Liputantanjab.com – Komisi II DPDR Tanjab Barat, Suprayogi Sayiful S.IP Paparkan Terkait Pembelian Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Swab Tes, yang diperintahkan hasil audit kinerja Covid-19 oleh BPK,Rabu 04/08/21.
Suprayogi menjelaskan, semakin banyak ditemukannya beberapa kasus Covid-19 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat bahkan ada yang meninggal dunia.
“Dari hasil rapat Notulen Rapat /Briefing Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Tanjung Jabung Barat Pada hari senin tanggal 2 kemari, dipoin Pertama (1) mejelaskan, Peralatan PCR (Polymerase Chain Reaction) sangat diperlukan untuk menunjang percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, oleh karena itu peserta rapat setuju dan sepakat untuk membeli peralatan dimaksud, Selanjutnya OPD terkait dapat meminta pendampingan dari Kejaksaan Ngeri Kuala Tungkal”. ucapnya.
“PCR berfungsi untuk mendeteksi material genetik dari sel, bakteri, maupun RNA. Selain itu, alat ini ke depan dapat digunakan untuk memeriksa Hepatitis, HIV, Dengue maupun jenis virus lainnya”, Terangnya.
Ketua komisi II mengungkapkan, pihaknya terus berupaya menekan kasus covid-19 tanjab barat, dengan pengadaan PCR dilakukan untuk mempercepat hasil diagnosis, sehingga dapat dilakukan penangan segera.
Bupati tanjab barat dan jajarannya setuju untuk mempercepat pembelian PCR dan akan di APBD kan perubahan ini insyaallah segera, dan dianggarkan pada waktu transisi kepemimpinan 2020 akhir kemarin,ucapanya.
Penulis : wv