LIPUTANTANJAB.COM – Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag menghadiri acara Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Tahun 2024, Minggu (26/5).
Bupati Tanjab Barat dalam kesempatan tersebut, mengucapkan selamat kepada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang telah berhasil menyelesaikan tahapan pemilihan umum dengan menyeleksi calon anggota PPS. Ia juga menyampaikan selamat kepada anggota PPS yang terpilih dan berpesan agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
“Saudara-saudara inilah yang terbaik dan memenuhi persyaratan dari antara orang-orang yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota PPS, ini adalah kesempatan dan kehormatan dari negara untuk ikut serta berperan aktif dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang akan menentukan nasib bangsa dan negara lima tahun ke depan,” katanya
Bupati berharap agar anggota PPS dapat segera melaksanakan tugasnya sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan. Ia juga meminta agar mereka melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan jelas dan detail, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar.
“Saya harap sosialisasi dilakukan dengan penjelasan yang sedetail mungkin sehingga bagi calon pemilih dapat memperoleh informasi secara jelas, sehingga masyarakat yang telah memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya dengan baik dan benar secara langsung, umum, bebas, dan rahasia,” harap Bupati.
Bupati juga menyampaikan bahwa Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan daerah yang kondusif dan aman. Ia mengatakan bahwa hal ini dibuktikan dengan diterimanya piagam dari Kapolda sebagai Kabupaten yang aman dan kondusif.
“Ini menunjukkan bahwa kita selalu bekerja sama dengan stakeholder yang ada di Tanjung Jabung Barat,” kata Bupati Sadat.
Acara yang di selenggarakan di Balai Pertemuan Kantor Bupati tersebut turut dihadiri oleh, Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat/mewakili, Unsur Forkopimda, Ketua dan anggota KPU Tanjung Jabung Barat, Ketua dan Anggota Bawaslu Tanjung Jabung Barat, Kepala OPD/mewakili, Anggota Panitia Pemungutan Suara(PPS) Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta tamu undangan lainnya. (*)