LIVE TV
Kapolres Agung Basuki Adakan Syukuran Tim Arakan Sahur Masjid Nur-Annisa Polres Tanjab Barat Atas Juara Umum 2 Festival Arakan Sahur Dan Juara Harapan 2 Festival Arakan Takbiran Tahun 1446 H/2025 M Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wabup Katamso Tinjau Pasar dan Pos Pelayanan Polres Tanjab Barat Dalam Waktu Seminggu Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap 6 Orang Penyalahgunaan Narkoba Kapolsek Tungkal Ulu Dan Anggota Turun Langsung Ke Lokasi Kemacetan Lalulintas Jalintim Kapolres Tanjab Barat Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tanjab Barat Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat

Home / Peristiwa

Selasa, 5 Oktober 2021 - 12:59 WIB

Budi Azwar Anggota DPRD Jalani Sidang ke-2 Kasus Pencurian Sawit PT. PSJ Makin Group

Liputantanjab.com – Sidang kasus pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT. Produk Sawitindo (PT. PSJ) anak MAKIN Group oleh terdakwa Budi Azwar oknum anggota DPRD Tanjab Barat masih berlanjut, kali ini kuasa hukumnya mengajukan penolakan atau keberatan (eksepsi)atas tuntutan tersebut.

Tim kuasa hukum Budi Azwar menyebut bahwa anggota Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) tidak pernah melakukan pencurian sawit diareal PT. PSI Jambi, menurutnya pihak koperasi telah melakukan sesuai dengan aturan yang sudah disepakati bersama.

Baca Juga  Truk Bermuatan BBM Alami Kecelakaan Tunggal di Lintas Timur Sumatera 113

“Kebun yang dikelola oleh PT. PSJ itu dalam SPK (Surat Pendukung Kerjasama) ketaknya jelas berada didua tempat, tetapi pada kenyataan nya hari ini clien kami dituduh mencuri buah inti sementara letaknya berbeda,”kata Harnuni. Senin, (04/10/2021).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tuduhan yang dilakukan pihak perusahaan keliru sebab, berdasarkan perjanjian SPK kebun yang dipanen tersebut merupakan milik koperasi, sementara itu terkait HGU yang diterbitkan perusahaan menurutnya telah menyalahi.

Baca Juga  Breaking News, Daerah Wisata Kuliner Parit 1 Kuala Tungkal Terjadi Kebakaran

“HGU yang diterbitkan pihak perusahaan sudah menyalahi karena diperjanjian tidak sesuai SPK, karena SPK itu lah hukum tertinggi, perbatasan parit itu hanya akal-akalan perusahaan saja karena didalam SPK semua sudah tertuang titik koordinatnya ada, batasan wilayah sudah jelas bukan yang sekarang diklaim oleh pihak perusahaan,”tandasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Heboh !! Belasan Buaya Kembali Bermuara Di Tanjab Barat

Peristiwa

Rumah Warga Desa Sungsang di Lalap Si Jago Merah

Peristiwa

Diduga Korsleting Listrik, Satu Rumah Warga Di Tanjab Barat Hangus Terbakar

Peristiwa

Polsek Kuala Jambi Tangkap Buron Pembunuh di Hotel Sarinah Jambi

Peristiwa

Breaking News, Perumahan BTN Permata Hijau Kuala Tungkal di Landa Kebaran

Peristiwa

Wakil Bupati Tanjab Barat Datangin Korban Kebakaran

Peristiwa

Tim SAR Ditpolairud Polda Jambi Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Peristiwa

Pil Pahit Pensiunan Guru di RSUD Raden Mattaher
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!