LIVE TV
Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Home / Kota Jambi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:13 WIB

Apresiasi Kapolda Terkait Penegakan Hukum Karhutla, Perkumpulan Hijau: Koorporat Juga Harus di Tindak

LIPUTANTANJAB.COM – Perkumpulan Hijau mengapresiasi atensi Kapolda Jambi terhadap Penegakan Hukum Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terindentifikasi terjadi di wilayah konsesi PT.Artha Mulia Mandiri (AMM) dan PT.Sungai Bahar Pasifik, di Kecamatan Betara, Tanjung Jabung Barat pada Rabu (14-8-2024) lalu.

Dan juga berterimakasih kepada para awak media yang terus mempubilikasi terkait persoalan Karhutla dan peduli terhadap persoalan kerusakan lingkungan yang terjadi.

Kita (Perkumpulan Hijau) mendukung penuh terkait upaya penegakan hukum yang akan dijalankan Kapolda Jambi, sesuai dengan Maklumat yang dikeluarkannya yang mengacu pada Peraturan Perundang-undangan, Pasal 178 KUHP, 188 KUHP, 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungn Hidup dan pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Baca Juga  PJS Jambi Terbentuk, Ini yang Bakal Dilakukannya

Berdasarkan hasil dari pantauan Perkumpulan hijau, dua perusahaan yang terbakar tersebut “PT. Artha Mulia Mandiri dan PT.Sungai Bahar Pasifik” tidak melakukan upaya mitigasi (pencegahan) terhadap potensi kebakaran lahan di area kerja mereka.

“Di kawasan konsesi dua perusahaan tersebut, kita tidak menemukan menara pantau api dan sumur bor yang digunakan untuk melakukan pembasahan dan pencegahan terjadinya kebakaran lahan.

Baca Juga  Di Ikuti 40 Tim, SMSI Tanjab Barat Gelar Futsal Piala Karang Taruna

Dari hasil pantauan tersebut yang menjadi pertanyaan apakah dua perusahaan itu sudah memiliki izin atau belum, jika sudah memiliki izin, bagaimana untuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) nya sendiri, itu patut di pertanyakan.

Kita berharap tegasnya Polda Jambi dalam melakukan penegakan hukum bukan hanya kepada masyarakat saja, tapi juga terhadap koorporasi yang tidak menjalankan aturan dan lalai untuk melakukan pencegahan juga dapat ditindak.(“)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Silaturahmi Wakil Gubernur Jambi dengan Veteran Dan Komda Lansia

Kota Jambi

Pembukaan Rakerprov KONI Jambi, Wagub Minta Tingkatkan Kinerja Lebih Baik Lagi

Kota Jambi

Premanisme di Kampus, Mahasiswa Minta Nadim Evaluasi Rektor UNJA

Kota Jambi

Polda Jambi Rajia Sejumlah Tempat Hiburan

Kota Jambi

Gubernur Jambi Beri Tenggat Satu Hari OPD Selesaikan Pergub Refocusing Anggaran

Kota Jambi

Gubernur Al Haris Pemrov Siap Pengembangan Sektor Pertanian

Kota Jambi

Gerakan Rakyat Menjadi Kunci: Hentikan Stockpile Batubara PT SAS di Aur Kenali

Kota Jambi

Pemprov Jambi Cegah Pernikahan Dini, Stunting, dan Nikah Siri
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!