LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kota Jambi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:13 WIB

Apresiasi Kapolda Terkait Penegakan Hukum Karhutla, Perkumpulan Hijau: Koorporat Juga Harus di Tindak

LIPUTANTANJAB.COM – Perkumpulan Hijau mengapresiasi atensi Kapolda Jambi terhadap Penegakan Hukum Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terindentifikasi terjadi di wilayah konsesi PT.Artha Mulia Mandiri (AMM) dan PT.Sungai Bahar Pasifik, di Kecamatan Betara, Tanjung Jabung Barat pada Rabu (14-8-2024) lalu.

Dan juga berterimakasih kepada para awak media yang terus mempubilikasi terkait persoalan Karhutla dan peduli terhadap persoalan kerusakan lingkungan yang terjadi.

Kita (Perkumpulan Hijau) mendukung penuh terkait upaya penegakan hukum yang akan dijalankan Kapolda Jambi, sesuai dengan Maklumat yang dikeluarkannya yang mengacu pada Peraturan Perundang-undangan, Pasal 178 KUHP, 188 KUHP, 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungn Hidup dan pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Baca Juga  Danrem 042/Gapu dan Kapolda Jambi Tinjau Posko Karhutla di  Tanjab Barat 

Berdasarkan hasil dari pantauan Perkumpulan hijau, dua perusahaan yang terbakar tersebut “PT. Artha Mulia Mandiri dan PT.Sungai Bahar Pasifik” tidak melakukan upaya mitigasi (pencegahan) terhadap potensi kebakaran lahan di area kerja mereka.

“Di kawasan konsesi dua perusahaan tersebut, kita tidak menemukan menara pantau api dan sumur bor yang digunakan untuk melakukan pembasahan dan pencegahan terjadinya kebakaran lahan.

Baca Juga  Pemprov Jambi Lepas Kafilah MTQ Korpri Ke - V Tingkat Nasional

Dari hasil pantauan tersebut yang menjadi pertanyaan apakah dua perusahaan itu sudah memiliki izin atau belum, jika sudah memiliki izin, bagaimana untuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) nya sendiri, itu patut di pertanyakan.

Kita berharap tegasnya Polda Jambi dalam melakukan penegakan hukum bukan hanya kepada masyarakat saja, tapi juga terhadap koorporasi yang tidak menjalankan aturan dan lalai untuk melakukan pencegahan juga dapat ditindak.(“)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Hadapi Ancaman El Niño, PT Rimba Hutani Mas Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla di Lubuk Ruso

Kota Jambi

Gathering Keluarga Besar De Jangek Jambi – Bersama Pakde Widodo, Guyub, Rukun dan Kompak Selalu

Kota Jambi

Musprov Pertina Jambi, AKP Beny Terpilih Sebagai Ketua Periode 2023-2027

Kota Jambi

Senkom Jambi Hadiri Do’a Bersama dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Al Falah

Kota Jambi

Polemik Banjir di JBC, Perkumpulan Hijau: JBC Harus Kembali Seperti Fungsinya

gubernur jambi

Pemprov Jambi Libatkan Masyarakat Meriahkan HUT 79 RI

Kota Jambi

Pjs Gubernur Jambi Hadiri Peringatan HUT Ke-25 Kabupaten Tebo,

Kota Jambi

Permata Bank Lestarikan Konservasi Alam Bukit Tiga Puluh, Gubernur Al Haris BeribApresiasi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!