LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Kamis, 21 Maret 2024 - 23:22 WIB

Kabag Hukum Agus Sumantri Tanggapi Isu Berkembang Hasil Gugatan Kasasi Dewi Agustina

LIPUTANTANJAB.COM – Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari tergugat atau pemohon Kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Muhammad Asril, SE atas perkara yang dialami oleh termohon atau penggugat, Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Muhammad Asril, SE tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi amar putusan Kasasi, Kamis, 14 Desember 2023.

Baca Juga  Profil Andi Amin, Profesional Photografer Asal Nunukan Kalimantan Utara

Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan wajib dilaksanakan oleh pihak tergugat kepada penggugat.

Menanggapi hal itu, Kabag Hukum Pemkab Tanjab Barat Agus Sumantri, menyebutkan bahwa terkait putusan Kasasi yang dimenangkan oleh Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada BPR Tanggo Rajo, pihaknya siap menjalankan putusan Kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

“Kita siap menjalankan putusan Kasasi tersebut,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/24) malam.

Agus mengatakan bahwa saat ini pihaknya (Pemkab Tanjab Barat dan BPR Tanggo Rajo, red) sedang melakukan mediasi bersama pihak Sintha Dewi Agustina.

Baca Juga  Resmikan Sport Center, Bupati Tanjab Barat Dukung Prestasi Atlet Menuju Porprov Jambi

“Saat ini proses mediasi dan negosiasi masih terus berjalan,” ucap Agus

Terkait besaran ganti rugi, gaji dan serta tunjangan tunjangan lainnya saat ini masih dalam proses audit di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Karena ini perdata, jadi untuk besaran ganti rugi masih dalam proses audit BPKP, agar bisa dipertanggungjawabkan dan tidak menyalahi aturan keuangan.

“Pada intinya, kita siap menjalankan putusan Kasasi tersebut. Namun, kita masih menunggu hasil audit BPKP untuk pembayaran ganti rugi tersebut,” jelas Agus

Lebih lanjut Agus mengatakan, terkait besaran ganti rugi, memang ada beberapa poin yang sedang dilakukan negosiasi seperti tunjangan transportasi.

“Terkait tunjangan transportasi yang terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Januari 2024, saat ini dalam proses negosiasi,” ungkap Agus(rls)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Sinergi Senkom dan LDII Jambi, Kegiatan Halal Bihalal Aman dan Terkendali  

Tanjab Barat

Ketua TP-PKK Fadhilah Sadat di Dampingi DWP Tanjab Barat Hadiri maulid Nabi di Mesjid Nurul Ihsan

Tanjab Barat

Bulog Kuala Tungkal Salurkan Program SPHP dan Bapang untuk Kendalikan Harga Beras

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Resmikan TPS-3R Panglima Batur dan Ajak Masyarakat Selalu Menjaga Kebersihan Lingkungan

Tanjab Barat

Anjangsana Polres Tanjab Barat Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 75

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Purwodadi

Tanjab Barat

Reses Dapil II, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Komit Perjuangkan Pokir untuk Desa

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Buka Pembinaan Da’i Pembina Desa/Kelurahan Tahun 2023
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!