LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Home / Pendidikan

Rabu, 26 Januari 2022 - 13:33 WIB

Polisi Periksa Identitas Masyarakat, Ini Kata MK

Liputantanjab.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kewenangan kepolisian menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal seperti diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tidak menimbulkan tafsir berbeda. Rumusannya sudah jelas dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan perkara No 60/PUU-XIX/2021 yang dimohonkan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan MK menyatakan kewenangan pada pasal a quo tidak dapat dilepaskan dengan norma Pasal 13 UU 2/2002 mengenai tugas pokok kepolisian yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  LDK Forsima dan komunitas KIP-K Adakan Seminar Nasional Dalam Rangka Isra' Miraj di Kampus Stai An-Nadwah Kuala Tungkal

“Norma-norma yang mengatur tugas dan kewenangan demikian menurut Mahkamah tidaklah harus dijelaskan lebih lanjut karena sudah cukup jelas,” ujar Hakim Manahan.

Mahkamah berpendapat, kewenangan memberhentikan orang yang dicurigai merupakan langkah awal dilakukannya pemeriksaan untuk menemukan tindak pidana atau pelanggaran hukum dalam suatu peristiwa.

Para pemohon mendalilkan tidak adanya batasan pada norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002 berpotensi merendahkan harkat dan derajat manusia. Selain itu, pemohon khawatir kewenangan itu dimanfaatkan polisi merekam atau mengambil video untuk ditayangkan di televisi, youtube atau media lainnya, tanpa izin dari orang yang diperiksa. Pemohon mencontohkan kasus anggota Polri Sersan Ambarita.

Baca Juga  Belasan Preman Diamankan Polres Tanjab Barat Dan Jajaran

Dalam kaitan kasus tersebut, Mahkamah menilai hal itu bukan berarti kewenangan yang diberikan kepada kepolisian melanggar hak atas jaminan perlindungan harkat dan martabat apalagi merendahkan derajat manusia. “Batasan-batasan dari kewenangan a quo dalam teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana, yang tidak mungkin kesemuanya tertuang dalam undang-undang,” ujar Hakim Manahan.

Pada sidang yang sama, MK juga memutus perkara No 61/PUU-XIX/2021 uji materiil UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan perkara No 64/PUU XIX/2021 pengujian UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah menyatakan kedua permohonan itu tidak dapat diterima. (*)

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Mapala Pamsaka Ucapkan Selamat atas Alih Bentuk IAI An-Nadwah Menjadi UINKA

Pendidikan

Mengenal Marshep Ollo Content Creator asal Bekasi

Pendidikan

Lihat Penjelasan Visi Misi Salah Satu Calon Presma dan Wapresma Kampus Stai An Nadwah Kuala Tungkal

Pendidikan

Effendi Warga Kuala Tungkal Menyerahkan Bantuan Buku ke Pihak Lapas

Pendidikan

Penikmat Seni Ramaikan Taman Budaya Jambi Dengan Koreografi Belanda Arno Schuitemake

Pendidikan

HMPS- Ekonomi Syariah (IMES) Buka Ruang Untuk Kaum Muda Belajar Berwirausaha

Pendidikan

Salah Satu Siswa SMPN 2 Kuala Tungkal Lolos Peserta Kompetisi Sains Nasional

Pendidikan

Era Digitalisasi, Lurah Kenali Besar Mansur Akan Mempermudah Melayani Masyarakat
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!