LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kriminal

Selasa, 21 September 2021 - 12:00 WIB

22 Pemain Judi Online Higgs Domino Ditangkap Dikedai Kopi | Lhokseumawe

Liputantanjab.com – Sebanyak 22 pemain judi online higgs domino ditangkap karena dianggap meresahkan. Mereka diciduk dalam operasi pemberantasan judi online yang dilakukan sejak dua hari terakhir.

Mereka diamankan di beberapa lokasi di Lhokseumawe dan Aceh Utara, Provinsi Aceh. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, Senin (20/9/2021) mengatakan, 22 orang itu ditangkap di beberapa kedai kopi.

“Para pelaku ditangkap saat sedang bermain judi online game higgs domino di beberapa kedai kopi. Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat,” katanya.

Baca Juga  Satreskrim Polres Tanjab Barat Aman Terduga Pelaku Judi Togel Online

Ia mengatakan sudah banyak informasi masyarakat terkait maraknya permainan judi online chip domino. Berdasarkan informasi tersebut, kepolisian membentuk tim pemberantasan.

Didampingi Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistyanto, ia mengatakan kepolisian langsung menurunkan tim ke beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe meliputi Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.

“Dalam waktu dua hari terakhir, tim menangkap 22 orang yang kedapatan sedang berjudi online serta mengamankan barang bukti berupa 22 unit telepon genggam dan uang tunai Rp570 ribu,” kata dia.

Baca Juga  SENKOM BUNGO KIRIM BANTUAN UNTUK KORBAN BANJIR SUMATERA

“Para terduga pejudi tersebut terancam hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” katanya.

Ia mengimbau seluruh pemangku kepentingan menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar tidak berjudi dengan aplikasi game higgs domino.

“Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sudah mengeluarkan fatwa bahwa permainan dalam aplikasi chip higgs domino adalah haram. Begitu juga dengan judi dalam bentuk lainnya diharamkan,” ujarnya. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Adik Bacok Saudara Sendiri Hingga Tewas, Ini Motifnya

Kriminal

3 Wartawan Karawang Dianiaya Saat Konfirmasi Terkait Adanya Dugaan Pungli BPNT

Kriminal

Kabid Humas Polda Jambi Jelaskan Identitas Mayat Dalam Karung

Kriminal

Begal Payudara Tertangkap, OKP Perempuan Terimakasih Kepada Polres Tanjab Barat

Kriminal

Anggota DPRD Tanjab Barat BA Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kriminal

Terduga Teroris Akan Segera Di Terbangkan Kejakarta

Kriminal

Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Merlung

Kriminal

Diduga Dikeroyok Usai Tegur Pengisian BBM, Jurnalis Tajam24 Lapor ke Polda Jambi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!