LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kriminal

Jumat, 10 Desember 2021 - 05:50 WIB

Anggota DPRD Tanjab Barat BA Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Liputantanjab.com – Setelah menjalani persidangan yang cukup panjang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menjatuhkan vonis hukuman terhadap oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Budi Azwar, terkait keterlibatannya atas kasus pencurian buah kelapa sawit milik Makin Group.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal pada Kamis (09/12/21), dengan terdakwa Budi Azwar ini mengagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, yang di pimpin Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H.

Di sidang ke 20 ini, Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H. menjatuhi (vonis) hukuman penjara terhadap terdakwa Budi Azwar selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga  Pasang Twibbon Hut RI Ke-76 Sekarang Juga

Hal ini juga disampaikan Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Edi Santoso, S.H. kepada awak Media Snipers.news diruangannya, usai digelarnya persidangan tersebut.

“Terhadap terdakwa Budi Azwar, hari ini Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., yang mengadili perkara dengan register nomor 154/Pid.B/2021/Pn Klt telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa, dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” jelas Edi Santoso.

Majelis Hakim menilai, jelasnya lagi, bahwa terdakwa Budi Azwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yang dijatuhkan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Merlung

“Kemudian terhadap putusan tersebut, Majelis Hakim juga memberitahukan hak-hak terdakwa terhadap putusan tersebut apakah menyatakan menerima putusan, menyatakan banding, atau menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari untuk menyatakan sikapnya,” terangnya.

Dengan dijatuhkan hukuman terhadap dirinya (Budi Azwar-red), dan atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa Budi Azwar langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Seorang Warga Tanjab Barat MD Akibat Bergulat Dengan Perampok

Kriminal

Adik Bacok Saudara Sendiri Hingga Tewas, Ini Motifnya

Kriminal

Polres Tanjab Barat Segel 2 Gudang Minyak yang Diduga Ilegal

Kriminal

Polres Tanjab Barat Tangkap Seorang Pemuda Pelaku Curanmor

Kriminal

Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Jambi Sebanyak 500 Ribu Batang

Kriminal

Begal Payudara Tertangkap, OKP Perempuan Terimakasih Kepada Polres Tanjab Barat

Kriminal

Polsek Tebing Tinggi Ungkap Pencurian Motor Dalam Hitungan Jam

Kriminal

Jambret  Berhasil Merampas 14,5 Juta, Kapolres Tanjab Barat Segera Lakukan Penyelidikan
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!