LIPUTANTANJAB.COM – Dugaan keterlibatan ‘Sapri, Kepala Desa Sekancing, Kabupaten Merangin, dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat ke permukaan. Meski telah dilaporkan secara resmi ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jambi, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut proses hukum terhadap kasus tersebut.
Laporan dari masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas ilegal tersebut masih berlangsung aktif hingga hari ini. Bahkan, Kepala Desa Sekancing diduga telah menambah alat berat di lokasi tambang guna memperluas operasional tambang ilegalnya. Aktivitas ini dilakukan secara terbuka dan semakin masif, memunculkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, Kepala Desa Sekancing bahkan secara terang-terangan mengaku telah melakukan “setoran” kepada oknum aparat penegak hukum di lingkungan Polda Jambi. Pengakuan ini menimbulkan gejolak di masyarakat dan dianggap sebagai tuduhan serius yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi Polri, tetapi juga berpotensi merupakan bentuk pencemaran nama baik terhadap institusi negara.
“Saya sudah setor, jadi aman. Tak bakal ada yang ganggu,” ujar Sapri, seperti ditirukan warga yang enggan disebut namanya. Pernyataan ini sontak memicu kemarahan publik dan memperkuat dugaan adanya praktik pembiaran oleh oknum aparat terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Padahal Gubernur Jambi sudah menyatakan pernyataan tegas kepada publik, meminta pihak kepolisisan untuk mengusut dugaan Kepala Desa Sekancing yang terlibat PETI. Bila terbukti Kepala Desa ini harus ditindak secara hukum. Al Haris juga berpesan kepada berbagai pihak untuk jangan sampai menghalangi penegakan hukum terkait kaus PETI.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, ketika dikonfirmasi oleh Boemimelayu.id, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap segala bentuk laporan terkait PETI. “Kalau ada info oknum Kades terlibat PETI, mohon infokan ke saya, akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.
Terkait dengan pernyataan Kepala Desa Sekancing yang menyebut dirinya telah melakukan setoran ke oknum di Polda Jambi, Kapolda merespons dengan serius. “Siapa yang terima laporannya? Setoran ke siapa? Kami akan dalami. Jika cukup bukti, pasti saya tindak. Jika ada oknum anggota saya yang terlibat, tidak akan saya lindungi,” tegas Irjen Krisno.
Pengakuan Kades ini tidak hanya menjadi tuduhan serius terhadap institusi penegak hukum, namun juga berpotensi sebagai bentuk pencemaran nama baik terhadap institusi Polri. Jika tuduhan ini tidak benar, pernyataan tersebut sangat merugikan citra Polri yang sedang berupaya membenahi integritas internal dan memperkuat kepercayaan publik.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan aktivitas tambang ilegal di wilayah Sekancing disebut-sebut masih terus berlangsung dengan intensitas yang semakin meningkat. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini demi menjaga kepercayaan publik serta kelestarian lingkungan yang semakin terancam.
Jika tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang, dikhawatirkan praktik PETI ini akan semakin merajalela dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Saatnya semua pihak membuktikan bahwa hukum masih berlaku untuk semua, tanpa pandang jabatan ataupun kekuasaan.(**)










