LIVE TV
Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand Angkatan ZAZG Polres Tanjab Barat Syukuran Dan Berbagi Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Aniversary Ke 20 Tahun Himbauan Ketua YLKI Tanjab Barat kepada Masyarakat Tentang Jasa Titip Barang, Pegadaian Maupun Pinjaman Online Yang Tidak Terdaftar OJK

Home / Bisnis

Selasa, 5 Oktober 2021 - 22:51 WIB

Cara Melawan Debt Collector Gak Perlu Otot, Cukup Tanyakan 4 Syarat Ini

Liputantanjab.com – Aksi debt collector cukup meresahkan dan acap kali berujung menggenaskan.

Tanpa basa-basi, debt collector kerap kali menarik kendaraan secara paksa yang telat membayar cicilan di jalan umum.

Alhasil penarikan paksa kendaraan tersebut terkadang mendapat perlawanan dari pemilik kendaraan.

Padahal, cara melawan debt collector tidak harus memakai otot agar tidak berujung bentrok fisik.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector sebelum melaksanakan eksekusi kendaraan.

“Terkait hal tersebut kami diatur harus membawa surat somasi,” ujar pria yang akrab disapa Suwandi ini dalam acara Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto, Jumat (05/10/2021).

Baca Juga  Pasang Twibbon Hut RI Ke-76 Sekarang Juga

Kemudian, debt collector sebagai eksekutor harus membawa tanda pengenal dan dapat menunjukan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI.

“Artinya (debt collector) sudah lulus memiliki surat izin menagih SPPI. Kami harus tes terlebih dahulu bagaimana memahami sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh ada kekerasan itu ada di dalam tesnya,” ucap Suwandi.

Untuk syarat ketiga yang wajib dipenuhi debt collector adalah membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang diperoleh dari perusahaan pembiayaan.

Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Baca Juga  5 Kelebihan Jam Tangan Casio yang Undang Banyak Peminat

Terakhir, debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.

“Kalau hanya satu orang yang membawa surat kuasa berarti hanya boleh satu orang yang melakukan eksekusi,” ungkapnya.

Kendati demikan, empat syarat yang wajib dibawa oleh debt collector untuk menarik kendaraan yaitu surat somasi, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat kuasa dan fotokopi jaminan fidusia.

“Kalau tidak bisa menunjukan ini artinya tidak sah, harus ada aturan mainnya,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Bisnis

New Car Technology May Take The Wheel out of Human Hands

Bisnis

5 Kelebihan Jam Tangan Casio yang Undang Banyak Peminat

Bisnis

Mengenal Wijaya Videografer asal Pekanbaru

Bisnis

Beli Bitcoin Di Usia 22 Tahun, Pemuda Tanjab Barat Berhasil Jadi Investasi Saham Dengan Jumlah Besar.

Bisnis

Pegawai kantoran juga bisa jadi konten kreator, ini tips dari Abi Junico

Bisnis

Kisah Sukses Agung, Tamatan SD Jadi Pebisnis Sukses

Bisnis

Inovasi Pandemi, Kopi Kuale Menjadi Wadah Berkarya Dan Berkreasi

Bisnis

Bupati Tanjab Barat Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Oleh-Oleh Khas Tanjab Barat
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!