LIVE TV
Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Home / Polres Tanjab Barat

Kamis, 26 September 2024 - 20:33 WIB

Perangi Narkoba, Kapolres Tanjabbar dan Personel Teken Pakta Integritas Serta Jalani Tes Urine

LIPUTANTANJAB.COM – Penekenan pakta integritas dan tes urine yang dilakukan Kapolres Tanjab Barat dan jajaran ini sebagai bentuk atensi terhadap perintah langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono agar aparat Kepolisian tidak bermain-main dengan Narkoba.kamis, 26/09/2024

“Hari ini saya bersama personel menandatangani pakta integritas dan menjalani tes urine sebagai bentuk komitmen perang terhadap narkoba,” ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki.

Selain sebagai bentuk komitmen perang terhadap Narkoba, pengucapan dan penandatanganan pakta integritas serta pengecekan urine tersebut mengantensi perintah Bapak Kapolda agar tidak bermain-main dengan Narkoba.
“Alhamdulillah hasil Tes Urine yang dilakukan Negatif,” ucap Kapolres.

“Jika masih terdapat personel yang menggunakan Narkoba akan ditindak tegas,” tambahnya.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Bhayangkara Ke-76

Diketahui kegiatan penekenan Pakta Integritas dan pengecekan Urine ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S. IK, MM bersama Waka Polres Kompol Jan Manto Hasiholan, SH, SIK, MH dan diikuti seluruh Personel Polres Tanjab Barat.

Berikuti isi pakta Integritas yang diucapkan dan diteken Kapolres dan jajaran :
Saya selaku personel Polres Tanjung Jabung Barat dengan ini menyatakan

1. Sebagai anggota polri wajib patuh dan taat terhadap peraturan serta perundang-undangan yang berlaku

2. Mengetahui dan memahami bahwa penyalahgunaan Narkoba adalah perbuatan tercela dan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Bupati  Tanjab Barat Pimpin Langsung Gotong Royong Masjid dalam Rangka Menyambut Ramadhan 1446

Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan KKEP serta peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

3. Secara proaktif melakukan pengawasan melekat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan kerja

4. Tidak akan menggunakan, memiliki, menyimpan, menguasai menyediakan atau mengedarkan Narkoba tanpa hak dan melawan hukum.

5. Tidak akan melakukan konspirasi melindungi dan atau menerima imbalan berupa uang maupun barang dari bandar atau pengedar Narkoba.

6. Bersedia dikenakan sanksi apabila melanggar pernyataan tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta tidak akan menuntut atas sanksi yang diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri. (Red)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Siap Membantu Kampung Nelayan Untuk Berbenah Jadi Kampung Bebas Narkoba 

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Anjangsana ke Purnawirawan Polri dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Covid-19

Tim Vaksinasi PKM Polres Tanjab Barat Laksanakan Vaksinasi Usia 6-11 Tahun

Polres Tanjab Barat

Bakti Sosial Bhayangkari Polres Tanjab Barat Memperingati HKGB Ke-69 Tahun 2021

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Berikan Penghargaan Kepada 49 Personil Berprestasi

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Kembali Gelar di 4 Lokasi Vaksinasi Massal Mobile

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Beri Penghargaan Kepada 10 Personil Berprestasi

Polres Tanjab Barat

Pengamanan dan Pelayanan Bagi Pemudik, Polres Tanjab Barat Dirikan 4 Pos
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!