LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Nasional

Sabtu, 19 Februari 2022 - 23:00 WIB

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Per 1 Maret

Liputantanjab.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mewajibkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022 mendatang.

Hal tersebut terungkap dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022, seperti dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (19/2/2022).

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli

Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang diteken Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.

Baca Juga  Buruh Tolak Batas Usia Pencairan JHT

Jajaran kepala Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertahanan telah diminta untuk scara aktif untuk melakukan sosialisasi pemberlakuan aturan tersebut kepada pihak-pihak terkait.

Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) telah mengeluarkan surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 terkait kewajiban kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.

Kebijakan ini diterapkan sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

JKN dalam surat tersebut adalah bagian dari sistem jaminan nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib.

Baca Juga  Tanjab Barat Zona Merah, Kapolres Larang Anggota Keluar Daerah

“Dengan demikian seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia,” bunyi salinan surat tersebut.

Merujuk pada Inpres 1/2022 tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN harus memastikan bahwa pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan.”

Share :

Baca Juga

Nasional

Tim Wasev Tinjau Hasil TMMD Ke-112 Kodim 1002/HST

Nasional

Presiden Jokowi Lantik Dudung Abdurachman Jadi KSAD. Gantikan Andika Perkasa

Nasional

Kapolri Apresiasi Masyarakat yang Mudik Lebih Awal

Nasional

Warga Jambi Teriak di Depan Jokowi, Turunkan Harga Minyak

Nasional

Tingkatkan Ketertiban Umum, Satpol PP Tanjabbarat Buka Layanan Pengaduan Masyarakat

Nasional

Dansatgas Pamtas Yonif 742/SWY Apresiasi Kesigapan Personelnya Bantu Warga Yang Sakit

Nasional

Ketua DPD KNPI Tanjab Barat Hadiri Kongres XVI DPP KNPI Di Jakarta

Nasional

Sistem Pensiun PNS Mau Diubah Biar Nggak Jadi Beban APBN
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!