LIVE TV
Kapolres Agung Basuki Adakan Syukuran Tim Arakan Sahur Masjid Nur-Annisa Polres Tanjab Barat Atas Juara Umum 2 Festival Arakan Sahur Dan Juara Harapan 2 Festival Arakan Takbiran Tahun 1446 H/2025 M Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wabup Katamso Tinjau Pasar dan Pos Pelayanan Polres Tanjab Barat Dalam Waktu Seminggu Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap 6 Orang Penyalahgunaan Narkoba Kapolsek Tungkal Ulu Dan Anggota Turun Langsung Ke Lokasi Kemacetan Lalulintas Jalintim Kapolres Tanjab Barat Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tanjab Barat Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat

Home / Kriminal

Jumat, 10 Desember 2021 - 05:50 WIB

Anggota DPRD Tanjab Barat BA Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Liputantanjab.com – Setelah menjalani persidangan yang cukup panjang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menjatuhkan vonis hukuman terhadap oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Budi Azwar, terkait keterlibatannya atas kasus pencurian buah kelapa sawit milik Makin Group.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal pada Kamis (09/12/21), dengan terdakwa Budi Azwar ini mengagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, yang di pimpin Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H.

Di sidang ke 20 ini, Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H. menjatuhi (vonis) hukuman penjara terhadap terdakwa Budi Azwar selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga  Jambret  Berhasil Merampas 14,5 Juta, Kapolres Tanjab Barat Segera Lakukan Penyelidikan

Hal ini juga disampaikan Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Edi Santoso, S.H. kepada awak Media Snipers.news diruangannya, usai digelarnya persidangan tersebut.

“Terhadap terdakwa Budi Azwar, hari ini Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., yang mengadili perkara dengan register nomor 154/Pid.B/2021/Pn Klt telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa, dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” jelas Edi Santoso.

Majelis Hakim menilai, jelasnya lagi, bahwa terdakwa Budi Azwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yang dijatuhkan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Selidiki Pencurian Aki Mobil Dinas Kota Jambi di Kuala Tungkal

“Kemudian terhadap putusan tersebut, Majelis Hakim juga memberitahukan hak-hak terdakwa terhadap putusan tersebut apakah menyatakan menerima putusan, menyatakan banding, atau menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari untuk menyatakan sikapnya,” terangnya.

Dengan dijatuhkan hukuman terhadap dirinya (Budi Azwar-red), dan atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa Budi Azwar langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Breaking News : Kembali Ditemukan Mayat di Kuala Tungkal

Kriminal

2 Tersangka Teroris Luwu Timur Telah Bergabung JI Sejak 2003

Kriminal

Press Release Polresta Jambi ungkap kasus pembunuhan

Kriminal

Nipah Panjang di Hebohkan Dengan Penemuan Pemuda Gantung Diri di Pohon Pinang

Kriminal

Polsek Merlung Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor

Kriminal

Terduga Teroris Akan Segera Di Terbangkan Kejakarta

Kriminal

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, YP Diamankan Polsek Kumpeh Ulu

Kriminal

DPO Tahanan Kabur BNNP Jambi di Hadiahkan Timah Panas Saat Ditangkap
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!