LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Provinsi Jambi

Kamis, 1 Desember 2022 - 15:08 WIB

Pemprov Jambi Tetapkan APBD Tahun 2023 Sebesar 5,5 Triliun

LIPUTANTANJAB.COM – Pemerintah Provinsi Jambi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 4,99 Triliun.

Penetapan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi pada Rabu (30/11/22) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto dihadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris  melalui virtual dan secara langsung oleh Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani.

Adapun rincian APBD tahun anggaran 2023 disepakati dengan Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp 5.501.683.606.784 Triliun, Dengan rincian pendapatan sebesar Rp4,9 triliun, dan defisit belanja yang ditutupi oleh Silpa tahun lalu sebesar Rp592 juta lebih.

Baca Juga  Wakil Ketua Dekranasda Tanjab Barat Hadiri Pelantikan Pengurus Dekranasda Provinsi Jambi

Adapun, peningkatan target pendapatan daerah itu didapatkan dari beberapa sumber, di antaranya adalah optimalisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2.259.688.736.896 atau bertambah sebesar Rp 243.045.698.754 dari semula target PAD pada pagu awal RAPBD TA 2023 sebesar Rp 2.016.643.038.142.

Kemudian ada pendapatan daerah bersumber dari transfer pemerintah pusat, disepakati sebesar Rp.2.620.878.635.648 atau bertambah sebesar Rp.49.483.667.640 dari semula target pendapatan transfer pemerintah pusat pada pagu awal RAPBD TA 2023 sebesar Rp.2.571.394.968.008.

Baca Juga  Perwakilan BI Jambi, Sosialisasikan 7 Pecahan Uang TE yang Bisa Dimiliki Masyakarat.

Selanjutnya, lain-lain pendapatan daerah yang sah disepakati menjadi sebesar Rp.28.505.794.750 atau bertambah sebesar Rp.2.498.223.060 dari target semula pada pagu awal RAPBD TA 2023 sebesar Rp.26.007.571.690.

Edi Purwanto mengatakan, dengan disetujuinya Raperda APBD menjadi Perda, maka peraturan tersebut akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kesepakatan ini telah disetujui untuk dituangkan ke dalam keputusan DPRD Provinsi Jambi, dan sudah disetujui semua Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Jambi,” kata Ketua DPRD Edi Purwanto.

Share :

Baca Juga

Provinsi Jambi

Gubernur Jambi temukan pelanggaran angkutan batu bara melintasi luar jadwal

Provinsi Jambi

Wagub Jambi Buka Honda Developmental Basketball League 2023 -2024

Provinsi Jambi

Akibat Covid-19, MTQ Ke-50 tingkat Provinsi Jambi Akan Diundur Akhir Tahun

Provinsi Jambi

Gubernur Al Haris Sesalkan Adanya Demo Anarkis, Minta Aparat Segera Cari Dalang Kerusuhan

Provinsi Jambi

Gubernur Jambi Hadiri Wisuda Unja, Ini Pesannya

Provinsi Jambi

43 Media JMSI Teregistrasi di Provinsi Jambi

Provinsi Jambi

Gubernur Al Haris Kunjungi SMK Negeri 8 Bungo

Provinsi Jambi

Wagub Jambi Apresiasi Marketplace Lokal Jambi PARTO.ID
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!