LIVE TV
Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand Angkatan ZAZG Polres Tanjab Barat Syukuran Dan Berbagi Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Aniversary Ke 20 Tahun Himbauan Ketua YLKI Tanjab Barat kepada Masyarakat Tentang Jasa Titip Barang, Pegadaian Maupun Pinjaman Online Yang Tidak Terdaftar OJK

Home / Tanjab Barat

Senin, 28 Juni 2021 - 23:34 WIB

Polres Tanjab Barat Fasilitasi Pertemuan Perwakilan Massa Aksi Unras dari 9 Desa dengan Pemkab Tanjab Barat

Foto : Masyarakat 9 Desa sedang menyampaikan aspirasi didepan Kantor Bupati Tanjab Barat

Foto : Masyarakat 9 Desa sedang menyampaikan aspirasi didepan Kantor Bupati Tanjab Barat

Liputantanjab.com – Wakil Bupati Tanjab Barat Hairan, SH menerima perwakilan dari warga 9 Desa yang melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Bupati, Senin (28/06/21).

 

Sebanyak 18 perwakilan aksi diterima Wabup Hairan didampingi Asisten Setda, Kepala BPN dan Kaban Kesbangpol di Gedung Balai Pertemuan sekitar pukul 11.45 WIB.

Dalam forum ini, terkait tuntutan masyarakat 9 desa yang melakukan aksi Wakil Bupati Hairan, menyampaikan bahwa sampai hari ini belum ada dokumen dari perusahaan PT. DAS yang masuk ke Pemkab. Tanjab Barat

“Terkait HGU ini PT. DAS belum mengajukan perpanjangan, PP 26 itu Perusahaan diwajibkan sebanyak 20 % membagikan kepada masyarakat,” ungkap Hairan.

“Kami bisa mengeluarkan rekomendasi kami harus ada surat pemberitahuan dulu, terkait pengukuran ulang kami harus ada pengeluaran Plasma dari PT. DAS,” tegasnya.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Ikuti Arahan Wapres RI Terkait Mall Pelayanan Publik secara Virtua

Pendapat saya pertanyakan dulu pengeluaran Plasma PT. DAS sebanyak 20 % apakah sudah diberikan kepada masyarakat, kita jangan berbicara dulu mengenai HGU akan tetapi kita tanyakan dulu hak mereka kepada masyarakat;

Wabup juga meminta Kesbangpol agar menyelesaikan permasalahan ini bersama Tim Terpadu seta meminta masyarakat juga menyiapkan data-data terkait permasalahan dengan PT DAS.

“Saya meminta kepada masyarakat untuk menyiapakan dokumen terkait permasalahan dengan PT. DAS dan nantinya kami akan membuat Tim Terpadu guna menyelesaikan permasalahan masyarakat dengan PT. DAS,” tandasnya.

Sementara Kepala BPN Tanjab Barat Supriadi, menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada diterbitkan setrifikat HGU.

Permohonan Hak HGU ini yang mengeluarkan Kanwil Provinsi, dan setiap HGU yang diterbitkan harus ada Pola Kemitraan.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Pameran AOE 2022

Lanjut Supardi memegaskan jika sampai saat ini Belum ada permohonan perpanjangan HGU PT. DAS.

“Dan yang kedua kami tidak akan membuat perpanjangan HGU PT. DAS apabila masih ada permasalahan dengan masyarakat,” tegasnya.

Masyarakat 9 Desa tersebut yakni Desa Penyambungan, Desa Lubuk Terap, Desa Merlung, Desa Badang, Desa Pematang Pauh, Kelurahan Pelabuhan Dagang, Desa Taman Raja, Desa Kampung Baru dan Desa Lubuk Bernai.

Sebelumnya Unjuk Rasa tersebut dijadwalkan 3 hari oleh Masyarakat 9 Desa, namun karena Polres Tanjab Barat berhasil memfasilitasi mediasi maka Aksi hanya 1 hari saja, dan masyarakat yang seharusnya berjumlah ratusan hanya menjadi 50 orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Serbuan Vaksinasi Covid-19 Kodim 0419/Tanjab berlangsung Tertib dan Lancar

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pengajian Akbar Safari Jumat Desa Tanah Tumbuh

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pertemuan Implementasi Perilaku Bagi Kader Pembangunan Manusia

Tanjab Barat

Lauching Dan Penyerahan Kartu KKS Untuk Masyarakat

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Perempuan

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Hadiri Upacara Peringatan Hut Korps Brimob Polri Ke-76

Mapala

Tak Bosan Berinovasi Mapala Pamsaka Daur Ulang Limbah Plastik Menjadi Plakat

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Shalat Id di Masjid Syaikh Ustsman Tungkal
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!