LIPUTANTANJAB.COM – Kepolisian Polres Tanjab Barat kembali musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 3,24 kilogram bruto, 15 butir pil ekstasi serta ganja seberat 2,38 gram.
Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai merek porstek, Jumat (22/11/24) bertempat di Mapolres Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat dalam beberapa bulan terakhir.
“Ada 7 laporan polisi dalam beberapa bulan terakhir yang kita tangani, dengan total tersangka sebanyak 20 orang,” ujar AKBP Agung
AKBP Agung kemudian menyampaikan bahwa dari keseluruhan perkara yang ditangani, semuanya masih dalam proses P21.
“Semuanya masih dalam proses, hanya satu orang yang sudah P21 yakni tersangka dibawah umur yang masuk dalam jaringan penyeludupan 3kg sabu kemarin,” kata AKBP Agung
Pada kesempatan itu, AKBP Agung menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melawan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib.
“Apabila masyarakat melihat, mendengar atau mengetahui adanya peredaran narkotika diharapkan agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian,” harapnya (**)