LIVE TV
Kapolres Agung Basuki Adakan Syukuran Tim Arakan Sahur Masjid Nur-Annisa Polres Tanjab Barat Atas Juara Umum 2 Festival Arakan Sahur Dan Juara Harapan 2 Festival Arakan Takbiran Tahun 1446 H/2025 M Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wabup Katamso Tinjau Pasar dan Pos Pelayanan Polres Tanjab Barat Dalam Waktu Seminggu Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap 6 Orang Penyalahgunaan Narkoba Kapolsek Tungkal Ulu Dan Anggota Turun Langsung Ke Lokasi Kemacetan Lalulintas Jalintim Kapolres Tanjab Barat Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tanjab Barat Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat

Home / Kota Jambi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:42 WIB

Pengungkapan Jaringan Penimbunan dan Distribusi Minyal Ilegal Milik Sembiring

LIPUTANTANJAB.COM – Jaringan penimbunan dan distribusi minyak ilegal di Jambi berhasil diungkap, yang pertama berlokasi di Jl. lintas Sumatera Kel. Penyengat Rendah, Kec. Telanaipura yang lokasinya berdekatan dengan Hotel Tepian Batang Hari, terselubung dibalik deretan ruko masyrakat, yang ke dua gudang nya berada di Jalan Lingkar Barat, Mayang Mangurai, Kec. Kota Baru, Kota Jambi.Rabu 09/10/2024

Dugaan kuat berdasarkan hasil investigasi TIM ELANG kegiatan yang pelanggaran hukum dan jelas merugikan negara ini, turut melibatkan sejumlah perusahaan/industri perminyakan lokal di jambi, modus operasi yang dilakukan melibatkan penyelewengan minyak solar bersubsidi yang seharusnya disalurkan melalui SPBU untuk dimanfaatkan oleh masyarakat, namun biadap nya jaringan ini sebagian dialihkan untuk dijual ke industri dengan harga tinggi.

Skema tersebut dimulai ketika tangki minyak milik SPBU diisi oleh kendaraan tangki resmi berwarna merah putih atau yang diantar oleh transportir Pertamina, Setelah minyak solar murni diambil, solar tersebut digantikan dengan solar sulingan.

Minyak yang telah diselewengkan kemudian diangkut kembali untuk dijual kepada industri yang boleh dikatakan industri ini dimiliki oleh seorang pengusaha bernama F (Pemodal) dan dikelola oleh S (Pengelola), dugaan kuat industri ini tidak memiliki legalitas lengkap, seperti izin usaha dan sumber minyak yang jelas.

Perusahaan ini juga tidak memiliki alamat operasional yang jelas, sehingga menimbulkan kecurigaan terkait legalitas aktivitas bisnisnya.(Kami akan segera membuat laporan resmi kepada penegak hukum dan pihak terkait).

Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa industri yang dikelola oleh suadara S ini telah menjadi bagian dari jaringan distribusi minyak ilegal yang melibatkan pelanggaran berat, termasuk penyelewengan subsidi pemerintah, penggelapan pajak, dan tidak patuh terhadap regulasi perpajakan.

Saat ditemui awak media, yang paling tidak masuk di akal ialah, disana kami menemui oknum kepolisian yang masih bekerja dibawah naungan POLDA JAMBI, sebut saja SEMBIRING, menjadi pertanyaan publik, bisa-bisanya Oknum POLISI duduk di GUDANG MINYAK ILEGAL, luar biasa manusia bernama SEMBIRING ini, hal ini semakin menguatkan dugaan-dugaan bahwa gudang tersebut memang betul dimiliki oleh pak SEMBIRING seperti yang sudah disebut-sebut oleh masyarakat sekitar dan dari berita yang beredar santer di media Jambi.

Baca Juga  Pospol Bungku Menghimbau, Masyarakat Karena Musim Kemarau di Larang Bakar Lahan

Pelanggaran Hukum yang Dapat Dikenakan Berdasarkan hasil investigasi dan fakta yang ditemukan, PT. milik saudara F (Anak Pengusaha besar di Jambi) dapat dikenakan beberapa pasal pelanggaran hukum terkait tindakannya dalam jaringan penimbunan dan distribusi ilegal ini.

Beberapa pelanggaran tersebut antara lain:

1. Penyelewengan Subsidi (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi)

PT. Milik saudara F dan perusahaan-perusahaan terkait dapat dijerat dengan pasal penyelewengan subsidi solar, yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas. Penyelewengan ini mencakup kegiatan pengalihan bahan bakar bersubsidi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat umum, namun dialihkan untuk kepentingan industri dengan keuntungan pribadi.

Ancaman pidananya adalah hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

2. Pengemplangan Pajak (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)

PT. Milik saudara F juga bisa dikenakan pasal terkait pengemplangan pajak karena aktivitasnya yang tidak dilaporkan secara sah dan terhindar dari kewajiban membayar pajak sesuai regulasi.

Dalam Pasal 39 UU ini, setiap pelaku yang menghindari pembayaran pajak atau mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar dua kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan.

3. Penggelapan Pajak (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)

Dugaan kuat bahwa PT. milik sudara F juga melakukan penggelapan pajak, yang merupakan salah satu bentuk kejahatan korupsi. Penggelapan ini melibatkan manipulasi data keuangan dan laporan pajak yang tidak sesuai dengan kegiatan operasional sesungguhnya. Pasal 3 dari UU ini menyebutkan bahwa pelaku penggelapan pajak dapat dihukum penjara hingga 20 tahun dan dikenakan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga  Gubernur Jambi Beri Tenggat Satu Hari OPD Selesaikan Pergub Refocusing Anggaran

Langkah Penegakan Hukum Pihak berwenang, termasuk otoritas perpajakan dan aparat penegak hukum, diharapkan segera melakukan langkah-langkah konkret untuk mengusut tuntas jaringan penimbunan dan distribusi minyak ilegal ini.

Seluruh perusahaan yang terlibat, termasuk transportir yang berperan dalam pengiriman minyak seperti PT. K**O Jambi dan PT. D*****a K****a A***i, serta perusahaan industri seperti PT. M***a G****a E****i, harus diperiksa secara mendalam untuk menentukan peran masing-masing dalam skema ini.

Selain itu, proses hukum terhadap pelaku utama, termasuk sudara F dan S, harus dilakukan secara tegas dan terbuka. Penegakan hukum yang transparan diharapkan dapat mencegah praktik serupa di masa mendatang, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Risiko Sosial dan Ekonomi Kasus ini tidak hanya berdampak pada penegakan hukum dan penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memengaruhi masyarakat luas. Penyelewengan subsidi solar dapat mengakibatkan harga bahan bakar semakin tinggi di pasaran, memberatkan rakyat kecil yang seharusnya mendapat manfaat dari subsidi tersebut. Selain itu, praktik ilegal seperti ini juga menimbulkan persaingan tidak sehat di sektor energi, merugikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi sesuai aturan.

Penutup

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi otoritas terkait untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar bersubsidi, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar mereka demi menjaga ketertiban dan keamanan.(**)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Gubernur Al Haris Ikuti Zoom Meeting Bahas Penyusunan Tim Penanggulangan Pengeboran Migas Illegal

Kota Jambi

Diduga Oknum Anggota Kuasai Objek Jaminan Fidusia, Yang Bukan Debitur.

Kota Jambi

Kodim 0415/Batanghari Berganti Nama

Kota Jambi

Gubernur Jambi, Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Berkualitas dan Bebas Korupsi

Kota Jambi

Polda Jambi Rajia Sejumlah Tempat Hiburan

Kota Jambi

PJS Jambi Terbentuk, Ini yang Bakal Dilakukannya

Kota Jambi

“Perkumpulan hijau Dorong Pemerintah Jambi Benahi Tata Ruang: Banjir Harus di Selesaikan”

Kota Jambi

Al Haris Usulkan Pelebaran Jalan Nasional Guna Dorong Pertumbuhan Ekonomi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!