LIVE TV
2 Mucikari Via Michat di Tungkal Ditangkap Polisi HaraPAN Nova DPRD Tanjab Barat Pada MTQ Tingkat Kecamatan Tebing Tinggi IPDA Widiharto Terima Penghargaan Luar Biasa Dari Kapolres Tanjab Barat Sebagai Bentuk Fungsi Pengawasan, Nova DPRD Fraksi-PAN Tinjau Jalan Desa Purwodadi dan Dataran Kempas  Alharis Resmikan Rumah Kebangsaan Siginjai

Home / Pendidikan

Rabu, 26 Januari 2022 - 13:33 WIB

Polisi Periksa Identitas Masyarakat, Ini Kata MK

Liputantanjab.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kewenangan kepolisian menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal seperti diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tidak menimbulkan tafsir berbeda. Rumusannya sudah jelas dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan perkara No 60/PUU-XIX/2021 yang dimohonkan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan MK menyatakan kewenangan pada pasal a quo tidak dapat dilepaskan dengan norma Pasal 13 UU 2/2002 mengenai tugas pokok kepolisian yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Menggelar Vaksinasi PRESISI Dosis I dan II

“Norma-norma yang mengatur tugas dan kewenangan demikian menurut Mahkamah tidaklah harus dijelaskan lebih lanjut karena sudah cukup jelas,” ujar Hakim Manahan.

Mahkamah berpendapat, kewenangan memberhentikan orang yang dicurigai merupakan langkah awal dilakukannya pemeriksaan untuk menemukan tindak pidana atau pelanggaran hukum dalam suatu peristiwa.

Para pemohon mendalilkan tidak adanya batasan pada norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002 berpotensi merendahkan harkat dan derajat manusia. Selain itu, pemohon khawatir kewenangan itu dimanfaatkan polisi merekam atau mengambil video untuk ditayangkan di televisi, youtube atau media lainnya, tanpa izin dari orang yang diperiksa. Pemohon mencontohkan kasus anggota Polri Sersan Ambarita.

Baca Juga  DPL KKN Posko 12 Stai An-Nadwah Kuala Tungkal Lakukan Penyerahan Kepada Kades Makmur Jaya

Dalam kaitan kasus tersebut, Mahkamah menilai hal itu bukan berarti kewenangan yang diberikan kepada kepolisian melanggar hak atas jaminan perlindungan harkat dan martabat apalagi merendahkan derajat manusia. “Batasan-batasan dari kewenangan a quo dalam teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana, yang tidak mungkin kesemuanya tertuang dalam undang-undang,” ujar Hakim Manahan.

Pada sidang yang sama, MK juga memutus perkara No 61/PUU-XIX/2021 uji materiil UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan perkara No 64/PUU XIX/2021 pengujian UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah menyatakan kedua permohonan itu tidak dapat diterima. (*)

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Harapan Besar Kepada Putra Ke II Dari Pasangan Bupati Tanjab Barat yang Menjalani Wisuda S1

Pendidikan

Wabup Tanjab Barat Ikuti Acara Pembukaan Pelatihan Berbasis Digital Program Pintar 2021/2022

Pendidikan

DPL KKN Posko 12 Stai An-Nadwah Kuala Tungkal Lakukan Penyerahan Kepada Kades Makmur Jaya

Pendidikan

Nama Anak Perempuan Islami Bermakna Salihah dan Cantik, Inspirasi untuk Ayah dan Bunda

Pendidikan

PKD dan DIKLATSAR Perdana, Sukses di Gelar PAC GP ANSOR Kuala Betara

Pendidikan

Serah Terima Mahasiswa Kukerta Posko 14 Stai An-Nadwah Kuala Tungkal Kepada Kades Pematang Buluh

Pendidikan

Mapala Pamsaka Kampus STAI An-Nadwah Ka.Tungkal Melakukan Pemamfaatan Limbah Plastik Menjadi Bata

Pendidikan

Danrem 042/Gapu Tutup Latihan Penanggulangan Bencana Alam
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!