LIPUTANTANJAB.COM – Realisasi program fasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma sebesar 20 persen berdasarkan Permentan 18 Tahun 2021 masih menghadapi berbagai persoalan di sejumlah wilayah perkebunan di Jambi. Program yang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar perkebunan tersebut kerap menjadi sumber pertanyaan terkait pelaksanaan dan pengelolaannya.
Persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan lahan, tetapi juga menyangkut kejelasan penerima manfaat, penetapan calon petani, status dan luas lahan, pembangunan kebun, pengelolaan kebun, hingga transparansi hasil produksi.
Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat mempertanyakan sejauh mana program 20 persen telah direalisasikan dan apakah manfaatnya telah benar-benar dirasakan oleh masyarakat sekitar perkebunan.
Masyarakat juga membutuhkan informasi yang terbuka mengenai berapa luas kebun yang telah difasilitasi, siapa saja penerimanya, bagaimana mekanisme penetapannya, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kebun.
Persoalan lain dapat muncul ketika terdapat perbedaan pemahaman antara masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, koperasi, dan perusahaan mengenai mekanisme pelaksanaan program. Tanpa data dan komunikasi yang terbuka, perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa dan ketidakpercayaan.
Karena itu, realisasi program 20 persen perlu diawasi secara bersama. Pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat perlu memastikan setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat, yang paling penting bukan sekadar terpenuhinya angka 20 persen di atas dokumen, melainkan adanya kebun yang benar-benar dibangun, dikelola secara jelas, produktif, dan memberikan manfaat ekonomi kepada petani penerima.
Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan keterbukaan data mengenai luas areal, lokasi kebun, daftar penerima, bentuk fasilitasi, biaya pembangunan, serta hasil pengelolaan kebun.
Dengan pengawasan dan transparansi yang lebih kuat, program plasma 20 persen diharapkan tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Persoalan kemudian bukan hanya menyangkut angka 20 persen, tetapi juga bagaimana program tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang berada di sekitar wilayah perkebunan.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya transparansi antara perusahaan, pemerintah daerah, pemerintah desa, koperasi atau kelompok tani, dan masyarakat penerima manfaat. Data mengenai luas areal, status lahan, jumlah penerima, serta bentuk fasilitasi perlu dapat diperiksa oleh masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan baru.









