LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Polres Tanjab Barat

Kamis, 26 September 2024 - 20:33 WIB

Perangi Narkoba, Kapolres Tanjabbar dan Personel Teken Pakta Integritas Serta Jalani Tes Urine

LIPUTANTANJAB.COM – Penekenan pakta integritas dan tes urine yang dilakukan Kapolres Tanjab Barat dan jajaran ini sebagai bentuk atensi terhadap perintah langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono agar aparat Kepolisian tidak bermain-main dengan Narkoba.kamis, 26/09/2024

“Hari ini saya bersama personel menandatangani pakta integritas dan menjalani tes urine sebagai bentuk komitmen perang terhadap narkoba,” ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki.

Selain sebagai bentuk komitmen perang terhadap Narkoba, pengucapan dan penandatanganan pakta integritas serta pengecekan urine tersebut mengantensi perintah Bapak Kapolda agar tidak bermain-main dengan Narkoba.
“Alhamdulillah hasil Tes Urine yang dilakukan Negatif,” ucap Kapolres.

“Jika masih terdapat personel yang menggunakan Narkoba akan ditindak tegas,” tambahnya.

Baca Juga  Dalam Rangka Peringatan Hari Bhayangkara ke 76, Polres Tanjab Barat Bedah Rumah Masyarakat

Diketahui kegiatan penekenan Pakta Integritas dan pengecekan Urine ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S. IK, MM bersama Waka Polres Kompol Jan Manto Hasiholan, SH, SIK, MH dan diikuti seluruh Personel Polres Tanjab Barat.

Berikuti isi pakta Integritas yang diucapkan dan diteken Kapolres dan jajaran :
Saya selaku personel Polres Tanjung Jabung Barat dengan ini menyatakan

1. Sebagai anggota polri wajib patuh dan taat terhadap peraturan serta perundang-undangan yang berlaku

2. Mengetahui dan memahami bahwa penyalahgunaan Narkoba adalah perbuatan tercela dan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Baru dan Peringati Harlah ke-7 BUMDes Bersama Betara

Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan KKEP serta peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

3. Secara proaktif melakukan pengawasan melekat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan kerja

4. Tidak akan menggunakan, memiliki, menyimpan, menguasai menyediakan atau mengedarkan Narkoba tanpa hak dan melawan hukum.

5. Tidak akan melakukan konspirasi melindungi dan atau menerima imbalan berupa uang maupun barang dari bandar atau pengedar Narkoba.

6. Bersedia dikenakan sanksi apabila melanggar pernyataan tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta tidak akan menuntut atas sanksi yang diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri. (Red)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Tersinggung Ucapan Korban, Pria di Kampung Nelayan Tikam hingga Tewas

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, Periode 1 Agustus 2025, AKBP Acim Dartasim

Polres Tanjab Barat

Dalam Rangka Peringatan Hari Bhayangkara ke 76, Polres Tanjab Barat Bedah Rumah Masyarakat

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Berikan Semangat kepada Petugas Posko Terpadu PPKM Level 3 di Desa Muntialo 

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Tegaskan Peran Strategis Desa dalam Ketahanan Pangan

Polres Tanjab Barat

Sabu dalam Kotak Rokok Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Terima Pelimpahan Pengedar dari Tebing Tinggi

Polres Tanjab Barat

Semarak Bhayangkara Gelar Olahraga Bersama TNI – POLRI dan FORKOPIMDA, POLRES TANJAB BARAT Sambut HUT Bhayangkara ke 79

Polres Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Terima Kunjungan Audiensi dari Tanoto Foundation
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!