LIVE TV
Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Home / Polres Tanjab Barat

Selasa, 29 November 2022 - 01:20 WIB

Polres Tanjab Barat Menang Gugutan Praperadilan, Kasus Begal Payudara Lanjut ke Pokok Perkara

Polres Tanjab Barat dan Aliansi Peduli Perempuan Foto Bersama Selesai Hasil Putusan

Polres Tanjab Barat dan Aliansi Peduli Perempuan Foto Bersama Selesai Hasil Putusan

LIPUTANTANJAB.COM – Gugatan Pra Peradilan kasus dugaan begal payudara di Kuala Tungkal yang diajukan oleh keluarga BA melalui penasihat hukumnya, Harnuni, SH dan H. Amin Taufiq, SH, Cla dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Klt tertanggal register 4 November 2022 kepada Polres Tanjab Barat berakhir. Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon pada Senin (28/11/22).

Panitra pengganti Yulli Ropika Hasnita mengatakan, putusan dibacakan Senin (28/11) dan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Putusan praperadilan hanya bisa dibanding pada putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan,” jelas yuli.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Sambut Kedatangan Wakapolda Jambi, Cek Kesiapan Pengamanan Pemilu

“Kalau mendengar dari putusan majelis hakim, berarti perkara ini akan tetap berlanjut ke pokok perkara,” sambungnya.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat IPTU Septia Intan Putri, S.T.K, S.IK mengatakan materi gugatan pra peradilan tersebut adalah terkait Sah/tidaknya penetapan tersangka (BA), Sah/tidaknya penahanan(BA), dan Sah/tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap (BA) dikaitkan dengan gangguan kejiwaan.

“Dan berdasarkan Putusan nomor 1/pid.pra/2022/PN Klt, Penetapan tersangka dan penahanan di dalam perkara ini sah berdasarkan hukum, sehingga majelis hakim menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (28/11/22)

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Menggelar Apel Gelar Pasukan Ops Lilin -2021 Pengamanan Natal Dan Tahun Baru

Atas hasil putusan hakim PN Kuala Tungkal itu pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut. Dia berharap dalam waktu dekat berkas kasus itu lekas dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

Kami akan lanjutkan pelimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan. Kita tinggal menunggu kasus ini dinyatakan P21,’’ ungkapnya

Sementara itu H. Amin Taufiq, SH, Cla selaku kuasa hukum Tersangka (BA) mengatakan, kita akan menerima putusan dari hakim, untuk sekarang kami akan lanjut kepokok perkara, ungkapnya. (Wis)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Tinjau Kegiatan Vaksinasi di Polsek Merlung

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Jadikan Kelurahan Kampung Nelayan Bebas Narkoba

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Kirim Tim Vaksinator Bantu Vaksinasi di Kerinci

Polres Tanjab Barat

Perayaan Natal Kondusif, Kapolres Tanjab Barat Terima Kasih Kepada Masyarakat dan Personel

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Bhayangkara Ke-76

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Langsung Acara Penyembelihan Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446H

Polres Tanjab Barat

Kapolsek Pengabuan Laksanakan Kegiatan Jumat Curhat Bersama Masyarakat

Polres Tanjab Barat

Humas Polres Tanjab Barat Raih Penghargaan Terbaik 2 Sebagai Polres Teraktif
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!