LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kota Jambi / Muaro Jambi / Tanjab Barat

Rabu, 23 September 2026 - 19:18 WIB

Di Balik Label Energi Terbarukan, LTB Soroti Deforestasi dan Ancaman Ruang Hidup dari Konsesi PT HAN di Jambi

LIPUTANTANJAB.COM — Lembaga Tiga Beradik (LTB) menyoroti dugaan kerusakan hutan alam, persoalan ruang hidup masyarakat, serta keterlantaran operasional konsesi Hutan Tanaman Energi (HTE) milik PT Hijau Artha Nusa (PT HAN) di Kabupaten Merangin dan Sarolangun, Jambi.23 September 2026

Temuan tersebut disampaikan Imron Syahfrizal Tim Advokasi Lembaga Tiga Beradik (LTB) bersama perwakilan warga, Wiwin Saputra, dalam konferensi pers di Kedai Kopi Ancua Harmoni, Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (23/9/2026).

LTB menyebut konsesi PT HAN memiliki luasan sekitar 32.620 hektare. Berdasarkan pemantauan dan analisis spasial yang dilakukan lembaga tersebut, terdapat indikasi kehilangan tutupan hutan alam sekitar 4.361 hektare di dalam area konsesi sejak izin diterbitkan.

Baca Juga  Tanggal Lahir Sama, Andrew Sihite Gugat Partai Demi Jaga Marwah NasDem

LTB menilai kondisi itu perlu mendapat perhatian serius pemerintah, terutama karena pengembangan HTE berkaitan dengan agenda energi terbarukan dan penyediaan bahan baku biomassa.

Kayu alam dan narasi energi terbarukan
Menurut LTB, salah satu persoalan yang ditemukan adalah dugaan pemanfaatan kayu hasil pembukaan hutan alam dalam skema pengembangan HTE.

Baca Juga  Bupati Anwar sadat Buka Secara Resmi Diklat BST-KLMSKK 30/60 mil Bagi Operator Kapal Tradisional dan Nelayan

PT HAN disebut direncanakan mengembangkan tanaman kayu, termasuk sengon (Albizia sp.), sebagai bahan baku biomassa atau wood pellet. Namun, berdasarkan pemantauan LTB, terdapat dugaan bahwa kayu alam hasil pembukaan lahan justru dikeluarkan dari kawasan konsesi dan diperdagangkan dalam bentuk kayu gelondongan.

Kayu tersebut, menurut LTB, antara lain disebut mengalir ke sejumlah tempat penampungan kayu di sekitar wilayah konsesi, seperti TPK Km 9 Merangin, TPK Mentang Bungo, serta PT Lestari Utama Karya Pamenang.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Dukung Ketahanan Pangan dan Gizi, Kapolres Tanjab Barat Pimpin Groundbreaking Dapur SPPG Betara

Tanjab Barat

Icha Riyani: Dari Konten Iseng Jadi Karya yang Menginspirasi

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Pimpin Apel Gabungan dan Silaturahmi ASN dan Non ASN pasca cuti lebaran Idul Fitri 

Tanjab Barat

Albert Chaniago DPRD Tampung Aspirasi Warga Suak Labu, Dorong Usulan Masuk Prioritas Pembangunan

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Ulurkan Bantuan untuk Nenek Partiyah yang Derita Penyakit Kulit

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Laksanakan Safari Subuh di Masjid Sabilah Muhtadin

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Tinjau 43 Desa Dalam Pelaksanaan Pilkades

Muaro Jambi

Hj. Masnah Busro Siap Sambut Kunker Mendikbudrisktek di Candi Muaro Jambi dan Vaksinasi Pelajar
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!