemangku kepentingan menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar tidak berjudi dengan aplikasi game higgs domino.

“Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sudah mengeluarkan fatwa bahwa permainan dalam aplikasi chip higgs domino adalah haram. Begitu juga dengan judi dalam bentuk lainnya diharamkan,” ujarnya. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Diduga Dikeroyok Usai Tegur Pengisian BBM, Jurnalis Tajam24 Lapor ke Polda Jambi

Kriminal

Satpol PP Penjaga Rumah Dinas Sekda Ditangkap Simpan Sabu

Kriminal

Periksa 4 Saksi Pembunuhan Bocah yang Ditemukan Dalam Septic Tank di Kota Jambi

Kriminal

Ketua KNPI Tanjab Barat Kecam Tindakan Pengeroyokan Terhadap Wakil Ketuanya

Kriminal

Oknum Karyawan PT.SCU di Geledah Polsek Kumpeh Ulu

Kriminal

Pelaku Curanmor Menyamar Menjadi Leasing Dibekuk Polisi

Kriminal

Dua Pemuda Jadi Korban Kekeran Di kawasan polsek Muaro Sebo

Kriminal

PKC PMII Kecam Aksi Brutal Mahasiswa: Pecat !
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!