•   LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kriminal

Sabtu, 19 April 2025 - 11:11 WIB

Oknum Anggota SPKT Polres Muaro Jambi Diduga Bermain kayu Yang Dilindungi Negara

IPUTANTANJAB.COM – Dari pantauan tim awak media online ketika fakta di lapangan, ada satu bangsal yang kami langsung datangi, dan ternyata benar adanya di dalam bangsal terdapat banyak kayu diduga jenis kayu bulian, yang terletak di jln, hutan kota, mayang mangurai, kecamatan Kota baru kota jambi, yang mana di dalam bangsal tersebut diduga tempat aktivitas penyuguhan kayu jenis kayu ulin atau kayu bulian yang langkah dan di lindungi, kamis 27/03/2025.

Pada Sa’at itu tim awak media ke lokasi bangsal, mencoba memanggil dari pintu pagar dan tidak ada sama sekali pekerja ataupun pemilik kayu di tempat, untuk bisa kami wawancarai pada pukul 11.34 WIB. Setelah berjalan nya waktu, kami mencoba untuk mengkonfirmasi langsung melalui pesan whatsapp yakni oknum inisial (MS) diduga pemilik kayu tersebut, yang masih aktif berdinas di polres muaro jambi bagian SPKT. Pada pukul 14.55 wib kamis 17/04/2025.

Baca Juga  Kecelakaan Beruntun di Pondok Meja, Lintas Jambi-Palembang Macet Total

Oknum anggota polisi tersebut (MS) tidak menjawab chat, tetapi menelpon langsung dengan nada yang tidak pantas mengeluarkan kata kata kasar seperti nama-nama binatang, sangat di sayangkan oknum (MS) anggota polres muaro jambi ini mencoreng institusi polri sebagai penegak hukum, tidak mencerminkan seorang anggota Polisi yang ta’at hukum dan bahasa yang tidak sepantas nya di ucapkan.

Setelah oknum anggota polres muaro jambi (MS) mencaci maki wartawan sa’at di konfirmasi, tim awak media mendatangi langsung bangsal tersebut, dan di lokasi bertemu langsung dengan oknum anggota polres muaro jambi tersebut.

Oknum anggota polisi SPKT Polres Muaro Jambi ini, malah mengancam dengan kata-kata. Dirinya menyebutkan akan membuka semua oknum yang terlibat sebagai pemain kayu Bulian diwilayah Provinsi Jambi. Ucap nya.

Ia juga menyebutkan ada oknum polisi petinggi di Polda Jambi yang menjadi pemain besar terkait aktivitas jual beli kayu bulian yang diduga didatangkan dari wilayah Sumsel.

Baca Juga  Dua Mobil Beradu Dijalan Lintas Muara Jambi

Dan ia juga akan mengungkapkan semua para pemain jual beli kayu bulian di Provinsi Jambi, termasuk dari beberapa oknum anggota TNI.

Sesuai yang dijelaskan dalam ancaman yang disampaikan (MS) tersebut juga, ada oknum anggota petinggi di Polda Jambi yang menjadi bos besarnya pemain jual beli kayu ilegal tersebut, tandasnya.
Ancamannya pun tidak tanggung-tanggung, para pelaku tindak pidana illegal logging ini dapat dijerat hukum pidana, sesuai Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Yang merubah Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.” (tim/Red).

Share :

Baca Juga

Kriminal

Modus Pinjam Untuk Beli Rokok, Pelaku Larikan Motor Teman di Betara

Kriminal

Anggota DPRD Tanjab Barat BA Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kriminal

Seorang Pria Diguda Melalukan Tindak Pidana Pencurian di SMPN 2 Betara

Kriminal

Ini Motif Tersangka Bunuh Kedua Orang Tua Kandungnya.

Kriminal

Pengungkapan Misteri Mayat Terikat di Bungo, Polisi Berbekal Keidentikan Tali Jemuran di Rumah Korban

Kriminal

Ketua KNPI Tanjab Barat Kecam Tindakan Pengeroyokan Terhadap Wakil Ketuanya

Kriminal

Polres Kerinci Ringkus Dua Pemuda Aniaya Kakek 60 Tahun

Kriminal

2 Tersangka Teroris Luwu Timur Telah Bergabung JI Sejak 2003
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!