Liputantanjab.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memotong tunjangan kinerja gaji ke-13 dan THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran 2021. Keputusan itu sempat memicu adanya petisi dari PNS yang memprotes keputusan tersebut.
Dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI Senin lalu, Sri Mulyani buka-bukaan alasannya memotong tukin PNS. Dia mengatakan hal itu tepat dilakukan untuk membantu masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi di tengah melonjaknya kasus Covid-19.
“Waktu itu kami diprotes karena mengambil tukin dan nyatanya memang dibutuhkan untuk rakyat kita. Rp 12,1 triliun kita ambil untuk dalam rangka COVID ini,” ujar Sri Mulyani, dikutip Sabtu (17/7/2021).
Sri Mulyani mengatakan dia hanya memotong tukin dari THR dan gaji-13 dan PNS masih tetap menerima THR dan gaji hanya saja dipotong tukin.
“Kita mengambil tukin dari THR dan gaji ke-13. ASN, TNI/Polri dan ASN semua masih mendapatkan THR dan gaji ke-13 tapi hanya dari gaji pokok,” katanya.
Lebih lanjut Sri Mulyani menyebut langkah tersebut juga merupakan kebijakan refocusing anggaran kedua yang ditempuh pemerintah dalam rangka menguatkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun ini. Dia mengatakan pihaknya bakal melakukan refocusing ketiga dalam rangka mengantisipasi ancaman varian Delta.
“Kita sedang mengidentifikasi sekitar mungkin Rp 26 triliun dan Rp 5 triliun dari TKDD. Kami akan menyelesaikan dalam bulan ini tentu melihat perkembangan COVID-19,” ungkap Sri Mulyani.
Refocusing sebelumnya dilakukan pada awal 2021, tepatnya pada Februari lalu Sri Mulyani mengalihkan belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 19,1 triliun, serta anggaran Transfer Dana ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 15 triliun. (*)