LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Home / Nasional

Sabtu, 19 Juni 2021 - 02:02 WIB

ASN Akan Dilarang Cuti Dihari Kejepit

Liputantanjab.com – Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil hak cuti di hari kejepit menyusul terjadi lonjakan kasus virus corona (Covid-19) di tanah air. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan ASN bisa mengambil cuti di hari lain.

“Jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja,” kata Tjahjo lewat konferensi pers Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (18/6).

Larangan ASN mengambil cuti di hari kejepit yakni guna mencegah penularan virus corona saat berlibur. Diketahui, libur panjang kerap membuat kasus positif virus corona melonjak tinggi. Termasuk setelah libur panjang Idulfitri lalu.

“ASN itu sesuai ketentuan itu mempunyai hak cuti perorangan. Tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid ini, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan,” kata Tjahjo.

Baca Juga  Masjid Terapung Kendari Menjadi Puncak Perayaan Hari Pers Nasional

Tjahjo menegaskan bahwa larangan cuti bagi ASN di hari kejepit tak lepas dari arahan Presiden Jokowi yang ingin semua pihak fokus terhadap penanganan pandemi virus corona. Jangan sampai turut berperan menambah kasus positif.

“Sebagaimana arahan pak presiden, dan pak Menko, semua demi kesehatan masyarakat dari pandemi Covid,” ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah juga baru saja menggeser dua tanggal merah hari libur nasional demi menekan mobilitas masyarakat di tengah pandemi virus corona. Ada pula satu hari cuti bersama yang dihapus.

Tanggal merah hari libur nasional yang digeser pemerintah yakni Tahun Baru Islam, yang mulanya jatuh pada Selasa, 10 Agustus diganti menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Hari libur nasional Maulid Nabi yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober juga diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Pemerintah juga menghapus tanggal merah cuti bersama pada Jumat, 24 Desember 2021 mendatang. Dengan demikian, peringatan Natal 25 Desember tahun ini tidak disertai dengan cuti bersama.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah tidak menghapus atau meniadakan hari libur nasional melainkan melakukan pergeseran.

“Ada pergeseran hari libur nasional, pergeseran ya, tidak ditiadakan,” kata dia saat konferensi pers secara daring, Jumat (18/6).

“Hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap umat beragama, demikian pula dengan peniadaan cuti bersama di 24 Desember, saya kira ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia dari covid-19,” jelasnya. (rzr/tst/bmw)

Sumber : CNN Indonesia

Share :

Baca Juga

Nasional

Bertahun-tahun Diburu, Akhirnya Ali Kalora Tewas Dalam Kontak Tembak Di Kabupaten Parimo

Nasional

Ratusan Pengungsi Afghanistan di Kota Medan Masih Terlunta-lunta Cari Suaka

Nasional

Jendral Listyo Sigit Prabowo Tinjau Langsung Proses pembangunan Ibu Kota Negara Baru

Nasional

Polri Buka Penerimaan 1.035 CPNS Tahun 2021

Nasional

Personil Polres Tanjab Barat Laksanakan Commander Wish Kapolda Jambi, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalulintas

Nasional

Kementerian Agama Batalkan Keberangkatan Haji Tahun 2021

Nasional

Perwakilan BI Jambi, Sosialisasikan 7 Pecahan Uang TE yang Bisa Dimiliki Masyakarat.

Nasional

Serahkan Dua Pucuk Senpi, Warga SAD Minta Pemerintah Perhatikan Kami
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!