Liputantanjab.com – Setelah menjalani persidangan yang cukup panjang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menjatuhkan vonis hukuman terhadap oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Budi Azwar, terkait keterlibatannya atas kasus pencurian buah kelapa sawit milik Makin Group.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal pada Kamis (09/12/21), dengan terdakwa Budi Azwar ini mengagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, yang di pimpin Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H.
Di sidang ke 20 ini, Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H. menjatuhi (vonis) hukuman penjara terhadap terdakwa Budi Azwar selama 1 tahun 6 bulan.
Hal ini juga disampaikan Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Edi Santoso, S.H. kepada awak Media Snipers.news diruangannya, usai digelarnya persidangan tersebut.
“Terhadap terdakwa Budi Azwar, hari ini Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., yang mengadili perkara dengan register nomor 154/Pid.B/2021/Pn Klt telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa, dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” jelas Edi Santoso.
Majelis Hakim menilai, jelasnya lagi, bahwa terdakwa Budi Azwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yang dijatuhkan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.
“Kemudian terhadap putusan tersebut, Majelis Hakim juga memberitahukan hak-hak terdakwa terhadap putusan tersebut apakah menyatakan menerima putusan, menyatakan banding, atau menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari untuk menyatakan sikapnya,” terangnya.
Dengan dijatuhkan hukuman terhadap dirinya (Budi Azwar-red), dan atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa Budi Azwar langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. (*)