LIPUTANTANJAB.COM – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag sampaikan Pemerintah Pusat begitu juga dengan Pemkab memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan support kepada para pekebun sawit dalam meningkatkan hasil produksi. Hal itu disampaikan saat membuka secara langsung Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Tingkat Kabupaten Tahun 2022 oleh Disbunak Tanjung Jabung Barat, Rabu (13/07).
“Kemarin kami baru saja bertemu langsung dengan Direktur BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) tentang peremajaan sawit para pekebun kita dan anggaran yang sudah disalurkan cukup besar. Dan ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang tinggi dalam rangka memberikan suport kepada para pekebun kita untuk betul-betul memaksimalkan lahan yang dimiliki untuk meningkatkan produksi sawit yang dimiliki” ujarnya.
Bupati mengatakan Kabupagen Tanjabbar memiliki potensi perkebunan yang cukup potensial dan tentu saja itu merupakan aset dan modal dasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pemkab juga mendapatkan alokasi program yang cukup besar dibandingkan Kabupaten/kota lain di Provinsi Jambi.
“Kita patut bersyukur atas perhatian pusat yang cukup baik dan saya minta kepada para pekebun untuk mempertahankan ini dan menjaga kepercayaan itu sehingga harapan kita dari tahun ke tahun dapat meningkat, termasuk adanya program bantuan beasiswa yang akan diberikan oleh pusat untuk para anak petani sehingga dapat mengurangi beban ekonomi mereka dalam rangka melanjutkan studi di perguruan tinggi” tambahnya
Bupati juga berharap kepada OPD terkait agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mendukung kelancaran dan keberhasilan peremajaan kelapa sawit pekebun di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Terimakasih kepada semua pihak atas dukungan dan partisipasinya. Saya berharap agar seluruh peserta sosialisasi dapat berpartisipasi aktif selama kegiatan berlangsung sehingga tujuan pertemua dapat tercapai sebagaimana yang kita harapkan” Pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Disbunak Tanjung Jabung Barat dalam laporannya menyampaikan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan peraturan Kementerian Pertanian Nomor 3 tahun 2002 tentang pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit. (red)