Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip tersebut menjadi dasar bahwa pengelolaan tanah harus memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur mengenai penyelenggaraan pendaftaran tanah oleh pemerintah untuk menjamin kepastian hukum. Pendaftaran tersebut meliputi pengukuran, pemetaan, pembukuan tanah, serta pemberian surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Dalam hal ini, Badan Pertanahan Nasional memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Pelayanan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penerbitan sertifikat, tetapi juga mencakup pengukuran, pemeriksaan data, serta proses administrasi yang diperlukan dalam pendaftaran tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut kami, pelaksanaan program PTSL merupakan langkah positif yang perlu terus didukung. Namun, keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan. Ketepatan data, kejelasan batas tanah, serta kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan juga perlu menjadi perhatian.
Di sisi lain, masyarakat perlu memahami pentingnya menjaga dokumen kepemilikan tanah dan mengikuti prosedur pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesadaran tersebut dapat membantu mengurangi potensi permasalahan pertanahan serta mempermudah proses pembuktian hak apabila suatu saat diperlukan.
Pada akhirnya, kepastian hukum atas tanah bukan sekadar persoalan memiliki sertifikat, melainkan juga mengenai perlindungan terhadap hak masyarakat. Melalui kerja sama antara pemerintah, BPN, dan masyarakat, diharapkan pengelolaan pertanahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat semakin tertib dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Pembangunan daerah memang perlu terus didorong, tetapi perlindungan hak atas tanah juga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sebab, tanah bukan hanya aset yang memiliki nilai ekonomi, tetapi juga bagian penting dari kehidupan masyarakat yang perlu dijaga kepastian hukumnya.
Referensi:
1. Kelurahan Tungkal II. (10 Februari 2026). Proses Pengukuran Bidang Tanah Program PTSL di Kelurahan Tungkal II. [Baca sumber](https://kel-tungkal2.tanjabbarkab.go.id/2026/02/10/proses-pengukuran-bidang-tanah-program-ptsl-di-kelurahan-tungkal-ii/).
2. Halo Jambi. (19 Juni 2025). BPN Tanjabbar Realisasikan Penyerahan Sertifikat Tanah Gratis melalui Program PTSL. [Baca sumber](https://halojambi.id/index.php/mata-jambi/15575-bpn-tanjabbar-realisasikan-penyerahan-sertifikat-tanah-gratis-laksanakan-program-ptsl).
Halaman : 1 2






