LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kota Jambi / Muaro Jambi / Tanjab Barat

Rabu, 2 September 2026 - 16:32 WIB

Pemerintah Sibuk Melarang Kanal, tetapi Siapa yang Menghadirkan Air ke Gambut?

Api kembali membakar Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang, Jambi.

LIPUTANTANJAB.COM – Peristiwa ini seharusnya tidak lagi dibaca semata-mata sebagai kebakaran hutan dan lahan biasa. Londerang pernah mengalami kebakaran besar pada 2015. Empat tahun kemudian, pada 2019, kawasan ini kembali terbakar. Kini, pada Agustus 2026, api kembali masuk ke kawasan yang secara hukum berstatus sebagai hutan lindung gambut.

Di sinilah istilah “hutan lindung” menghadirkan sebuah ironi.

Apa sesungguhnya yang kita lindungi jika kawasan yang sama terus memiliki kerentanan untuk terbakar berulang kali?

Pertanyaan ini tentu tidak dimaksudkan untuk menyederhanakan penyebab karhutla. Asal-usul api tetap harus ditelusuri. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, pelakunya harus diproses sesuai ketentuan.

Namun, setelah lebih dari satu dekade berhadapan dengan kebakaran gambut, pemerintah juga harus berani mengajukan pertanyaan yang lebih struktural:

Mengapa gambut masih bisa menjadi begitu kering sehingga api mampu hidup, menjalar, bahkan bertahan di bawah permukaan tanah?

Masalah Gambut Sesungguhnya adalah Air

Kita terlalu sering berbicara mengenai api setelah kebakaran terjadi, tetapi kurang serius membicarakan ketersediaan air sebelum api datang.

Padahal logikanya sederhana. Gambut yang basah jauh lebih sulit terbakar. Sebaliknya, gambut yang kehilangan air berubah menjadi material organik kering yang sangat mudah terbakar. Ketika api masuk ke dalam lapisan gambut, kebakaran dapat berlangsung di bawah permukaan dan sulit dipadamkan.

Karena itu, pertahanan pertama ekosistem gambut sesungguhnya bukanlah helikopter water bombing, mobil pemadam, mesin pompa, ataupun ribuan meter selang.

Pertahanan pertama gambut adalah air yang sudah tersedia di dalam ekosistem sebelum api datang.

Di sinilah paradigma kebijakan pengelolaan gambut perlu dievaluasi.

Pasca kebakaran besar 2015, negara memperkuat regulasi perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, antara lain melalui PP Nomor 57 Tahun 2016. Semangat dasarnya jelas dan penting: ekosistem gambut harus dilindungi dari kerusakan fungsi hidrologis akibat pengeringan.

Saya sepakat bahwa pengeringan gambut harus dicegah.

Namun setelah bertahun-tahun kebijakan tersebut berjalan, kita perlu mengajukan pertanyaan berikutnya:

Apakah semua kanal harus selalu dipahami semata-mata sebagai instrumen pengeringan?

Jawabannya tidak sesederhana itu.

Kanal Drainase dan Kanal Pembasahan Bukan Hal yang Sama

Selama puluhan tahun, kanal memang identik dengan eksploitasi gambut.

Kanal dibuat untuk mengeluarkan air. Muka air tanah turun. Gambut mengering. Tanah mengalami subsidensi dan risiko kebakaran meningkat.

Model seperti itu tentu harus dihentikan.

Namun ilmu hidrologi tidak mengenal satu fungsi kanal saja.

Saluran air pada prinsipnya merupakan infrastruktur untuk mengatur atau memindahkan air. Dampaknya sangat bergantung pada desain, elevasi, pintu pengendali, sumber air, serta sistem operasionalnya.

Jika kanal dibuat untuk mengeluarkan air dari gambut, ia menjadi instrumen drainase.

Tetapi bagaimana jika sistem hidrologis justru dirancang untuk mempertahankan atau memasukkan air ke kawasan gambut ketika musim kemarau?

Bagaimana jika sumber air dari sungai terdekat—setelah dipastikan aman secara ekologis—dapat dialirkan atau dipompa secara terkendali menuju zona gambut yang mengalami penurunan muka air?

Baca Juga  Polda Jambi Gerak Cepat Salurkan Air Bersih ke Warga Seberang Krisis Air

Bagaimana jika saluran tersebut dilengkapi pintu air sehingga distribusi air dapat dikendalikan sesuai kondisi lapangan?

Bagaimana jika seluruh sistem dikendalikan berdasarkan data tinggi muka air tanah?

Menyamakan sistem seperti itu dengan kanal drainase konvensional jelas merupakan kekeliruan cara berpikir.

Yang satu membuang air dari gambut. Yang lain berupaya mempertahankan air untuk menyelamatkan gambut.

Karena itu, yang harus menjadi perhatian utama bukan sekadar keberadaan salurannya, melainkan fungsi dan dampak hidrologisnya terhadap ekosistem gambut.

Jangan Terjebak pada Redaksi Regulasi

Hukum lingkungan seharusnya mampu bekerja secara progresif dan berbasis pada tujuan perlindungan ekologis.

Tujuan perlindungan gambut bukan sekadar memastikan ada atau tidak ada kanal. Tujuan utamanya adalah memastikan fungsi hidrologis ekosistem gambut tetap terpelihara.

Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan:

“Apakah kanal sudah ditutup?”

Tetapi harus dilanjutkan dengan pertanyaan yang lebih substantif:

Apakah muka air tanah gambut tetap terjaga?

Apakah gambut tetap basah pada periode kritis musim kemarau?

Apakah fungsi hidrologis kawasan benar-benar pulih?

Apakah risiko kebakaran menurun?

Dan yang paling sederhana: apakah kawasan tersebut berhenti terbakar berulang kali?

Jika jawabannya belum, berarti ada sesuatu yang harus dievaluasi.

Bukan berarti regulasi perlindungan gambut harus dibuang. Justru sebaliknya, implementasinya harus dibuat semakin cerdas, adaptif, terukur, dan berbasis ilmu pengetahuan.

Ironi Pemadaman: Air Dicari Setelah Api Datang

Ada ironi yang lebih besar.

Ketika gambut sudah terbakar, negara mengerahkan berbagai cara untuk membawa air menuju api.

Pompa dihidupkan. Selang dibentangkan berkilo-kilometer. Embung dicari. Sumur bor digunakan. Bahkan helikopter diterbangkan untuk melakukan water bombing dengan biaya yang tidak sedikit.

Artinya, ketika keadaan sudah darurat, kita sepakat pada satu hal:

Gambut membutuhkan air.

Lalu mengapa kita menunggu gambut terbakar untuk sibuk menghadirkan air?

Mengapa air tidak dipersiapkan jauh sebelum puncak musim kemarau?

Inilah perubahan paradigma yang diperlukan.

Kita harus bergerak dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada fire management menuju water management.

Jangan menunggu hotspot muncul untuk kemudian mencari sumber air.

Seharusnya sejak musim hujan pemerintah sudah mengetahui:

di mana cadangan air tersedia, ke mana air dapat dialirkan, bagaimana muka air tanah dipertahankan, dan zona mana yang paling cepat mengalami kekeringan ketika kemarau datang.

Dengan demikian, penanganan karhutla tidak selalu dimulai ketika api sudah muncul, tetapi jauh sebelumnya—ketika risiko kebakaran masih dapat dicegah.

HLG Londerang Layak Menjadi Laboratorium Hidrologi Gambut

HLG Londerang justru dapat dijadikan proyek percontohan pengelolaan hidrologi gambut.

Berbagai penelitian dan intervensi restorasi telah dilakukan di kawasan gambut Jambi. Setelah kebakaran 2015, upaya pembasahan juga telah dilakukan, termasuk melalui pembangunan sekat kanal dan sumur bor.

Namun jika kebakaran kembali terjadi, kita tidak boleh sekadar mengulang pendekatan yang sama tanpa mengevaluasi efektivitasnya.

Baca Juga  Bupati  Tanjab Barat Dorong Penambahan Kuota Jaringan Gas untuk Rumah Tangga di Kuala Tungkal

Pemerintah bersama perguruan tinggi, ahli hidrologi, masyarakat, Manggala Agni, dan para pihak di sekitar kawasan perlu melakukan audit hidrologis menyeluruh terhadap HLG Londerang.

Audit tersebut setidaknya mencakup:

Memetakan seluruh kanal dan konektivitas hidrologinya.

Memetakan elevasi dan karakteristik gambut.

Memetakan sungai serta sumber air permanen di sekitar kawasan.

Mengukur ketersediaan dan debit air pada puncak musim kemarau.

Mengidentifikasi zona yang paling cepat kehilangan air.

Memasang sistem pemantauan tinggi muka air tanah secara berkala atau real-time.

Menentukan zona prioritas pembasahan.

Merancang infrastruktur pembasahan berdasarkan data dan kondisi hidrologis masing-masing lokasi.

Infrastruktur tersebut dapat berupa sekat kanal, embung, pintu air, sumur bor, pompa, jaringan distribusi air, maupun teknologi lain yang secara ilmiah terbukti mampu mempertahankan kebasahan gambut.

Namun pengambilan air dari sungai juga tidak boleh dilakukan sembarangan.

Debit ekologis sungai harus tetap dijaga. Kualitas air harus diperhitungkan. Desain hidrologis harus dikaji secara menyeluruh.

Jangan sampai infrastruktur yang pada musim kemarau dimaksudkan untuk memasukkan air justru berubah menjadi saluran pembuangan ketika musim hujan.

Di sinilah perbedaan antara kebijakan berbasis ilmu pengetahuan dan kebijakan berbasis slogan.

Jangan Sampai Regulasi Hanya Melindungi Gambut di Atas Kertas

Status hutan lindung seharusnya berarti perlindungan nyata terhadap fungsi ekologis kawasan.

Jika gambut berulang kali terbakar, sementara setiap tahun kita kembali melakukan operasi pemadaman yang hampir sama, negara harus berani mengevaluasi metode perlindungannya.

Bukan dengan membuka gambut untuk eksploitasi.

Bukan pula dengan melegalkan praktik drainase yang merusak fungsi hidrologis.

Tetapi dengan mengubah cara pandang:

dari sekadar melarang kanal menjadi memastikan tidak terjadi pengeringan gambut.

Setiap kanal yang mengeluarkan air dan merusak fungsi hidrologis gambut harus dikendalikan atau dilarang sesuai ketentuan.

Sebaliknya, infrastruktur yang secara ilmiah dirancang untuk mempertahankan air, membasahi gambut, memulihkan fungsi hidrologis, dan mencegah kebakaran harus memiliki ruang kebijakan dan kepastian hukum yang jelas—dengan pengawasan yang ketat dan berbasis data.

Sebab ekologi tidak membaca pasal.

Api juga tidak membaca peraturan pemerintah.

Api hanya membutuhkan bahan bakar, oksigen, dan kondisi yang memungkinkan terjadinya pembakaran.

Pada ekosistem gambut, salah satu cara paling fundamental untuk memutus mata rantai tersebut adalah memastikan bahan bakarnya tidak pernah cukup kering untuk terbakar.

Setelah 2015, 2019, dan kini 2026, Hutan Lindung Gambut Londerang sedang memberikan pelajaran yang sama untuk kesekian kalinya.

Mungkin persoalan kita bukan kekurangan aturan.

Mungkin kita hanya terlalu sibuk memadamkan api setelah kebakaran terjadi, sementara belum cukup serius menghadirkan air sebelum api datang.

Dan jika kita terus mengulang pola yang sama, maka status “hutan lindung” hanya akan menjadi label administratif, sementara gambut tetap dibiarkan menghadapi musim kemarau dalam kondisi rentan terbakar.

Pertanyaan akhirnya sederhana: pemerintah sibuk melarang kanal, tetapi siapa yang memastikan air tetap ada di gambut?

Eko Waskito, Gecinde, Anggota SEKBER PSDH Jambi

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Terima Kunjungan Rektor UIN STS Jambi dan IAI An-Nadwah

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Luncurkan Posyandu 6 SPM Percontohan di Betara, Perkuat Pelayanan Dasar Terpadu untuk Masyarakat

Tanjab Barat

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-79, Wujud Sinergi Legislatif dan Polri

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Dorong Perencanaan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Audiensi dengan ADPMET, Bahas PI 10%

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Bersama DPRD

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Tinjau Persiapan Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Al-Jailani 2025 Usai Hadiri Paripurna DPRD

Tanjab Barat

Wakapolres, Operasi PATUH Dimulai Dari Tanggal 20 September s/d 03 Oktober 2021
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!