LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Pendidikan

Rabu, 26 Januari 2022 - 13:33 WIB

Polisi Periksa Identitas Masyarakat, Ini Kata MK

Liputantanjab.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kewenangan kepolisian menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal seperti diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tidak menimbulkan tafsir berbeda. Rumusannya sudah jelas dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan perkara No 60/PUU-XIX/2021 yang dimohonkan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan MK menyatakan kewenangan pada pasal a quo tidak dapat dilepaskan dengan norma Pasal 13 UU 2/2002 mengenai tugas pokok kepolisian yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Dansatgas Pamtas Yonif 742/SWY Apresiasi Kesigapan Personelnya Bantu Warga Yang Sakit

“Norma-norma yang mengatur tugas dan kewenangan demikian menurut Mahkamah tidaklah harus dijelaskan lebih lanjut karena sudah cukup jelas,” ujar Hakim Manahan.

Mahkamah berpendapat, kewenangan memberhentikan orang yang dicurigai merupakan langkah awal dilakukannya pemeriksaan untuk menemukan tindak pidana atau pelanggaran hukum dalam suatu peristiwa.

Para pemohon mendalilkan tidak adanya batasan pada norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002 berpotensi merendahkan harkat dan derajat manusia. Selain itu, pemohon khawatir kewenangan itu dimanfaatkan polisi merekam atau mengambil video untuk ditayangkan di televisi, youtube atau media lainnya, tanpa izin dari orang yang diperiksa. Pemohon mencontohkan kasus anggota Polri Sersan Ambarita.

Baca Juga  Satgas Pamtas Yonif 131/Brs Melaksanakan Patroli Untuk Mengecek Patok Batas RI-PNG

Dalam kaitan kasus tersebut, Mahkamah menilai hal itu bukan berarti kewenangan yang diberikan kepada kepolisian melanggar hak atas jaminan perlindungan harkat dan martabat apalagi merendahkan derajat manusia. “Batasan-batasan dari kewenangan a quo dalam teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana, yang tidak mungkin kesemuanya tertuang dalam undang-undang,” ujar Hakim Manahan.

Pada sidang yang sama, MK juga memutus perkara No 61/PUU-XIX/2021 uji materiil UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan perkara No 64/PUU XIX/2021 pengujian UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah menyatakan kedua permohonan itu tidak dapat diterima. (*)

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Serah Terima Mahasiswa Kukerta Posko 14 Stai An-Nadwah Kuala Tungkal Kepada Kades Pematang Buluh

Industri

Ini Cara Mencairkan Daging Beku yang Benar

Pendidikan

Mengenal Roihan Fotografer dan Content Creator asal Bojonegoro

Pendidikan

Mapala Pamsaka Ucapkan Selamat atas Alih Bentuk IAI An-Nadwah Menjadi UINKA

Pendidikan

Mengenal Fikranjabbart Content Creator Asal Bogor

Pendidikan

Era Digitalisasi, Lurah Kenali Besar Mansur Akan Mempermudah Melayani Masyarakat

Pendidikan

Mahasiswa UNJA Ungkap Benda Bersejarah Di Tanjab Barat yang Tak Terekspos

Pendidikan

Fenomena Begal Payudara: Butuh Solusi Sistemik, Elvita Trisnawati
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!