•   LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kota Jambi / Tanjab Barat

Jumat, 25 September 2026 - 17:00 WIB

WALHI Jambi: BPGMN Jangan Menjadi Pengulangan Kegagalan BRGM Dalam Tata Kelola Gambut dan Impunitas Korporasi

LIPUTANTANJAB.COM – Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) oleh Presiden Prabowo Subianto tidak boleh dipahami hanya sebagai lahirnya lembaga baru dalam pengelolaan gambut dan mangrove. Di tengah krisis kebakaran hutan dan lahan yang kembali melanda berbagai wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Jambi, pembentukan BPGMN justru harus diawali dengan evaluasi menyeluruh terhadap capaian dan kegagalan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang sebelumnya dibubarkan oleh orang yang sama.25 September 2026

Bagi WALHI Jambi, pertanyaan mendasar yang harus dijawab pemerintah adalah, mengapa kebakaran hutan dan lahan terus berulang pada bentang alam gambut yang selama ini menjadi sasaran program restorasi negara?

Data dan temuan WALHI Jambi menunjukkan bahwa kebakaran tahun 2026 kembali terjadi di lanskap gambut yang telah menjadi wilayah intervensi berbagai program pencegahan dan restorasi.

Berdasarkan pemantauan WALHI Jambi periode 1 Januari–23 September 2026, ditemukan setidaknya **5.401,80 ha lahan terbakar di 32 desa wilayah yang menjadi intervensi program BRGM**. Fakta ini menunjukkan bahwa pendekatan yang selama ini dijalankan lebih banyak menghasilkan capaian administratif dan proyek-proyek teknis, namun belum mampu menjawab tantangan perubahan tata kelola bentang alam yang menjadi akar persoalan kebakaran.

Baca Juga  Degradasi Lahan Melampaui 50 Persen: Bedah Buku WALHI Ungkap Bencana Ekologis Jambi Akibat Alih Fungsi Kawasan Lindung

Selama lebih dari satu dekade, negara mengalokasikan sumber daya yang besar untuk membangun sekat kanal, sumur bor, desa mandiri peduli gambut, kelompok masyarakat peduli api, serta berbagai program pemulihan lainnya. Namun pada saat yang sama, kebakaran tetap berulang, hutan terus menyusut, gambut tetap dikeringkan, dan wilayah-wilayah konsesi perusahaan masih menjadi bagian dari lanskap yang rentan terbakar.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla bukan semata lemahnya teknologi pencegahan kebakaran atau kurangnya partisipasi masyarakat. Persoalan sesungguhnya adalah kegagalan negara membenahi tata kelola sumber daya alam yang menempatkan ekosistem gambut sebagai objek eksploitasi melalui berbagai skema perizinan perkebunan, kehutanan, dan industri ekstraktif.

Pembubaran BRGM tanpa evaluasi terbuka kepada publik berisiko menjadikan BPGMN hanya sebagai pergantian nama kelembagaan tanpa perubahan substansi. Negara tidak boleh mengulang kesalahan yang sama dengan terus menempatkan masyarakat sebagai garda terdepan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, sementara akar persoalan berupa kerusakan ekosistem gambut dan lemahnya pengawasan terhadap pemegang izin tetap tidak disentuh.

Oscar Anugrah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi menilai, bahwa keberhasilan pengelolaan gambut tidak dapat diukur dari jumlah program yang dilaksanakan, jumlah sekat kanal yang dibangun, atau jumlah desa yang dibina. Keberhasilan harus diukur dari menurunnya kebakaran berulang, pulihnya fungsi hidrologi gambut, berkurangnya deforestasi, berakhirnya praktik pengeringan gambut, serta adanya tindakan tegas terhadap korporasi yang wilayah konsesinya terus mengalami kebakaran.

Baca Juga  Fenomena Tambang Emas Tanpa Izin di Tebo

Karena itu, pembentukan BPGMN harus disertai keberanian politik untuk mengevaluasi dan mengoreksi tata kelola perizinan di ekosistem gambut. Tanpa kewenangan untuk mendorong evaluasi izin, memastikan pemulihan ekologis oleh pemegang konsesi, dan menghentikan praktik eksploitasi yang menyebabkan gambut rentan terbakar, BPGMN hanya akan menjadi institusi baru yang mengelola dampak, bukan menyelesaikan penyebab.

Oscar juga menegaskan bahwa BPGMN jangan menjadi pengulangan kegagalan BRGM dalam tata kelola gambut dan impunitas korporasi. Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang dari tahun ke tahun merupakan bukti bahwa krisis gambut di Indonesia bukan hanya persoalan api saja, melainkan persoalan tata kelola. Selama negara tidak berani menyentuh akar masalah tersebut, pergantian lembaga hanya akan menghasilkan siklus kebijakan yang berulang, sementara bencana ekologis terus dibayar oleh rakyat, lingkungan hidup, dan generasi mendatang.

**Narahubung:**
Oscar Anugrah – Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi
0811-7492-662

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Pimpin Tabur Bunga di Sungai Pengabuan, Berbagi Sembako dan Bendera kepada Nelayan

Tanjab Barat

35 Anggota DPRD Tanjabbar Terpilih, 2024-2029 Resmi di Lantik dan di Ambil Sumpah

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Sebut Al-Qur’an dan Shalat Sebagai Pedoman Hidup

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pelantikan PPS se-Kabupaten Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung NU Ranting Purwodadi

Tanjab Barat

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Jenguk Pasien di RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Resmikan Masjid Hj. Masna di Jalan Balai Marga

Lingkungan

Mapala Pamsaka, Sutha, dan Kalpaltriks Latihan Water Rescue Bersama FAJI Tanjab Barat
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!