LIVE TV
Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki Berikan Penghargaan Kepada Anggotanya Yang Berprestasi

Home / Polres Tanjab Barat

Kamis, 26 September 2024 - 20:33 WIB

Perangi Narkoba, Kapolres Tanjabbar dan Personel Teken Pakta Integritas Serta Jalani Tes Urine

LIPUTANTANJAB.COM – Penekenan pakta integritas dan tes urine yang dilakukan Kapolres Tanjab Barat dan jajaran ini sebagai bentuk atensi terhadap perintah langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono agar aparat Kepolisian tidak bermain-main dengan Narkoba.kamis, 26/09/2024

“Hari ini saya bersama personel menandatangani pakta integritas dan menjalani tes urine sebagai bentuk komitmen perang terhadap narkoba,” ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki.

Selain sebagai bentuk komitmen perang terhadap Narkoba, pengucapan dan penandatanganan pakta integritas serta pengecekan urine tersebut mengantensi perintah Bapak Kapolda agar tidak bermain-main dengan Narkoba.
“Alhamdulillah hasil Tes Urine yang dilakukan Negatif,” ucap Kapolres.

“Jika masih terdapat personel yang menggunakan Narkoba akan ditindak tegas,” tambahnya.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Ikut Meriahkan HUT RI ke-79 dan Hari Jadi Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke-59

Diketahui kegiatan penekenan Pakta Integritas dan pengecekan Urine ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S. IK, MM bersama Waka Polres Kompol Jan Manto Hasiholan, SH, SIK, MH dan diikuti seluruh Personel Polres Tanjab Barat.

Berikuti isi pakta Integritas yang diucapkan dan diteken Kapolres dan jajaran :
Saya selaku personel Polres Tanjung Jabung Barat dengan ini menyatakan

1. Sebagai anggota polri wajib patuh dan taat terhadap peraturan serta perundang-undangan yang berlaku

2. Mengetahui dan memahami bahwa penyalahgunaan Narkoba adalah perbuatan tercela dan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Ketua Ormas Rajawali Sakti Ucapkan Selamat Kepada Terpilihnya Ketua KNPI Tanjab Barat

Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan KKEP serta peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

3. Secara proaktif melakukan pengawasan melekat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan kerja

4. Tidak akan menggunakan, memiliki, menyimpan, menguasai menyediakan atau mengedarkan Narkoba tanpa hak dan melawan hukum.

5. Tidak akan melakukan konspirasi melindungi dan atau menerima imbalan berupa uang maupun barang dari bandar atau pengedar Narkoba.

6. Bersedia dikenakan sanksi apabila melanggar pernyataan tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta tidak akan menuntut atas sanksi yang diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri. (Red)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 1443 H/2021 M

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Beri Penghargaan Kepada 10 Personil Berprestasi

Polres Tanjab Barat

Kasus TPPO Libatkan Anak di Bawah Umur, Kapolres Tanjab Barat: Kita Sudah Hadirkan Tim Psikolog

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Tinjau Kegiatan Vaksinasi di Polsek Merlung

Polres Tanjab Barat

Jumlah Hewan Qurban Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di Masjid-masjid seputaran Kota Kuala Tungkal

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Terjunkan 277 Personil Pengamanan TPS Pilkada 2024

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Sambut Hari Bhayangkara Dengan Berbgai Kegiatan Sosial

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Tegaskan Peran Strategis Desa dalam Ketahanan Pangan
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!