LIPUTANTANJAB.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) melaksanakan Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Siginjai Tahun 2022 Polda Jambi, dilapangan mapolres tanjab barat.
Kegiatan bertamakan tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcar lantas yang Presisi, yang berlangsung selama 2 minggu dimulai dari tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022.
Apel dipimpin langsung Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, S.I.K, turut dihadiri, Wakil Bupati Tanjab barat H. Hairan, S.H, Kasdim 0419/Tanjab Mayor Inf. Marlianus Passae, Kabag Sumda Polres Tanjab Barat Kompol Acim Dartasim, Kabag Ren Polres Tanjab Barat Kompol Agus Ruchimad, Dansubdenpom II/2-2 Tanjab Kapten Cpm Rizal Anwar, S.H, Kasat Polairud Polres Tanjab Barat Akp Saiful Anwar, Kadishub Tanjab Barat Samsul Jauhari, S.Sos Kabid Perhubungan darat Junaidi Tanjung, Para Perwira Polres Tanjab Barat.
Dalam sambutannya Kapolres Tanjab Barat mengatakan, Operasi Zebra ini diharapkan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi yaitu, meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, turunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan, meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri, terwujudnya situasi kami misal Cipta lantas yang aman dan kondusif.
“Dalam mengatasi permasalahan lalu lintas perlu dilakukan upaya dengan memperdayakan stakeholder sehingga dapat mengambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas perlunya koordinasi antar instansi pemerintah dalam membina kamsel Cipta Lantas sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas”, ucap kapolres.
Kapolres juga menambahkan, sasaran penegakan hukum dengan etle mobile dan teguran terhadap 7 prioritas pelanggaran :
1. Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara;
2. pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur;
3. pengemudi atau pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang;
4. pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt;
5. pengemudi dan pengendara yang terpengaruh dan mengkonsumsi alkohol;
6. pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus;
7. pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
“Dalam pelaksanaan tugas perlu dilakukan penerapkan strategi proaktif dan bertindak secara persuasif serta Humanis, meningkatkan pelayanan publik secara profesional, menjaga kedisiplinan dan menerapkan protokol kesehatan”, tutup kapolres tanjab barat, (van)