“Untuk pertama kalinya penandatanganan seperti ini dilakukan bersama-sama sesuai Surat Mendagri Nomor : 213/2334/POLPUM tanggal 18 Mei 2021, semoga momen seperti ini dapat terus dilakukan pada tahun-tahun mendatang” imbuh Bupati Tanjab Barat
“Kita patut bersyukur karena laporan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik pada APBD tahun anggaran 2020 kepada partai politik yang dikeluarkan oleh BPK perwakilan provinsi Jambi dinyatakan telah memadai” tambah Bupati
Kaban Kesbangpol Tanjab Barat menjelaskan tujuan dari pemberian bantuan keuangan partai politik adalah sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik, diantaranya :
1. Peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
2. Peningkatan Partisipasi Politik dan Insiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, erbangsa dan bernegara;
3. Peningkatan kemandirian, kedewasaan dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan serta kesatuan bangsa. (RA)