LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Kota Jambi

Jumat, 5 November 2021 - 23:20 WIB

Ditreskrimum Polda Jambi Berhasil Mengungkap Tersangka Pembuangan Bayi Didanau Sipin

Liputantanjab.com – Anggota tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi dalam waktu kurang sepekan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuangan bayi jenis kelamin perempuan di tempat wisata Danau Sipin, Kota Jambi yang terjadi 31 Oktober lalu.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, menyebutkan, tersangka MRP seorang wanita muda yang membuang bayinya di tempat wisata Danau Sipin, Jambi, ditangkap tim Subdit IV Renakta pada Kamis (4/11) di rumah orang tuanya di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka MRP ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Tebo di rumah orang tuanya dengan turut mengamankan barang bukti satu buah kantong belanja warna hijau, satu buah plastik tranparan.

Atas perbuatannya tersangka MRP dikenakan sesuai pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHPidana atau pasal 342 KUHPIdana.

Baca Juga  Gubernur Al Haris Pemrov Siap Pengembangan Sektor Pertanian

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka melahirkan bayi tersebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana tempat kos yang bersangkutan di RT 22, Kelurahan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanai Pura.

Usai melahirkan bayi dari hubungan gelap atau tidak resmi itu, tersangka MRP membuang bayi itu pada Minggu 31 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB, yang akhirnya jazad bayi ditemukan oleh warga dibawah kolong jembatan wisata Danau Sipin kemudian dilaporkan ke polisi.

Penyidik Subdit IV kemudian melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat bayi tersebut dan dari hasil penyidikan mengetahu pelaku pembuangan bayi yang merupakan ibu bayi sendiri.

Baca Juga  Rapat Paripurna Ketiga DPRD Tanjab Barat Terkait 2 Rancangan Perda

Kaswandi mengatakan, pada Kamis 4 November 2021 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Subdit IV mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di RT 05, Desa Sekutur Jaya, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo yang kemudian anggota Subdit IV melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.

Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi kemudian berkordiansi dengan anggota Polsek di Kabupaten Tebo yang kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka MRP di rumah orang tuanya RT05, Desa Sekutur Jaya, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo yang kemudian tersangka dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” tutup Kombes Pol Kaswandi Irwan.(*)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Pemprov Jambi Lepas Kafilah MTQ Korpri Ke – V Tingkat Nasional

Kota Jambi

Gubernur Al Haris Dampingi Mentan Penanaman Bibit Sawit Secara Serentak se-Indonesia

Kota Jambi

Gubernur Al Haris Rancang Sungai Batanghari Bersih dan Indah

Kota Jambi

Mendagri Tito Karnavian mendapatkan gelar adat “Sri Paduko Setio Payung Negeri” dari LAM Jambi

Kota Jambi

Pembukaan Rakerprov KONI Jambi, Wagub Minta Tingkatkan Kinerja Lebih Baik Lagi

Kota Jambi

Gubernur Jambi H.Alharis Kolaborasi Perusahaan Tingkatkan Skill Tenaga Kerja Jambi

Kota Jambi

Lantik 13 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi, Al Haris Tegaskan Integritas dan Kualitas Kerja

Kota Jambi

Polda Jambi Rajia Sejumlah Tempat Hiburan
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!