LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Kriminal

Jumat, 10 Desember 2021 - 05:50 WIB

Anggota DPRD Tanjab Barat BA Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Liputantanjab.com – Setelah menjalani persidangan yang cukup panjang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menjatuhkan vonis hukuman terhadap oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Budi Azwar, terkait keterlibatannya atas kasus pencurian buah kelapa sawit milik Makin Group.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal pada Kamis (09/12/21), dengan terdakwa Budi Azwar ini mengagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, yang di pimpin Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H.

Di sidang ke 20 ini, Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H. menjatuhi (vonis) hukuman penjara terhadap terdakwa Budi Azwar selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga  Ladang Ganja Seluas 1 Hektar Berhasil Diungkap Polres Kerinci

Hal ini juga disampaikan Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Edi Santoso, S.H. kepada awak Media Snipers.news diruangannya, usai digelarnya persidangan tersebut.

“Terhadap terdakwa Budi Azwar, hari ini Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., yang mengadili perkara dengan register nomor 154/Pid.B/2021/Pn Klt telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa, dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” jelas Edi Santoso.

Majelis Hakim menilai, jelasnya lagi, bahwa terdakwa Budi Azwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yang dijatuhkan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

Baca Juga  Pompong Membawa Material Bangunan Dikabarkan Karam Diperairan Kuala Tungkal

“Kemudian terhadap putusan tersebut, Majelis Hakim juga memberitahukan hak-hak terdakwa terhadap putusan tersebut apakah menyatakan menerima putusan, menyatakan banding, atau menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari untuk menyatakan sikapnya,” terangnya.

Dengan dijatuhkan hukuman terhadap dirinya (Budi Azwar-red), dan atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa Budi Azwar langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Bea Cukai Jambi Amankan Satu Juta Lebih Rokok Ilegal

Kriminal

Polres Tanjab Barat Tangkap Seorang Pemuda Pelaku Curanmor

Kriminal

Polsek Kota Baru Bekuk Pelaku Pembacokan Dalam Terminal Bus Alam Barajo

Kriminal

Anggota DPRD Tanjab Barat (BA), Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri

Kriminal

Polres Tanjab Barat Amankan Dugaan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan

Kriminal

Begal Payudara Tertangkap, OKP Perempuan Terimakasih Kepada Polres Tanjab Barat

Kriminal

Periksa 4 Saksi Pembunuhan Bocah yang Ditemukan Dalam Septic Tank di Kota Jambi

Kriminal

Polres Tanjab Barat Segel 2 Gudang Minyak yang Diduga Ilegal
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!