LIVE TV
Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki Berikan Penghargaan Kepada Anggotanya Yang Berprestasi Selama Bulan Agustus 2025 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, 6 Orang Pelaku Berhasil Diamankan

Home / Nasional

Sabtu, 19 Juni 2021 - 02:02 WIB

ASN Akan Dilarang Cuti Dihari Kejepit

Liputantanjab.com – Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil hak cuti di hari kejepit menyusul terjadi lonjakan kasus virus corona (Covid-19) di tanah air. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan ASN bisa mengambil cuti di hari lain.

“Jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja,” kata Tjahjo lewat konferensi pers Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (18/6).

Larangan ASN mengambil cuti di hari kejepit yakni guna mencegah penularan virus corona saat berlibur. Diketahui, libur panjang kerap membuat kasus positif virus corona melonjak tinggi. Termasuk setelah libur panjang Idulfitri lalu.

“ASN itu sesuai ketentuan itu mempunyai hak cuti perorangan. Tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid ini, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan,” kata Tjahjo.

Baca Juga  Wabup Pimpin Musrenbang RPJMD Tanjab Timur 2021-2026

Tjahjo menegaskan bahwa larangan cuti bagi ASN di hari kejepit tak lepas dari arahan Presiden Jokowi yang ingin semua pihak fokus terhadap penanganan pandemi virus corona. Jangan sampai turut berperan menambah kasus positif.

“Sebagaimana arahan pak presiden, dan pak Menko, semua demi kesehatan masyarakat dari pandemi Covid,” ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah juga baru saja menggeser dua tanggal merah hari libur nasional demi menekan mobilitas masyarakat di tengah pandemi virus corona. Ada pula satu hari cuti bersama yang dihapus.

Tanggal merah hari libur nasional yang digeser pemerintah yakni Tahun Baru Islam, yang mulanya jatuh pada Selasa, 10 Agustus diganti menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Hari libur nasional Maulid Nabi yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober juga diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Pemerintah juga menghapus tanggal merah cuti bersama pada Jumat, 24 Desember 2021 mendatang. Dengan demikian, peringatan Natal 25 Desember tahun ini tidak disertai dengan cuti bersama.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah tidak menghapus atau meniadakan hari libur nasional melainkan melakukan pergeseran.

“Ada pergeseran hari libur nasional, pergeseran ya, tidak ditiadakan,” kata dia saat konferensi pers secara daring, Jumat (18/6).

“Hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap umat beragama, demikian pula dengan peniadaan cuti bersama di 24 Desember, saya kira ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia dari covid-19,” jelasnya. (rzr/tst/bmw)

Sumber : CNN Indonesia

Share :

Baca Juga

Nasional

Bupati Langkat Bikin Penjara di Rumah, Ini Motifnya

Nasional

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Per 1 Maret

Nasional

Diprediksi Rupiah Melemah Jelang Pengumuman Hasil RDG BI

Nasional

Fasilitasi UKW Gratis, Dewan Pers Harapkan Wartawan Kompeten, Jambi Paten!

Nasional

Buruh Tolak Batas Usia Pencairan JHT

Nasional

Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Usai Tulis Berita Korupsi, KKJ: Mencederai Kebebasan Pers

Nasional

Institusi Polri Harus Diisi Dari Kalangan Santri Berprestasi

Nasional

Latif Manna!! Jual Motor Demi Beli Suplemen Persiapan PON dan Sangat Giat Latihan
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!