LIPUTANTANJAB.COM – Terkait berita yang di lansir dari media Zabak.id mengenai argumen antara Ketum HMI Tanjab Barat, Bendum Karang Taruna Tanjab Barat, dan Mahasiswi Universitas Terbuka Kuala Tungkal
Maria Hartati Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri Kabupaten Tanjung Jabung Barat (PC KOPRI Tanjab Barat) juga berkuliah di STAI An-Nadwah Kuala Tungkal, menerangkan;
“Yang saya pelajari dan amati dari pernyataan Bendum Karang Taruna Tanjab Barat Tidak ada sama sekali pembatasan orang untuk berpendapat dan berbicara hukum, semua orang boleh berbicara hukum tetapi dengan tanda kutip harus mempelajari terlebih dahulu regulasi-regulasi yang mengaturnya, karena sudah banyak kita lihat diluar sana, salah sedikit saja dalam berbicara bisa masuk bui.
Seperti pedoman yang harus kita ikuti, di dalam Al-Qur’an:
وَلَا تَقْفُ مَالَيْسَ لَكَ بِهِ عَلْمٌ
Kias artinya: “Janganlah mengomentari hal yang tidak kamu ketahui (bukan kamu ahlinya)”
[Q.S. Al-isra:36]
Jadi, saya rasa bendum Karang Taruna itu selaku pemuda setempat hanya menanggapi dan menghimbau bahwa seorang mahasiswa sebagai kaum intelektual yang di gadang-gadang akan membawa perubahan serta tanggung jawab moral yang di emban, harus bisa manifestasi keilmuan dalam berkehidupan kerakyatan yang bebas, bebas tapi tetap taat kepada peraturan hukum itu sendiri, aju banding itu bagian dari produk hukum, lantas? Mengapa aju banding di framing buruk seolah-olah tindakan arogan?
Apakah yang memprotes tidak setuju terhadap upaya aju banding, Banding itu bagian dari produk hukum yang legal dan sah untuk di jalankan?
Sedangkan salah satu prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum ialah asas persamaan di hadapan hukum “equality before the law”. Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian. Jadi, penggugat maupun tergugat memiliki hak yang sama, selama belum ada putus pada perkara banding tersebut, kita belum tahu hasilnya.
Dan saudara mengatakan Pemda anti kritik dilihat dari tulisan media online, setahu saya pemda belum angkat bicara mengenai persoalan ini, lalu sikap anti kritik mana yang ditunjukan pemda kepada media-media, tidak ada buktinya kan?
Jadi, kemungkinan pernyataan-pernyataan saudara hanyalah upaya menggiring opini publik dan framing buruk terhadap pemda, padahal pemda melakukan hal yang wajar yaitu mengajukan banding yang legal dimata hukum”.
“Maka dari itu saya selaku Ketua PC KOPRI Tanjab Barat, mengingatkan adik-adik mahasiswa-mahasiswi dan saudara-saudara pemuda, agar selalu mengawal kebijakan-kebijakan publik, bebas untuk mengkritisi apapun, tetapi tetap dalam nilai-nilai moral dan jangan sampai menumbur norma-norma hukum yg legal dalam pemerintahan yang sah”. (**)